Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Sidang Lanjutan Perkara No.655/pdt. G/2020/ PN Jkt Pst, Penggugat Ajukan Proposal Mediasi

116
×

Sidang Lanjutan Perkara No.655/pdt. G/2020/ PN Jkt Pst, Penggugat Ajukan Proposal Mediasi

Sebarkan artikel ini
DR.FREDERIK NDOLU,M.Si (dok/Istimewa)
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara perbuatan melawan hukum. Perkara yang teregistrasi dengan No. Perkara No.655/pdt. G/2020/ PN Jkt Pst tersebut atas nama penggugat Dr. Frederik Ndolu, Anggota Dewas LPP RRI kepada 13 pihak termasuk Menteri Keuangan, Menteri Agama, dan Dirut RRI soal lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Depok, Jawa Barat.

Adapun agenda sidang hari ini yakni mediasi antara penggugat dan tergugat pun pihak turut tergugat. Sidang dipimpin yakni Hakim Tunggal Buyung SH.

Berikut adalah beberapa pokok Tuntutan yang diajukan oleh penggugat , Dr. Frederik Ndolu, M.Si :

“Bahwa oleh karena faktanya pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) hanya memerlukan lahan seluas kurang lebih 43 ha, (empat puluh tiga hektar) sementara sisanya kurang lebih 100 Ha (seratus hektar),” kata Frederik Ndolu sebagaimana tertuang dalam proposal mediasi itu.”

Dikatakan juga, belum ada kejelasan fungsinya, maka Penggugat mengusulkan untuk Penggunaan Aset Komplkek Pemancar LPP RRI Cimanggis Depok Jawa Barat untuk Pembangunan UIII hanya seluas kurang lebih 43 haktar (empat puluh tiga hektar), pada RRI .

Bahwa terhadap tanah bagian dari aset LPP RRI Cimanggis seluas 43 Ha, pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), maka harus diberikan ganti rugi kepada RRI sebesar Rp 1.075.000.000.000 (satun triliun tujuh puluh lima miliar rupiah) dengan nilai Rp 2.500.000/M2 (dua juta lima ratus ribu rupiah per meter persegi).

Sementara untuk sisa lahan seluas kurang lebih 100 Ha yang dikembalikan kepada LPP RRI , maka Menteri BPN wajib menerbitkan kembali Sertifikat HAk Pakai atas nama LPP RRI sebagai solusi mediasi.

Sedangkan, untuk aset RRI lainnya berupa 18 (delapan belas) tower yang sekarang ini telah dibongkar (tidak berfungsi lagi) harus dibangun kembali di atas lahan lebih kurang 100 Ha milik LPP RRI sebagaimana fungsinya sebelum dibongkar dan diserahkan untuk dipergunakan kembali kepakda /oleh LPP RRI.

Terakhir, penggugat meminta semua pembiayaan yang Penggugat keluarkan dalam perkara ini, sejak somasi pertama tahun 2020 hingga berlanjut ke persidangan perkara sekarang ini harus diganti oleh para Tergugat dan para Turut Tergugat.** (DL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *