Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Optimis, BAHU Nasdem akan Menangkan Perkara Pilkada Boven Digul di MK

210
×

Optimis, BAHU Nasdem akan Menangkan Perkara Pilkada Boven Digul di MK

Sebarkan artikel ini
Para LO pemenang pilkada Boven digul berbaju putih bersama tim hukum Bahu partai nasdem usai sidang, jumat 13/8/2021
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Pilkada 2020 telah berlangsung delapan (8) bulan lebih, namun sengketa hasilnya masih saja belum tuntas. Salah satunya adalah Sengketa Pilkada Kabupaten Boven Digul yang memasuki babak baru di MK setelah paslon Martinus Wagi – Isak Bangri yang diusung oleh PDIP mengajukan gugatan baru atas hasil pemungutan suara ulang (PSU) Sabtu (24/8/2021) yang lalu.

Sidang perdana tersebut telah berlangsung Jumat (13/3/2021) dipimpin ketua Majelis Prof.Aswanto yang juga adalah Wakil ketua MK RI. Seluruh pihak yang bersengketa hadir termasuk pihak terkait dari Badan Advokasi Hukum (Bahu) Nasdem bersama kantor hukum DR.Heru Widodo & Partnert yang bertindak selaku kuasa hukum PSU : Hengky Yaluwo – Lexi Romel Wagiu yang telah ditetapkan oleh KPUD Boven Digul sebagai pemenang PSU dengan perolehan suara 10. 835 suara sah.

Usai Persidangan pendahuluan, kepala desk hukum pilkada partai Nasdem Hermawi Taslim menyatakan optimisme memenangkan perkara sengketa pilkada boven digul tersebt.

Regynaldo Sultan dan Heru Widodo sebelum memasuki ruang sidang MK

“Ya, kita optimis MK tidak akan menerima atau bahkan menolak permohonan mereka karna sesungguhnya tidak alasan yg cukup prinsipil dan bukti yg kuat untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk melakukan PSU di distrik Jair” ujar wakil ketua umum Peradi Pergerakan itu.

“Jadi, untuk menangani perkara ini Bahu Nasdem menurunkan tim hukum dg 12 pengacara yg sudah berpengalaman di persidangan MK plus para pengacara senior dari dari kantor hukum Heru Widodo & Parnert,” kata Taslim.

Sementara itu, Koordinator persidangan Nasdem Regynaldo Sultan mengharapkan persidangan perkara ini dpt diakhiri dengan keputusan sela, sehingga lebih singkat, tidak masuk pokok perkara karna tidak terpenuhinya persyaratan formal selisih suara antara pemohon dan pihak terkait.

“Selisih suara tersebut jauh melebihi ambang batas yang diatur oleh Peraturan Mahkamah konstitusi,”tutup wakil sekjend PERADI Pergerakan itu. ** dese.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *