Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJakartaTerbaru

Polsek Kalideres Amankan Kakak Beradik yang Kompak Curi Motor: Satu Orang Residivis

70
×

Polsek Kalideres Amankan Kakak Beradik yang Kompak Curi Motor: Satu Orang Residivis

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

JAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres, Jakarta Barat mengamankan komplotan pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah tersebut, Kamis (15/6)

Polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku curanmor. Ketiganya berinisial AL (27), FA (23) dan DA als Owe (29)

Ironisnya 2 dari 3 Pelaku yang diamankan merupakan kakak beradik yang sudah beraksi 5 kali dan 1 diantaranya merupakan residivis kasus yang sama

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 3 orang pelaku curanmor, 2 diantaranya pelaku merupakan kakak beradik berinisial AL (27) dan DA alias Owe (29)

”Pelaku Beraksi sudah 5 kali beraksi melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah kalideres Jakarta barat, kakak beradik tersebut dalam menjalankan aksinya dibantu rekan lainnya berinisial FA (23) yang merupakan residivis,” ujar AKP Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Jumat (16/6).

Syafri menjelaskan, kedua pelaku berhasil kami amankan disebuah rumah dikawasan Cengkareng Jakarta Barat setelah aksinya terekam oleh kamera cctv dan sempat viral dimedia sosial

” Dari penangkapan tersebut pelaku tak berdaya saat disergap oleh petugas dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, STNK dan 2 kunci letter T,” terang Syafri

Dari keterangan pelaku didapat informasi setiap kali beraksi dibantu rekannya berinisial FA (23) yang merupakan residivis dan berhasil diamankan dipinggir Jalan Citra 8 Kalideres, Jakarta Barat.

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan, dari informasi yang didapat hasil kejahatan pelaku dijual secara online dengan harga 2, 5 juta rupiah dan dipergunakan untuk berfoya foya membeli minuman keras

” Pelaku menjual secara online dengan harga 2, 5 juta rupiah dan hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk mabok mabokan dan membeli minuman keras,” ucapnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Afrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *