Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJakartaTerbaru

6 Pelaku Penipuan Emas Palsu Diamankan Polsek Padegangan Tangerang

89
×

6 Pelaku Penipuan Emas Palsu Diamankan Polsek Padegangan Tangerang

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

TANGERANG – Enam pelaku penipuan modus menjual emas palsu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan. Hal tersebut terlihat saat keenam pelaku tersebut ditampilkan pada konferensi pers di halaman Mapolsek Pagedangan, Kamis (15/6) sore.

Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam saat konferensi pers menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula saat penangkapan tersangka AG di Toko Royal Gold Aeon Mall BSD Ds.Pagedangan Kecamatan Pagedangan, Kabuopaten Tangerang.

“Sebelumnya pada selasa tanggal 18 April 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka AG menjual tiga gelang emas shogun diduga emas palsu ke toko Royal Gold dengan harga 12 juta” jelas AKP Seala.

“Pada saat tersangka AG menjual perhiasan tersebut, diterima oleh saksi Andreas sebagai pegawai toko, kemudian saksi melakukan pemeriksaan dengan menggunakan kaca pembesar.

Selanjutnya pada 15 Mei 2023 sekira pukul 15.00 WIB pemilik toko Vincentius Richard melakukan pengecekan ulang dengan cairan keras (air uji emas) dan terlihat bahwa emas tersebut palsu” lanjutnya.

Lebih lanjut AKP Seala menjelaskan bahwa pada 15 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku AG datang kembali ke Toko Royal Gold dengan niatan akan menjual emas kembali (diduga palsu) berupa kalung rantai. Saksi yang mengetahui bahwa tersangka telah menjual emas palsu,kemudian bersama pemilik toko mengamankan tersangka AG dan melapor ke Polsek Pagedangan.

Setelah mengamankan AG, Polsek Pagedangan melakukan pengembangan sehingga dapat mengamankan lima (5) pelaku lainnya yaitu tersangka N.A., F.A. dan BPA (ditangkap 16 Mei 2023 di wilayah Depok), tersangka D.A. (ditangkap 8 Juni 2023 ditempat tinggalnya di Beji Depok) dan Y.S. (ditangkap 11 Juni 2023 ditempat tinggalnya daerah ciputat).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 84.770.000 dan terhadap para tersangka dijerat dengan pasal penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman empat (4) tahun penjara.

Kapolsek Pagedangan dalam konferensi pers juga menghimbau kepada para pedagang atau pemilik toko emas untuk lebih berhati hati dalam menerima emas yang dijual atau di gadai.

“Kami dari kepolisian menghimbau kepada para pemilik toko atau pedagang emas agar lebih berhati hati menerima emas yang digadai atau dijual, karena hal ini terjadi tidak hanya di satu toko emas tetapi dibeberapa tempat seperti di serang, depok dan jakarta timur” tutup AKP Seala. (Afrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *