Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJakartaTerbaru

PERTI: Membasmi Judi Online Utamakan Penindakan, Ketimbang Pencegahan

127
×

PERTI: Membasmi Judi Online Utamakan Penindakan, Ketimbang Pencegahan

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkapkan temuan yang mencengangkan terkait transaksi judi online di Indonesia. Pada kuartal pertama tahun 2024, transaksi judi online mencapai angka sebesar Rp 101 triliun. Total transaksi perjudian daring sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun, dengan total keseluruhan mencapai lebih dari Rp 400 triliun.

Selain itu, PPATK juga menemukan bahwa sekitar 1000 anggota legislatif diduga terlibat dalam praktik judi online. Hal ini mengundang keprihatinan akan integritas para wakil rakyat di dewan.

Menyikapi kondisi ini, Drs. H. Pasni Rusli, Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PP PERTI), menekankan perlunya pemerintah untuk mengutamakan penindakan terhadap penyedia jasa judi online. Menurutnya, fokus utama harus diletakkan pada penegakan hukum terhadap penyedia jasa tersebut, bukan hanya pada upaya pencegahan melalui edukasi publik.

Pasni Rusli juga menyoroti bahwa logika mengutamakan pencegahan ketimbang penindakan adalah keliru dalam menanggulangi masalah ini. Dia mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera menutup operasi judi online yang semakin meresahkan masyarakat.

Terkait anggota DPR yang terlibat, mereka mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI untuk tidak hanya memproses, tetapi juga mengumumkan identitas mereka agar transparansi dapat terwujud di hadapan masyarakat.

Pernyataan ini mencerminkan kebutuhan akan tindakan serius dalam menanggapi masalah judi online yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia. PP PERTI berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik judi online yang merugikan.

Wakil Sekretaris Jenderal PP PERTI, Ahman Nurdin, merespons dengan tegas terhadap masalah judi online yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Beliau menyatakan bahwa fokus utama harus diberikan pada penindakan terhadap penyedia jasa judi online, bukan hanya pada upaya pencegahan melalui edukasi publik. Ahman Nurdin menegaskan bahwa kesalahan dan tanggung jawab harus ditujukan kepada pihak penyedia layanan judi online yang mengirimkan tawaran kepada masyarakat, bukan sebaliknya.

Dalam konteks ini, Ahman Nurdin mengkritik pendekatan yang mengutamakan pencegahan dibandingkan dengan penindakan, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan logika yang keliru. Dia juga mendesak pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk segera menutup situs judi online yang semakin merajalela. Menurutnya, pemerintah harus menggunakan seluruh kekuatannya untuk memberantas permasalahan ini, tanpa bersembunyi di balik alasan teknologi yang canggih yang sulit dikontrol.

Ahman Nurdin juga menyerukan kepada pemerintah agar segera membentuk satuan tugas khusus untuk menangani masalah judi online dengan efektif. Dia juga menggarisbawahi pentingnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI untuk tidak hanya memproses anggota DPR yang terlibat, tetapi juga secara terbuka mengumumkan siapa saja yang terlibat dalam aktivitas judi online ini. Hal ini dianggap sebagai langkah transparan yang penting untuk mempertahankan integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Dengan pendekatan yang tegas dan solutif, Ahman Nurdin dan PP PERTI mengajak pemerintah dan lembaga terkait untuk bersama-sama mengambil langkah-langkah konkret guna memberantas perjudian online yang semakin meresahkan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *