Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Akhirnya, KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap,Simak Pasal Pelanggaranya

22
×

Akhirnya, KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap,Simak Pasal Pelanggaranya

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu dinihari (28/2/2021) (dok/Istimewa)
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nurdin Abdullah, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakpidana korupsi. Lembaga antirasuah ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Gubernur Sulsel di Kota Makasar, Jumat (26/2/2021). Nurdin bersama terduga lainnya langsung diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (27/2/2021). Dalam aksi OTT petugas Penyidik KPK mengamankan 6 orang dalam OTT tersebut.

Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang. Yakni Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA), Edy Rahmat (ER) Sekretaris Dinas PUTR provinsi Sulawesi Selatan (orang kepercayaan Nurdin Abdullah) dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) (kontraktor).

“Sebagai penerima saudara NA (Nurdin Abdullah) dan saudara ER. Sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS (kontraktor),” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu dinihari (28/2/2021).

Pria kelahiran Sumatera Selatan ini menjelaskan, pada Jumat (26/2/2021), pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AS kepada NA melalui saudara ER.

Dijelaskan, AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulsel tahun anggaran 2021 kepada ER. Sekitar pukul 23.00 WITA, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulukumba. Selanjutnya, sekitar pukul 00.00 WITA, ER diamankan beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut disita dari rumah dinasnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 02.00 WITA, Sabtu (27/2/2021), Nurdin Abdullah juga turut diamankan oleh KPK dari rumah dinasnya.

“AS yang telah lama kenal dengan Nurdin Abdullah berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun 2021,” urai Frili.

Lanjutnya, AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di Sulawesi Selatan diantaranya, peningkatan jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan di Kabupaten Sinjai tahun 2019; pembangunan jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan di Kabupaten Sinjai tahun 2020; pembangunan jalan pedestrian dan penerangan jalan kawasan Bira, Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Ketua KPK Frili menjelaskan, sejak Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek.

Atas perbuatanya, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan pasal 12 a dan pasal 12 b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Agung Sucipto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b, atau atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 27 februari 2021 sampai 18 maret 2021,” tegas Frili dalam konferensi pers nya. ** (dom).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *