JAKARTA, RELASIPUBLIK.COM-Kuasa hukum eks pengungsi korban konflik di Maluku, yang tersebar di tiga wilayah provinsi yakni Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara pada tahun 1999, La Ode Zulfikar Nur, S.H., M.H, mengatakan pihaknya secara aktif membangun komunikasi aktif dengan Kementerian Sosial RI terkait proses penyelesaian sisa dana pengungsi di tiga wilayah tersebut.
Oleh karena itu, ia bersama sejumlah perwakilan masyarakat dari tiga provinsi yakni Maluku,Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara melakukan silaturahmi dengan mendatangi Kementerian Sosial RI di Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020) siang.
Adapun, maksud dan tujuan Kunjungan di Kemnensos oleh Masyarakat eks Pengungsian Maluku Utara yang mewakili tiga provinsi tersebut untuk meminta Kementerian Sosial, agar segera menindaklanjuti komitmennya sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sisa dana pengusngsi yang dimaksud.
“Pada hari ini Senin (7/9/2020), kami bersama teman-teman perwakiln dari tiga provinsi yakni Maluku’Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara berkunjung ke kantor Kementerian Sosial di Jakarta. Adapun, kunjungan ini dalam rangka untuk mempertanyakan bagaimana proses penyelesaian perkara pengungsi dalam hal ini perkara Nomor : 318/PDT.G/2011/ PN.JKT.PST. Karena perkara ini sudah mulai tahun 2011, sehingga saya bisa nyatakan bahwa berakhir di tanggal 31 Juli 2019 dengan putusan PN Jakarta Pusat Nomor : 451 PK/DDT 2019 sebagaimana disebutkan di atas,” kata La Ode Zulfikar Nur kepada awak media di Jakarta.
“Agar segera Menteri Sosial melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap, atas Perkara Nomor : 318/PDT.G/2011/PN.JKT.PST. Tanggal 19 Januari 2012 Jo Nomor 116/PDT/2015/P.T.DKI. Tanggal 11 Mei 2015.JO.Nomor 1950 K/PDT/2016 Tanggal 19 Oktober 2017. JO Nomor 451 PK/Pdt/2019 tanggal 31 Juli 2019,” kata Direktur LBH KEPTON La Ode Zulfikar Nur, S.H., M.H, selaku Koordinator Kuasa Hukum eks pengungsi korban konflik di Maluku, Maluku Utara juga Sulawesi Tenggara pada tahun 1999 yang lalu, usai diterima oleh M.Syafi’i Nasution, mantan Direktur PSKBS Kemensos RI kepada media ini di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Dijelaskan, bahwa dalam amar putusan PK itu oleh Kemensos untuk tetap diminta lakukan pembayaran kepada keluarga korban pengungsian kerusuan 1999. Oleh karena itu kami langsung berkunjung kensana untuk lakukan silaturahmi dan mendapat penjelasan penyelesaian kasus sisa dana pengungsian tersebut .
“Alhamdulilah dari pihak kementerian sosialpun menyatakan tetap konsisten bahwa mereka akan melaksanakan amar putusan . Tadi kami melakukan pertemuan dengan perwakilan Kemensos eks Direktur PSKBS Kemensos M.Syafi’i Nasution,” bebernya.
Lanjutnya, bahwa pihak Kemensos menyatakan telah membuat pernyataan bahwa mereka tetap melakukan pembayaran . Jadi, itu hasil pertemuan kami hari ini. Dan selanjutnya kedua belah pihak akan bertemu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 September bulan ini.
Ketika disinggung soal nominal yang harus dibayarkan oleh pemerintah, jika itu dihitung secara matematis ada sekitar Rp 3 triliunan.
“Saya menyebutnya demikian karena kita belum tahu persis berapa total dana sisa pengusngsi eks korban konflik Ambon tahun 1999 itu. Hal tersebut mengingat sebelumnya sebagaian besar masyarakat sudah mengambilnya. Cuma kalau kalau kita totalkan jumlah masyarakat yang terdata itu sekitar 213.217 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di tiga provinsi. Rincian Malut 53 ribu’ Sulawesi Tenggara 63 ribu dan Maluku 92 rubu KK,” urai La Ode Zulfikar.
Dijelaskan lagi, total anggaranya setelah diketahui mana yang sudah mendapatkan (dibayar) dan mana yang belum sama sekali dibayar. Memang bervariasi, ada yang sudah terima Rp 5 juta, ada yang Rp 6 juta dan ada juga yang Rp 10 juta. Sementara semestinya masing-masing KK itu mendapat Rp 18.500.000, sehingga ada pengurangan jumlah yang harus mereka terima terutama bagi yang sudah menerima sebelumnya.
“Memang, dari total Rp 3,9 triliun itu nantinya dikurangi dengan yang sudah dibayarkan sebelumnya. Karena sebagian besar pun sudah menerima. Jadi yang kita perjuangkan itu bukan dana yang baru tetapi dana yang sudah dibayarkan cuma tidak merata. Maka yang kekurangan inilah yang kita minta untuk dilunasi. Sesuai amar putusan itu per kk Rp 18’500.000 (delapan belas juta limaratus ribu rupiah).”
“Pada prinsipnya atas komitmen pihak pemerintah itu kita akan ketemu di Pengadilan pada 22 September bulan ini dan karena itu sudah ada surat Panggilan dari PN. Panggilan itu adalah panggilan eksekusi dari Pengadilan Negeri.”
Adapun para perwakilan yang hadir nanti adalah tiga Gubernur yakni Gubernur Maluku’Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, 7 Kementerian serta pihak Kepresidenan.
“Harapannya mudah-mudahan kami bisa bertemu lagi dengan teman-teman dan akan dihadiri oleh Presiden dan tiga Gubernur Yakni Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara , serta pihak pemerintah yang akan diwakili oleh 7 Kementerian terkaitr serta perwakilan dari Kepresidenan bertempat di PN Jakarta Pusat,” tegas La Ode Zulfikar Nur,S.H., M.H. ** (redaksi).