• REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Relasi Publik DKI
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
Relasi Publik DKI
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

DPD RI Apresiasi Kebijakan SIM Gratis oleh Pemerintah kepada Warga Tak Mampu

2 Januari 2021
DPD RI Apresiasi Kebijakan SIM Gratis oleh Pemerintah kepada Warga Tak Mampu

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti & Presiden Ir. Joko Widodo (Istimewa)

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Kebijakan Presiden Joko Widodo membantu meringankan beban masyarakat diapresiasi oleh Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Hal tersebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Berita Lainnya

Owner PT. Indah Logistik Cargo, Wakafkan Saham Perusahaan untuk Anak Yatim

Ini Penjelasan Kominfo, Terkait Hak Labuh Starlink ke Telkomsat

Setelah 7 Tahun Berkarya, LSP PAR AM Raih Penghargaan “Most Innovative of Tourism Certification body Award 2022” 

“Langkah presiden membuka ruang biaya pengurusan SIM untuk masyarakat tidak mampu gratis merupakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. Kebijakan semacam ini harus diperbanyak,” kata LaNyalla, Jumat (1/1/2021).

Adapun kebijakan yang diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 mengatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.

Dijelaskan, jenis PNBP itu di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, penerbitan STNK, penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, penerbitan BPKB, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, dan penerbitan SKCK.

Ilustrasi SIM Gratis

Sebagaimana diketahui, dalam pasal 7 PP yang diteken Presiden Jokowi pada 21 Desember 2020 itu dijelaskan tarif atau jenis PNBP bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen, termasuk untuk pengurusan SIM.
Bunyinya adalah: “Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.”

Penjelasan soal ‘pertimbangan tertentu’ yang dimaksud dalam pasal 7 itu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM. Ini berarti, biaya Rp 0 bukan hanya berlaku bagi warga tak mampu saja.

“DPD mengapresiasi Presiden Jokowi yang melalui PP 76 Tahun 2020 memungkinkan warga kurang mampu bisa mendapat fasilitas gratis saat mengurus SIM. Ini sebuah kebijakan pro rakyat,” tutur La Nyalla.

Selain pengurusan SIM, layanan yang mendapatkan prioritas gratis lainnya yakni penerbitan SKCK. Hanya saja ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis akan diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

LaNyalla pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini. Namun ia juga meminta Polri untuk waspada terhadap pihak-pihak tak bertanggung jawab yang berniat mengelabui masyarakat untuk mencari keuntungan sendiri.

“Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah ini sebaik-baiknya. Namun harus diingat, kemudahan yang diberikan pemerintah jangan disalahgunakan,” imbau LaNyalla.

“Polri harus memastikan penerima manfaat ini merupakan masyarakat yang berhak atau yang masuk dalam kategori sesuai aturan PP Nomor 76 Tahun 2020,” kata senator dari daerah pemilihan Jawa Timur ini. ** (Tired).

 

ShareTweetSend
Previous Post

Cetak Tenaga Kerja di Bidang Indistri Kreatif, Empat Perusahaan Pelat Merah Bentuk TMI

Next Post

Ini Kata DPR Soal Guru Tak Masuk Formasi PNS

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Perwakilan Jabodetabek

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK