Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Forkoma PMKRI Apresiasi Sikap Tegas TNI, Ini Alasannya

29
×

Forkoma PMKRI Apresiasi Sikap Tegas TNI, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Advokat Senior, Hermawi Taslim,SH.
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Forum Komunikasi Alumni (Forkoma) PMKRI mengapresiasi sikap tegas prajurit TNI dalam hal ini Kodim 0503 Jakarta Barat yang berhasil mencopot spanduk dan baliho bertuliskan ‘”Ayo Revolusi Akhlaq” dengan foto Habib Rizieg Shihab (HRS)” sebagaimana dilakukan Jumat (20/11/2020) di kawasan Petamburan-Slipi,Jakarta Barat.

Hal demikian disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Alumni (Forkoma) Hermawi Taslim,SH kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/11/2020).

Menurutnya, pencopotan spanduk dan baliho bergambar Rizieq Shihab di kawasan Slipi, Jakarta Barat itu  dilakukan oleh aparat TNI dan Polri sudah sesuai dengan tupoksi TNI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara nasional Indonesia (TNI).

Advokat senior yang juga Eksponen Forum Komunikasi Cipayung ini menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya mengapresiasi serta mendukung penuh sikap tegas TNI tersebut sudah sesuai dengan amanat UU Nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI.

Berikut adalah Tiga Pernyataan Sikap Forkoma PMKRI :

“Pertama, mendukung tindakan tegas TNI dalam menjaga keamanan dan keutuhan negara, termasuk menurunkan spanduk dan baliho yang yang nyata-nyata ‘bernada hasutan, fitnah dan rong-rongan terhadap kewibaaan pemerintah yang sah. Dan hal tersebut sesuai tupoksi TNI yang telah diatur dalam UU No.34 yakni operasi militer non perang,” tegas nya dalam keterangan tertulis kepada wartawan di jakarta,Sabtu (21/11/2020).

“Kedua, bahwa Penurunan Spanduk dan Baliho tidak boleh dilihat dari aspek fisik saja, tapi harus lebih substantif sebagai upaya yang nyata dan terencana memecah belah kesatuan bangsa, merusak sendi-sendi bernegara dan nyata-nyata bersifat memprovokatif,” tegas Wakil Ketua Umum DPP Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pergerakan.

“Ketiga, Forum Komunikasi Alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik I ndonesia (FORKOMA PMKRI) ) menyatakan dukungan atas tindakan tegas TNI ini untuk memastikan terciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang damai, aman dan harmonis,” imbuh nya.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI itu berbunyi ;
“TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas pokok yang harus diemban. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.”

Anggota TNI Sedang Menurunkan Baliho

Adapun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (2), tugas pokok TNI itu dilakukan dengan :

a. Operasi militer untuk perang.
b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk

1) Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2) Mengatasi pemberontakan bersenjata.
3) Mengatasi aksi terorisme.
4) Mengamankan wilayah perbatasan.
5) Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
6) Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
7) Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
8) Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
9) Membantu tugas pemerintahan di daerah.
10) Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.
11) Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
12) Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
13) Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue), serta
14) Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan. ** (Dom/Timred). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *