JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM– Ketua Tim Lawyer pasangan clon (Paslon) Edi-Weng di pilkada 2020 Kabupaten Manggarai Barat, Hermawi Taslim menegaskan, bahwa keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PT TUN) Surabaya terkait gugatan paket Maria Geong dan Silverus Sukur (paket Misi) itu sudah tepat.
“Saya sebagai Ketua Tim Lawyer Paslon Edi-Weng menegaskan bahwa, putusan itu sudah tepat,sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan, dengan adanya keputusan PT TUN Surabaya yang ‘tidak menerima’ gugatan Misi. Maka, sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung, Keputusan tersebut telah memiliki kekuataan hukum tetap (inkrach), tidak bisa diajukan kasasi. demikian tanggapan saya,” kata Taslim,saat dihubungi media ini di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Taslim menjelaskan, bahwa putusan bukan di tolak tapi “tidak Diterima” (NO), tidak memiliki upaya hukum untuk Kasasi ke Mahkama Agung.
“Sekali lagi saya tegaskan, gugatan paslon PDIP atas paslon kita yakni Edistasius Endi dan Yulianus Weng (paket Edi-Weng) di PT TUN Surabaya hari Senin (19/10/2020) telah diputus dan dinyatakan Gugatan tidak dapat diterima,” jelas Hermawi Taslim.
Lanjutnya, bahwa sesuai ketentuan peraturan Mahkamah Agung (Perma MA) No. 10/2016, putusan yang seperti itu (tidak dapat diterima), maka tidak dapat diajukan upaya kasasi.
“Jadi, dengan demikian keputusan hakim tingkat PT TUN adalah final dan mengikat. Demikian penjelasan saya. Dan terima kasih buat KKS atas doa dan dukungannya,” tegas Hermawi Taslim yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.
Sebelumnya, pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Kabupaten Manggarai Barat 2020, Maria Geong dan Silverus Sukur (paket Misi) yang didukung partai koalisi Gerindra, Perindo, PKB, PDIP, dan PSI mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PT TUN) di Surabaya “tidak diterima” oleh Majelis Hakim pada Senin (19/10/2020). ** (Domi Lewuk).