JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-23 masa Persidangan V Tahun 2020-2021 di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen,Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 dengan agenda di antaranya :
Pertama, Penyampaian RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 oleh Pemerintah.
Kedua, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Ketiga, Laporan Komisi VII DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2021-2025 dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Keempat, Persetujuan terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Kelima, Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI: a. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
b. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.
c. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat. dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Keenam, Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU: a. RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, b. RUU tentang Landas Kontinen. dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Terakhir, Ketuju adalah Pidato Ketua DPR RI Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021. #ParipurnaDPR #Covid19 #IndonesiaMenangMelawanCovid-19. ** DL.