Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Hari Ini, PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Lanjutan Kasus Lahan RRI di Cimanggis, Ini Agendanya

23
×

Hari Ini, PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Lanjutan Kasus Lahan RRI di Cimanggis, Ini Agendanya

Sebarkan artikel ini
Palu Hukum (Antara)
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Hari ini, Rabu (10/2/2021) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang Mediasi perkara perbuatan melawan hukum yang dilaporkan oleh Dr. Frederik Ndolu, Anggota Dewas LPPS RRI kepada 13 pihak termasuk Menteri Keuangan, Menteri Agama, dan Dirut RRI soal lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Depok, Jawa Barat.

Adapun sidang hari ini merupakan sidang lanjutan yang untuk kesekian kalinya sejak November 2020 yang lalu dalam kasus dugaan pengalihan lahan Kompleks RRI di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat oleh terduga Kementerian Agama dan lainnya sebagaimana disebutkan dalam persidangan tersebut sebelumnya.

Dr. Frederik Ndolu,M.Si (Sumber Foto: Majalah TEMPO)

“Sidang hari ini dengan agenda mediasi yang akan akan dipimpin langsung oleh hakim tunggal, Buyung SH dan dihadiri oleh semua penggugat, tergugat dan turut tergugat,” kata Frederik Ndolu kepada media ini, Rabu (10/2/2021) pagi.

Ia mengatakan, alasan mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Jakarta Pusat itu karena dinilai lahan yang dipakai pemerintah membangun Kampus Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) merupakan aset RRI. Ditegaskan, kebijakan tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara.

“Kampus UIII dibangun dengan megah di lahan RRI dengan biaya APBN kurang lebih Rp4 triliun. Bangunan itu berdiri di atas tanah Kompleks RRI seluas 143 hektare,” tegas Anggota Dewas LPPS RRI itu usai sidang, Kamis (7/1/2021).

Diketahui, perkara tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 655/pdt. G/2020/ PN Jkt Pst tertanggal 10 November 2020.

Dijelaskan Frederik, bahwa lahan di Cimanggis, Depok itu adalah aset RRI yang digunakan sebagai area menara pemancar. Sejak diambil alih untuk pembangunan UIII, maka siaran RRI di dalam dan luar negeri mulai hancur.

Mantan wartawan RRI kelahiran Kupang, NTT itu mengaku telah memperjuangkan lahan tersebut sejak 2016. Sebelumnya masalah tersebut telah dibahas di Komisi I DPR RI.

Bangunan Gedung UIII Cimanggis,Depok (Sumber Foto: Majalah TEMPO)

Ia pun mempertanyakan, alasan pemerintah mengambil alih lahan tersebut. Padahal jelas-jelas lahan tersebut masih aktif digunakan dalam operasional RRI.

Frederik memperkirakan total nilai lahan milik RRI tersebut mencapai Rp4,375 triliun. Jumlah itu terdiri dari harga tanah 143 hektare senilai Rp3,575 triliun dan harga 18 menara pemancar Rp700 miliar.

Untuk diketahui, pembangunan kampus UIII di Kompleks RRI Cimanggis Depok tersebut telah dimulai sejak 2018. Dimana peletakan batu pertama dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 2018. Pembangunan universitas yang menelan anggaran Rp3,9 triliun. ** (Dom).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *