Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

IFLC : Promosi Perkawinan Anak oleh Aisha Wedding adalah Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan

189
×

IFLC : Promosi Perkawinan Anak oleh Aisha Wedding adalah Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan

Sebarkan artikel ini
Ketua Indonesian Feminist lawyers Club, Nur Setia Alam Prawiranegara,SH.M.Kn,saat melaporkan Aisha Wedding di Polda Metro, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Foto:dok IFLC
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Ketua Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) Nur Setia Alam Prawiranegara,SH.M.Kn menegaskan, tindakan Aisha Wedding dalam promosi perkawinan anak adalah suatu kejahatan terhadap anak dan perempuan.

“Kami mengecam atas tindakan Aisha Wedding dalam situs resminya di www.aishaweddings.com dan
beberapa akun media sosialnya di Facebook, Twitter, yang mempromosikan menyebarkan berita
bohong dan melanggar kesusilaan (ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku) dengan mempromosikan pernikahan anak, tidak perlunya pencatatan perkawinan dengan
melakukan nikah siri, dan poligami tanpa diperlukannya izin poligami dari Pengadilan Agama,”kata Nur Setia Alam Prawiranegara di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Aisha Wedding

Menurutnya, sikap yang dilakukan oleh Aisha Wedding adalah tindakan melawan hukum karena telah “menyesatkan” mayarakat atas masalah norma kesusilaan, perkawinan dan agamayang dilakukan melalui media elektronik .

Tindakan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) diduga melanggar ketentuan: Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), dan Pasal 52 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jis. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (1) huruf (a) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jis. Pasal 3 ayat (2) UU 22/1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, juga telah mendeskriditkan kewajiban negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, yang kedua yaitu Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan yang bertujuan untuk mewujudkan cita–cita bangsa yang tertuang dalam sila ke-5 Pancasila.

Aisha Wedding (whats App)

“Oleh karena itu, pernyataan yang mencoba untuk menyesatkan pola pikir dan logika atas anak khususnya anak perempuan serta tidak bertanggungjawab terhadap alat reproduksi perempuan untuk menjadikan penerus bangsa menjadi sakit,” kata pengacara yang kini menjabat Wakil Sekretaris Publikasi, Humas dan Protokoler, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan periode 2020-2025 itu.

Berikut adalah tuntutan sekaligus desakan Indonesia Feminist Lawyer Club ( IFLC) :

Pertama, mendesak pihak kepolisian melakukan gerakan cepat dan tidak dilakukan secara diam-diam untuk
melakukan penindakan terhadap pemilik, pembuat, dan pengelola www.aishaweddings.com.

Kedua, mendesak pihak Pemerintah khususnya, yakni Departemen Komunikasi dan Informasi untuk melakukan pemblokiran, Departemen Agama untuk memberitahukan bahwa pernikahan usia dibawah umur, siri
bahkan mengarah ke posisi perdagangan orang, Departemen Sosial, untuk menselaraskan dengan tujuan UUD 1945 dan Pancasila mengenai rakyat miskin yang diincar oleh Pelaku. dan Departemen PPA untuk sigap memperhatikan, melindungi dan memberdayakan perempuan dan anak sebagai manusia yang berpotensi dan produktif.

“Ketiga, mendesak DPR RI untuk lebih aktif memperhatikan adanya perbuatan yang menyesatkan masyarakat
Selain itu, mengajak masyarakat khususnya pemerhati perempuan dan anak untuk melakukan
kampanye, pemantauan dan advokasi atas penghapusan perkawinan anak dengan segala yang bertentangan dengan hukum positif,” kata Nur Setia Alam Prawiranegara.

Adapun, terkait sikap promosi perkawinan anak yang dilakukan oleh Aisha Wedding tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/2/2021). ** (domi).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *