Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

JMDPJ : Coret Hendy-Gus Firjaun dari Pilkada Jember 2020

33
×

JMDPJ : Coret Hendy-Gus Firjaun dari Pilkada Jember 2020

Sebarkan artikel ini
Jaringan Mahasiswa Demokrasi Peduli Jember (JMDPJ) Gelar Aksi Damai di Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Pusat pada Senin (16/11/2020) Minta Coret Paslon H.Hendy-Gus Firjun dari daftar Pilkada Jember 2020, Karena dugaan Money Politic (foto: domi Lewuk)
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Sedikitnya 70 mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Demokrasi Peduli Jember (JMDPJ) menyambangi kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Pusat pada Senin (16/11/2020) yang berlokasi di kawasan Jl.Thamrin – Jakarta Pusat. Para calon pemimpin bangsa masa depan Indonesia ini menggelar aksi damai untuk meminta agar pasangan calon H. Hendy-Gus Firjaun “DICORET” dari daftar calon Bupati-Wakil Bupati, Kabupaten Jember pada Pilkada 9 Desember 2020 yang akan datang.

Koordiantor aksi Billy dalam orasinya dari atas mobil komando, menegaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti rekaman yang valid, nyata-nyata H.Hendy telah melakukan praktek money politik. Caranya dengan membagi-bagi uang tunai kepada masyarakat untuk memilih dirinya pada pemilu 2020 yang akan datang.

Oleh karna itu lanjut Billy, sesuai dengan ketentuan UU Pemilu dan PKPU, calon Pilkada atas nama H. Hendy telah memenuhi unsur untuk DISKUALIFIKASI sebagai paslon Bupati Kabupaten Jember (pada) Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.

“Kami meminta Bawaslu bersungguh-sungguh memperhatikan aspirasi mahasiswa tentang Pilkada Jember ini. Kami memberi waktu 3×24 jam kepada bawaslu untuk mendiskualifikasikan H. Hendy. Apabila tuntukan kami tidak dipenuhi , maka kami akan mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memecat seluruh komisioner Bawaslu Pusat dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember. Karena telah nyata-nyata secara melawan hukum tidak melaksanakan perintah undang-undang,” teriak Billy dari atas Mobil Komando.

Usai berorasi, JMDPJ beraudiensi dengan Bawaslu Pusat yang diterima oleh petugas bagian Pusat Laporan Pelanggaran Pemilu (P4) dan diterima oleh Arief Budi Prasetyo.

Peserta aksi di Gedung Bawaslu RI (domi Lewuk)

Billy dan Cahyono,perwakilan JMDPJ kepada bagian penerima Laporan menjelaskan kronologis peristiwa dugaan pelanggaran “money politic” oleh paslon H.Hendy-Gus Firjaun. Mereka menyerahkan vidio rekaman yang nyata-nyata memperlihatkan tim Hendy sedang menbagi-bagi uang kepada masyarakat dan meneriakan yel-yel Haji Hendy – Gus Firjaun sabagai paslon yang harus di Pilih pada Pilkada 9 Desember 2020.

Pada kesempatan tersebut Bawaslu telah menerbitkan berita acara penerimaan bukti laporan beserta seluruh lampirannya yang ditanda tangani oleh staf bawaslu Arief Budi Prasetyo. ** (Dom).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *