Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Kejari Flotim Didesak, Segera Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Korupsi Dana COVID-19

561
×

Kejari Flotim Didesak, Segera Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Korupsi Dana COVID-19

Sebarkan artikel ini
Gabriel Goa, Ketua Kompak Indonesia (foto : Domi Lewuk)
banner 325x300

JAKARTA,RELASAI PUBLIK.COM-Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK) Indonesia, Gabriel Goa mendesak Kejati Kabupaten Flores Timur (Flotim) provinsi Nusa Tenggara Timur. Goa meminta pihak Kejati setempat segera menagkap pelaku maupun aktor dugaan korupsi dana VOVID-19 yang merugikan masyarakat maupun negara tersebut.

Menurutnya,Ketua Program Refokusing Jokowi untuk selamatkan bangsa dan negara Indonesia dari pandemi COVID-19 realita di lapangan menjadi peluang untuk melakukan korupsi berjamaah baik di Pusat dan Daerah termasuk, Flores Timur,NTT.

Penegakan hukum tanpa pandang bulu yang dilakukan Aparat Penegak Hukum terhadap pelaku dan aktor intelektual korupsi berjamaah atas “Dana COVID-19 wajib didukung total.

Terpanggil untuk membongkar tuntas hingga ke akar-akarnya Tindak Pidana Korupsi Dana Covid dan Proyek-Proyek lainnya di Flores Tinur yang diduga kuat Korupsi Berjamaah maka kami dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia ;

Pertama, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur beserta jajarannya SEGERA TANGKAP dan PTOSES HUKUM Pelaku dan.Auktor Intelektualis Tindak Pidana Korupsi Berjamaah Dana Covid 19 dan Proyek-Proyek APBD dan APBN di Flores Timur.

Kedua,apabila Kejaksaan Negeri Flores Timur tidak segera tangkap dan proses hukum maka kami akan segera.mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengambilalih perkara Tindak Pidana Korupsi Covid-19 yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Flores Timur dan melakukan OPERASI KHUSUS jika ada indikasi kuat adanya gratifikasi.

Ketiga,mendukung dan siap dampingi Mantan Bendahara BPBD Flotim dan ASN lainnya menjadi JUSTICE COLLABORATOR untuk dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bekerjasama dengan KPK RI dalam perkaraTindak Pidana Korupsi Berjamaah Dana Covid maupun proyek-proyek APBD dan APBN di Kabupaten Flores Timur.

“Keempat, berkolaborasi dengan Penggiat Anti Korupsi dan Pers baik di Flores Timur,NTT dan Nasional.untuk mendukung Kejaksaan Negeri.Flores Timur.dan KPK RI untuk usut tuntas,tangkap dan proses hukum Pelaku dan aktor intelektual Korupsi Berjamaah di.Flores Timur,” tegas Gabriel Goa. ** SP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *