JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik ke PLN.
Dua tersangka yang dimaksud atas nama Untung Arifin dan Panji Agus Muttaqin. Untung merupakan pimpinan cabang salah satu bank pelat merah sekaligus Direktur Utama PT Ratu Baraka Sejahtera (PT RBS).
Sementara tersangka lainnya, Panji Agus Muttaqin merupakan Direktur Utama PT Evolitera Envo Media (PT EEM) sekaligus menantu dari Untung Arifin.
“Telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada tanggal 10 Juli 2023 selama 20 hari terhadap para tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (12/7/2023).
Ketut menjelaskan, kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2013 sampai 2020 terkait pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik ke PLN melalui sistem PPOB (Payment Point Online Bank).
Menurut dia, kedua tersangka tersebut diduga membuka akses finansial pada rekening deposit PT RBS dan link dengan ATM sehingga PT RBS bisa menarik dana dari rekening deposit.
“Para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp24.725.723.661,” ucapnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (AZ)