• REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Relasi Publik DKI
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
Relasi Publik DKI
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Ketua MPR : Jika Terbukti Lakukan Kesalahan, Pejabat dan Elit Politik Harus Siap Mundur

12 November 2020
Ketua MPR : Jika Terbukti Lakukan Kesalahan, Pejabat dan Elit Politik Harus Siap Mundur

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menggelar Konferensi Pers di Gedung Nusantara IV Komplek Parlemen, Jakarta,Rabu 11/11/2020 (dok/RP)

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM–Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, dan siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

“Jadi, yang dimaksud dengan etika politik dan pemerintahan dalam etika kehidupan berbangsa adalah hal-hal yang mengandung misi melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, dan rendah hati,” kata Ketua MPR, usai Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa yang dihadiri Ketua KY dan Ketua DKPP di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Berita Lainnya

Owner PT. Indah Logistik Cargo, Wakafkan Saham Perusahaan untuk Anak Yatim

Ini Penjelasan Kominfo, Terkait Hak Labuh Starlink ke Telkomsat

Setelah 7 Tahun Berkarya, LSP PAR AM Raih Penghargaan “Most Innovative of Tourism Certification body Award 2022” 

“Intinya, bahwa pokok-pokok dalam kehidupan berbangsa negara mengedepankan sekali lagi, kejujuran, amanah, keteladanan, sportivitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta menjaga martabat diri sebagai warga bangsa. Saya kira itulah inti daripada apa yang kita bicarakan pada hari ini.”

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengharapkan mudah-mudahan apa yang disampaikan Ketua MPR dapat terwujud.

“Khusus mengenai penegakkan hukum, kalau seandainya hakim itu semuanya ber etika , penegakan hukum yang berkeadilam itu akan terwujud sebagaimana amanat TAP MPR Nomor 6 tahun 2001 itu,” beber nya.

Adapun, Wakil Ketua MPR RI Jazilul Pawaid mengingatkan TAP MPR Nomor VI 2001, itu didasari dengan semangat reformasi ketika itu. Adanya KKN istillahnya, makanya TAP yang keluar adalah TAP Nomor VI etika kehidupan berbangsa.

“Tetapi TAP ini supaya bisa operasional maka seperti yang disampaikan ketua MPR dapat dijadikan rekomendasi kepada pemerintah maupun DPR agar ada undang-undang etika penyelenggara negara, agar semangat reformasi masih bisa kita rasakan denyutnya sampai hari ini dan berhasil, “tegas politikus PKB itu.

Sedangkan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono SH mengatakan Konferensi II , Etika Berbangsa ini sangat penting dan strategis. Selain memang menjadi tugas MPR, dalam rangka mensosialisasikan TAP-TAP MPR juga melakukan kajian secara korferenship terhadapTAP yang ada. TAP VI tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa adalah TAP yang memang semestinya perlu dikaji dan kemudian penggantinya adalah undang-undang , sebagaimana yang disampaikan oleh ketua MPR.

“Jadi kedepan tentunya setelah ada konferensi ke dua itu, tadi kita sudah bincang-bincang dengan DKPP dan KY tentu akan tindaklanjuti dengan pendalaman melalui Pokja-Pokja yang tentu muaranya adalah kita mampu menyusun rekomendasi untuk pemerintah dan DPR, yang kedua adalah pada naskah akademik, terkait dengan RUU etika penyelenggaraan negaranegara, “papar Ma’ruf Cahyono.* (DL).

 

ShareTweetSend
Previous Post

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin : APBN 2020 Harus Diserap Optimal Untuk Tahan Kontraksi Ekonomi

Next Post

Pemerintah Diminta Perhatikan Saran Organisasi,Soal Vaksinasi Covid-19

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Perwakilan Jabodetabek

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK