Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Jabodetabek

Koalisi Umat Pembela Masjid Desak DPP NasDem,Copot Robertho Rouw, Ini Alasannya

52
×

Koalisi Umat Pembela Masjid Desak DPP NasDem,Copot Robertho Rouw, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Koalisi Umat Pembela Masjid (KUPM) gelar aksi demo damai di depan Kantor DPP Partai NasDem jakarta, Senin (19/10/2020).Dok. KUPM
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Koalisi Umat Pembela Masjid (KUPM) menggelar demo di depan Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) yang beral;amat di Jl. RP. Soeroso No.46, RT.2/RW.2, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2020).

Adapun, desakan tersebut disampaikan dengan alasan Robertho Rouw diduga terlibat dalam perampasan lahan ahli waris milik Pangeran Achmad Bolonson Wangsa Wijaya Negara yang merupakan putera dari pahlawan nasional, Sultan Mahcmud Badruddin II asal Palembang, Sumatera Selatan.

“Koalisi mendesak agar Ketum Nasdem segera mencopot kadernya Robertho Rouw karena diduga merampas dan mengklaim Pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan tanah cucu pahlawan Achmad Bolonson di Depok, Jawa Barat,” kata Koordinator aksi demo Raden Daden Ramdhani (Ketua) dan Yons Ebit, wakil koordinator aksi damai dalam keterangan diterima awak media hari ini.

KUPM mengatakan bahwa Robertho dan kawan-kawan juga terbukti telah melakukan tindakan pengrusakan dengan merobohkan plang pembangunan Masjid Jami Achmad Bolonson.

Sementara itu, Gabriel Goa, Direktur Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, mengatakan, bahwa Robertho juga diduga memanfaatkan aparat negara untuk melakukan tindakan kriminalisasi kepada anggota PADMA yang mendampingi para ahli waris.

“Robertho, dkk, merobohkan plang pembangunan Masjid, menfaatkan Polresta Depok untuk melakukan tindakan kriminalisasi dan diskiminasi terhadap Tim PADMA sebagai pendamping hukum ahli waris,” ujar Gabriel Goa.

Menurut nya, tindakan yang dilakukan oleh Robertho tersebut sudah melanggar konstitusi negara lantaran berusaha mengambil hak ahli waris cucu pahlawan nasional.

Meski sempat terjadi perdebatan alot, kata Koordinator aksi, Raden Deden Ramadhani mengatakan namun pihak DPP Nasdem menerima tuntutan Koalisi dan berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan tersebut.

Berikut adalah tuntutan Koalisi Umat Pembela Masjid terhadap  fakta tindakan premanisme, diskriminasi dan intimidasi terhadap para ahli waris dengan alasan kekuasaan (jabatan Anggota DPR RI) dan dukungan Aparat, maka Koalisi Umat Pembela Masjid (KUPM) menyerukan beberapa tuntutan;

Pertama, Ketua Umum dan DPP Partai Nasdem segera memecat Robertho Rouw dari Partai Nasdem karena telah merampas hak atas tanah milik ahli Pangeran Achmad Bolonson dan merusak, merobohkan serta menghilangkan plang pembangunan Masjid Jam’i Achmad Bolonson.

Kedua, memfasilitasi pengembalian lahan yang dirampas oleh Robertho Rouw untuk kepentingan pembangunan Mesjid Jam’i Pangeran Achmad Bolonson.

Ketiga, mendukung secara moral dan politik terhadap Ahli Waris yang sedang memperjuangkan hak-haknya di tanah Ahli Waris pangeran Achmad Bolonson.

Tuntutan sikap tersebut menyertakan Raden Daden Ramdhani selaku Koordinator dan Wilfrid Yons Ebiet selaku Wakil, serta Gabriel Goa selaku Pendamping Hukum para ahli waris.

Selain aksi di depan kantor DPP Nasdem, ratusan peserta aksi kemudian melanjutkan aksi di depan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Massa membentang spanduk yang bertuliskan ‘Koalis Umat Pembela Masjid Mendesak Kapolri Mencopot Kapolresta Depok dan Kanit Harda Reskrim AKP Markus Simare Mare dalam Pengerusakan Plang Pembangunan Masjid dan Kekerasan Fisik Terhadap Lawyer Ahli Waris Pangeran Achmad Bolonso.

“Kami mendesak Kapolri agar mencopot Kapolresta Depok lantaran melakukan tindakan premanisme terhadap Pendamping hukum PADMA saat mendampingi ahli waris di lapangan,” tuntut massa aksi.

Sebagaimana dalam rilis yang diterima media ini, dijelaskan bahwa Pangeran Achmad Bolonson Wangsa Martaraja Wijaya Negara, merupakan pemilik tanah Eigendom Verponding seluas 69.965.000 M2 (Enam puluh dua juta Sembilan ratus enam puluh meter persegi).

Diidentifikasi sebagai Acta Van Eigendom aftschrif No.96 b/ dd.18 Juli 1931 (akte hak milik pribumi/Indonesia, Salinan No. 96. b/tanggal 18 Juli 1931).

Verponding No.5658 Kohir No.54 Blok I Tjiboeboer yang tercatat atas nama Achmad Bolonson, dengan batas-batas; di sebelah Selatan pada Persil Verponding No.5655; di sebelah Timur pada Sungai Besar dan di sebelah Barat pada Persil dan No. 268 di hadapan Notaris Batavia George Herman Thomas.

Plang Pembangunan Mesjid sebelum dirubuhkan. (dok/PADMA Indonesia)

Diterangkan dalam rilis bahwa Eigendom Verponding ini didukung dengan data otentik, di antaranya Surat Jawaban Kepala Pusat Konservasi Bidang Pelayanan Informasi ANRI Bapak Sadikin dengan Nomor KKN 021/91/1980 tertanggal 18 Mei 1980 kepada Bapak R. Michrodz (ahli waris) Berita Pemeriksaan Arsip/Dokumen Nomor: KN.04/Juli/2007 oleh bapak Asep Mukhtahar Mawardi Kasubdit Layanan Arsip (ANRI) pada tanggal 27 Juli 2007.

Dijelaskan pula, bahwa Pangeran Achmad Bolonson Wangsa Martaraja Wijayanegara adalah putra bangsa,putra dari pahlawan nasional, Sultan Machmud Badaruddin II asal Palembang . Putra Ibu Pertiwi yang mengalir darah pejuang gigih dari sang ayah,Sultan Machmud Badaruddin II. Kegigihan dan perjuangannya dalam melawan penjajahan kolonial Belanda dibuktikannya.

Jasa dan bakti raga putra bangsa, Pangeran Achmad Bolonson Martaradja Wijaya Negara kepada Ibu Pertiwi dalam melawan penjajah Belanda hingga mengorbankan jiwa dan raga serta rela menghadapi kenyataaan hidupnya dikubur hidup-hidup di tanah makam” Keramat Munjul”, Cipayung Jakarta Timur.Sang Pangeran wafat pada tanggal 6 Desember 1869.

Pangeran Achmad Bolonson mempunyai seorang istri bernama Nona MA Sanding dan mempunyai seorang putra tunggal bernama Pangeran Hadji Muhammad SATIBI. Kemudian Pangeran Achmad Bolonson mewarisi tanah Tjiboeboer kepada putra tunggalnya Pangeran Hadji Satibi.

Dalam perjalanan waktu, karena tanahnya dirampas Belanda,Pangeran Hadji Satibi hijrah ke daerah Tjileungsi Bogor Timur. Haji Satibi mempunyai 6 orang istri dan 13 orang anak. Hadji Satibi wafat pada tanggal 27 Januari 1913. Selanjutnya hak waris atas tanah Tjiboeboer dari Pangeran Achmad Bolonson dibuatkan oleh keturunannya. Hal ini dibuktikan melalui surat waris tanah bernama Eigendom Verponding.

Pangeran Achmad Bolonson Wangsa Martaraja Wijaya Negara adalah pemilik tanah Eeigendom Verponding seluas 62.965.000 m2 ( Enam puluh dua juta Sembilan ratus enam puluh lima meter persegi), diidentifikasi sebagai acta Van Eigendom aftschrif No.96 .b/ dd.18 Juli 1931 ( akte hak milik pribumi/Indonesia, Salinan no.96.b/tanggal 18 Juli 1931) Verponding No.5658 Kohir No.54 Blok I Tjiboeboer yang tercatat atas nama Achmad Bolonson. Dengan batas –batas: di sebelah Utara pada persil Cibubur, di sebelah Selatan pada persil Verponding No.5655, di sebelah Timur pada Sungai Besar, di sebelah Barat pada persil dan tanah no.268,di hadapan Notaris Batavia George Herman Thomas.

Eigendom Verponding ini didukung dengan data-data otentik,antara lain :Surat Jawaban Kepala Pusat Konservasi Bidang Pelayanan Informasi ANRI Bapak Sadikin, dengan Nomor: KN 021/91/1980 tertanggal 8 Mei 1980 kepada Bapak R. Michrodz (Ahli waris); Berita Pemeriksaan Arsip/ Dokumen Nomor: KN.04/Juli/2007 oleh Bapak Asep Mukhtahar Mawardi ( Kasubdit Layanan Arsip) ANRI, pada tanggal 27 Juli 2007.

Di samping itu, tanah seluas + 20 Ha ( dua puluh hektar) menjadi satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari luas 62 965.000 m2 tanah Ahli Waris Achmad Bolonson, berada di Jalan Alternatif Cibubur Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Hal ini dibuktikan dengan Putusan MA Nomor:2033 K/PID/2009 diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada Rabu, tanggal 23 Feberuari 2011. ** (Rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *