• REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Relasi Publik DKI
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
Relasi Publik DKI
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Komite II DPD RI Minta Pusat dan Daerah Serius Tangani Pengelolaan Sampah

2 Desember 2020
Komite II DPD RI Minta Pusat dan Daerah Serius Tangani Pengelolaan Sampah

Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh saat Kunjungan Kerja ke Ambon, Provinsi Maluku (Dok/Pemberitaan DPD RI)

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Komite II DPD RI beranggapan Pemerintah pusat dan daerah perlu memperhatikan permasalahan sampah dengan serius. Pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

“Selama ini sebagian besar masyarakat masih bertumpu pada pendekatan akhir, yakni sampah dikumpulkan dari sumbernya, diangkut sampai kemudian dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),” kata Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh saat Kunjungan Kerja ke Ambon, Provinsi Maluku, dalam keterangan tertulis diterima awak media Parlemen di Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Berita Lainnya

Andi Akmal Pasluddin : Pemerintah Harus Buat Solusi Berjangka Atasi Gejolak Harga Pangan

Legislator Jambi Ini Salurkan Bantuan Senilai Rp 1,8 Miliar Untuk Warga di Dapilnya

Hadiri Peluncuran ‘Platform’ Digital E-Media,Ini Harapan Pimpinan BURT DPR RI

Pada kesempatan ini, hadir Anggota DPD RI asal Maluku Anna Latuconsina, Anggota DPD RI asal Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi, Anggota DPD RI asal DI Yogyakarta M. Afnan Hadi Hadikusumo, Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah Lukky Semen, Anggota DPD RI asal Maluku Utara Namto Hui Roba, Kadis Lingkungan Hidup Kota Ambon L. Izaak, Komunitas Lebebae Kezia Arabelle Tulalessy, dan Komunitas The Mulung Olivia Jasso.

Menurutnya, timbunan sampah dengan volume besar yang berada di lokasi TPA sampah berpotensi melepas gas metan. Hal itu dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca serta memberikan kontribusi terhadap pemanasan global.

“Agar timbunan sampah tersebut dapat terurai melalui proses alam diperlukan jangka waktu yang sangat lama dan diperlukan penanganan dengan biaya yang sangat besar,” kata tutur senator asal Aceh itu.

Puteh menjelaskan paradigma pengelolaan sampah yang masih bertumpu kepada pendekatan akhir saatnya ditinggalkan, dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang komprehensif dari hulu, yaitu sejak sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah.

“Sampai ke hilir, yakni pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman,” paparnya.

Puteh menambahkan pengelolaan sampah dengan menggunakan paradigma baru tersebut dilakukan melalui kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang.

“Sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.”

Semantara itu, Sekretaris Kota Ambon Anthon G Latuheru mengucapkan terima kasih kepada DPD RI pada pertemuan ini harapan masyarakat adalah adanya regulasi yg baik terhadap pengelolaan sampah, dan melibatkan masyarakat. Ia berharap ada aturan yang jelas agar ada efek jera.

“Harusnya ada efek jera bagi yang melanggar terhadap aturan sampah ini, juga bagaimana menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam mengelola sampah. Tidak membuang sampah sembarangan, baik yang di darat maupun di laut,” tegas Anthon. ** (rls).

ShareTweetSend
Previous Post

Libur Akhir Tahun selama 11 hari, dari Tanggal 24 Hingga 3 Januari 2021, Ini Penjelasannya

Next Post

Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun, Ketua DPD: Sudah Tepat

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Perwakilan Jabodetabek

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK