JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Kuasa hukum Kementerian Agama, Ibnu Anwarudin, SH. MH mengatakan, bahwa alih status lahan eks Radio Republik Indonesia (RRI) di Cimanggis Depok seluas 142 ha dari LPP RRI kepada Kementerian Agama telah dilakukan sesuai prosedur.
“Sudah sesuai dengan PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Jadi tidak benar kalau Kementerian Agama melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Ibnu kepada media ini Kamis (7/1/2021).
Dijelaskan, bahwa dalam gugatan yang saya baca, Sdr. Frederick Ndolu (Penggugat) menyatakan ada pemindahtanganan aset LPP RRI kepada Kementerian Agama, itu jelas keliru. Kalau Sdr, Fredy Ndolu membaca dengan seksama Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

“Maka yang bersangkutan seharusnya dapat membedakan apa itu pemindahtanganan dengan pengalihan status penggunaan. Kalau pemindahtanganan itu berarti telah beralih status kepemilikannya. Jadi, ini sama sekali tidak beralih status kepemilikannya. BMN tersebut tetap milik negara, hanya dialihkan penggunaannya dari LPP RRI kepada Kementerian Agama. Penggunaan BMN itu atas persetujuan Kementerian Keuangan melalui Surat Menteri keuangan nomor S-422/MK.6/2016,” jelasnya.
Dikatakan, bahwa penggunaan BMN itu dapat dialihkan status penggunaannya dari pengguna barang kepada pengguna barang lainnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pengguna barang atas persetujuan Pengelola Barang. Jadi, LPP RRI dan Kementerian Agama itu sama-sama pengguna, sedangkan pengelola barang itu Kementerian Keuangan.

“Kementerian Agama menjalankan tugas dan fungsinya dengan membangun kampus UIII, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia. Dan pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia tersebut merupakan proyek strategis nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2016,” ujarnya merujuk peraturan pemerintah yang dimaksud.
“Terkait gugatan yang diajukan Sdr. Fredy Ndolu mengatasnamakan Dewan Pengawas, tapi dia melakukan sendiri, tidak ada Kuasa dari Dewan Pengawas yang lain, bahkan Dewan Pengawas LPP RRI pun Turut digugat, jadi sebenarnya Sdr,. Fredy Ndolu ini mengatasnamakan Dewan pengawas yang mana?,” ujar Ibnu Anwarudin.
“Karena perkara ini sudah masuk ke ranah persidangan, saya kira tentang substansi jawaban lengkap dan bukti-bukti proses yang sudah kami lakukan nanti akan kami sampaikan di persidangan,” imbuh Ibnu Anwarudin.

Sebelumnya, perkara perdata yang teregistrasi nomor 655/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst antara Dr, Frederik Ndolu,M.Si melawan Menteri Agama Republik Indonesia sebagai tergugat II atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait alih fungsi aset milik LPP RRI di Kompleks RRI Cimanggis Kotamadya Depok untuk pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Adapun, tergugat 4 (Badan Pertanahan Nadional CQ kepala badan pertanahan nasional kota Depok Jawa Barat) sudah 2 kali dipanggil namun tidak hadir.
Oleh karena itu pengadilan melakukan pemanggilan terakhir sebagai peringatan apabila tidak hadir akan ditinggalkan, sidang dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat 4 ( T4). Sidang dilanjutkan 27 Januari 2021 dengan agenda pembacaan gugatan.** (Eky/DL).
.
Discussion about this post