• REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Relasi Publik DKI
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
Relasi Publik DKI
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Kuasa Hukum Kemenag Tepis, Tidak Benar Kalau Kementerian Agama Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

7 Januari 2021
Kuasa Hukum Kemenag Tepis, Tidak Benar Kalau Kementerian Agama Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Kuasa hukum Kementerian Agama, Ibnu Anwarudin, SH. MH (sumber Foto:Istimewa)

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Kuasa hukum Kementerian Agama, Ibnu Anwarudin, SH. MH mengatakan, bahwa alih status lahan eks Radio Republik Indonesia (RRI) di Cimanggis Depok seluas 142 ha dari LPP RRI kepada Kementerian Agama telah dilakukan sesuai prosedur.

“Sudah sesuai dengan PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Jadi tidak benar kalau Kementerian Agama melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Ibnu kepada media ini Kamis (7/1/2021).

Berita Lainnya

Owner PT. Indah Logistik Cargo, Wakafkan Saham Perusahaan untuk Anak Yatim

Ini Penjelasan Kominfo, Terkait Hak Labuh Starlink ke Telkomsat

Setelah 7 Tahun Berkarya, LSP PAR AM Raih Penghargaan “Most Innovative of Tourism Certification body Award 2022” 

Dijelaskan, bahwa dalam gugatan yang saya baca, Sdr. Frederick Ndolu (Penggugat) menyatakan ada pemindahtanganan aset LPP RRI kepada Kementerian Agama, itu jelas keliru. Kalau Sdr, Fredy Ndolu membaca dengan seksama Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Sebagian Sarana alat Pemancar RRI di Cimanggis,Depok yang ikut jadi korban pembangunan Gedung Kampus UIII (Foto:FN)

“Maka yang bersangkutan seharusnya dapat membedakan apa itu pemindahtanganan dengan pengalihan status penggunaan. Kalau pemindahtanganan itu berarti telah beralih status kepemilikannya. Jadi, ini sama sekali tidak beralih status kepemilikannya. BMN tersebut tetap milik negara, hanya dialihkan penggunaannya dari LPP RRI kepada Kementerian Agama. Penggunaan BMN itu atas persetujuan Kementerian Keuangan melalui Surat Menteri keuangan nomor S-422/MK.6/2016,” jelasnya.

Dikatakan, bahwa penggunaan BMN itu dapat dialihkan status penggunaannya dari pengguna barang kepada pengguna barang lainnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pengguna barang atas persetujuan Pengelola Barang. Jadi, LPP RRI dan Kementerian Agama itu sama-sama pengguna, sedangkan pengelola barang itu Kementerian Keuangan.

Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Bukan lagi Tiang Pemancar RRI berselogan Sekali di Udara Tetap di Udara, tapi ini adalah tiang pemancang bangunan Kampus UIII. Sumber Foto: Majalah Tempo)

“Kementerian Agama menjalankan tugas dan fungsinya dengan membangun kampus UIII, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia. Dan pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia tersebut merupakan proyek strategis nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2016,” ujarnya merujuk peraturan pemerintah yang dimaksud.

“Terkait gugatan yang diajukan Sdr. Fredy Ndolu mengatasnamakan Dewan Pengawas, tapi dia melakukan sendiri, tidak ada Kuasa dari Dewan Pengawas yang lain, bahkan Dewan Pengawas LPP RRI pun Turut digugat, jadi sebenarnya Sdr,. Fredy Ndolu ini mengatasnamakan Dewan pengawas yang mana?,” ujar Ibnu Anwarudin.

“Karena perkara ini sudah masuk ke ranah persidangan, saya kira tentang substansi jawaban lengkap dan bukti-bukti proses yang sudah kami lakukan nanti akan kami sampaikan di persidangan,” imbuh Ibnu Anwarudin.

Suasana di ruang sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu 6/1/2021. Foto:dok/Tim Hukum Frederik Ndolu)

Sebelumnya, perkara perdata yang teregistrasi nomor 655/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst antara Dr, Frederik Ndolu,M.Si melawan Menteri Agama Republik Indonesia sebagai tergugat II atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait alih fungsi aset milik LPP RRI di Kompleks RRI Cimanggis Kotamadya Depok untuk pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

FREDERIK & TIM KUASA HUKUM DI PN JAKARTA PUSAT USAI SIDANG

Adapun, tergugat 4 (Badan Pertanahan Nadional CQ kepala badan pertanahan nasional kota Depok Jawa Barat) sudah 2 kali dipanggil namun tidak hadir.

Oleh karena itu pengadilan melakukan pemanggilan terakhir sebagai peringatan apabila tidak hadir akan ditinggalkan, sidang dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat 4 ( T4). Sidang dilanjutkan 27 Januari 2021 dengan agenda pembacaan gugatan.** (Eky/DL).

.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pertambangan Harus Jadi Solusi dan Bagian dari Kekayaan Alam di Daerah

Next Post

Ini Renstra Kementerian Kominfo Tahun 2020-2024

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Perwakilan Jabodetabek

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK