JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA/Ketua KOMPAK INDONESIA, Gabriel Goa mengatakan, cepatnya Polres Ende merespon terhadap pengaduan Waras Subagyo pada tanggal 25 November 2021 dan dipetieskan bahkan diesbatukannya Surat kami tertanggal 6 Juni 2016 terkait Klarifikasi Penanganan LP No.Pol STPL/486/XII/2005/Res.Ende hingga saat ini.
“Ini menunjukkan bahwa Polres Ende melakukan diskriminasi dalam pelayanan publik. Apakah Waras Subagyo seorang Pejabat Tinggi di Negeri ini sehingga dia mendapatkan prioritas pelayanan dan Polres Ende langsung melayangkan surat pemanggilan klarifikasi terhadap Alex. Sikap ini terkesan terburu-buru dan terjadi Maladministrasi dimana ada surat tidak ada tanggalnya dan diminta hadir pada Kamis,13 Januari 2021 dan Senin,17 Januari 2021 bukan 2022,” katanya bertanya-tanya.
Terpanggil untuk menegakkan hukum dan Keadilan di Polres Ende maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA(Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia)bekerjasama dengan KOMPAK INDONESIA(Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia):
Pertama, mendesak Propam Mabes Polri untuk memeriksa dan memproses hukum oknum-oknum di Polres Ende yang melakukan pembiaran penanganan perkara Korban Stanley dan menganakemaskan Waras Subagyo serta lakukan kriminalisasi terhadap Alex.
Kedua,kami dari Lembaga Hukum dan Padma Indonesia akan melaporkan pembiaran penanganan LPnya Stanley ke Kompolnas RI,Ombudsman RI,Komnas Ham,Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.
Ketiga,bekerjasama dengan KOMPAK INDONESIA(Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) melaporkan ke KPK RI untuk melakukan Operasi Khusus di Ende. ** rls.