Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Pembatalan Kerjasama JOA – PD. Migas Kota Bekasi, Ini Alasannya !

144
×

Pembatalan Kerjasama JOA – PD. Migas Kota Bekasi, Ini Alasannya !

Sebarkan artikel ini
DR. Syamsuddin Radjab, SH.MH.MM (Istimewa)
banner 325x300

JAKARTA, RELASIPUBLIK.COM– PD Migas Kota Bekasi baru saja membatalkan Joint Operation Agreement (JOA) dengan Foster Oil and Energy Pte. Ltd (FOE), perusahaan asing asal Singapura. Hal tersebut dilakukan demi kepentingan daerah dan masa depan pembangunan nasional, sehingga langkah tegas tersebut harus diapresiasi.

Adapun, Pembatalan Kerja Sama Operasional itu tertuang dalam Surat Keputusan Pembatalan Kerja Sama Operasional yang diantar dan diserahkan langsung oleh Direktur Utama PD. Migas Kota Bekasi, Arief Nurzaman kepada Field Superintendent KSO Bambang Satrio di Kantor Operasional KSO di Kranggan, Bekasi, Rabu (23/9/2020) yang lalu.

Menurut tim kuasa hukum PD Migas Kota Bekasi, Jawa Barat, DR. Syamsuddin Radjab, SH, MH, MM, bahwa, keputusan Pemerintah Kota Bekasi secara resmi membatalkan Joint Operation Agreement (JOA) dengan Foster Oil and Energy Pte. Ltd (FOE), perusahaan asing asal Singapura merupakan langkah tepat yang harus diambil.

“Demi kepentingan daerah dan masa depan pembangunan nasional, maka langkah tegas ini harus diapresiasi,”
“Investasi dan terlibatnya perusahaan asing, sudah semestinya tunduk pada regulasi, dari UU hingga turunannya lewat Perda di daerah-daerah,” tegas Senior Partners di Law Firm SRR & Partner ini.

“Surat Pembatalan Joint Operation Agreement (JOA) antara PD Migas Pemkot Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte. Ltd (FOE) itu, Dirut PD Migas, Arief Nurzaman telah bertemu sekaligus menyerahkannya secara langsung kepada Field Superintendent KSO Bambang Satrio di kantornya, Rabu (23/9/2020) yang lalu,” ujar Syamsuddin Radjab dari Kantor Hukum Law Firm SRR & Partners kepada media ini di Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Arief Nurzaman, Dirut PD Migas Kota Bekasi (DL)

Diketahui, penyerahan Surat Pembatakan Kerja Sama itu sudah sesuai dengan Keputusan yang dibuat oleh Direktur PD Migas Kota Bekasi yang sudah membatalkan perjanjian dengan Foster Oil and Energy Pte. Ltd (FOE), perusahaan asing asal Singapura itu.

“Hal itu didasari atas dua hal. Pertama karena adanya pelanggaran pada Ijin Prinsip dari Pemkota Bekasi. Kedua, adanya hasil audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ,” terang Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Makasar itu.

Pakar hukum tata negara sekaligus Dirketur Jenggala Centre, yang akrab disapa Olleng ini kembali menegaskan, bahwa langkah Pemkot Bekasi itu sudah tepat. Karena berdasarkan dua poin sebagaimana disebutkan di atas, maka keputusan itu sudah tepat.

Adapun, Pembatalan Kerja Sama Operasional itu tertuang dalam Surat Keputusan Pembatalan Kerja Sama Operasional yang diantar dan diserahkan langsung oleh Direktur Utama PD. Migas Kota Bekasi, Arief Nurzaman kepada Field Superintendent KSO Bambang Satrio di Kantor Operasional KSO di Kranggan, Bekasi, Rabu (23/9/2020) yang lalu.

Kepada wartawan, Direktur Utama (Dirut) PD. Migas Kota Bekasi Arief Nurzaman mengatakan, bahwa keputusan Pemkot Bekasi menghentikan kerja sama dengan Foster Oil and Energy Pte. Ltd (FOE) tersebut sebagai tindaklanjut rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil audit menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pihak Foster. Selain itu sejak awal kerja sama hingga saat ini tidak ada pemasukkan yang signifikan terhadap PAD Kota Bekasi dari PD.Migas Kota Bekasi.

Arief Nurzaman, Dirut PD Migas Kota Bekasi dalam sebuah kesempatan tinjau lokasi Migas (Istimewa)

“Terkait Pembatalan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Foster Oil and Energy Pte. Ltd (FOE), kami hanya menjalankan sesuai rekomendasi BPKP karena perjanjian ini sebenarnya batal demi hukum,” beber Dirut PD Migas Kota Bekasi, Arief Nurzaman kepada media ini di Kranggan, Bekasi, Jumat (25/9/2020).

“Karena ada kesalahan. Pemkot Bakasi lewat Pak Wali Kota Bekasi sudah beberapa kali melakukan negoisasi tetapi sepertinya deadlock, gagal. Meski demikian, kami harus mengikuti Pertamina karena mempertahankan produksi. Sekarang sesuai dengan pesan dari pertamina bahwa kita harus mempertahankan produksi, makanya kami bertanggungjawab penuh untuk ambil alih operasionalnya supaya usahanya tetap berjalan,” beber Arief Nurzaman.

Ia menjelaskan, kalaupun ada pihak yang mempersoalan itu maka PD. Migas Kota Bekasi telah menunjuk Tim Kuasa Hukum dari law Firm SRR & Partnes, Jakarta. Jadi, kalau ada masalah hukum silahkan berusan dengan tim hukum kami.

“Kami yakin dengan keputusan ini ada pihak yang tidak terima. Jika ada komplain atau mempersoalkan, silahkan berhubungan dengan Kuasa Hukum PD. Migas. Kami sudah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menangani jika ada pihak yang mempersoalkannya,” ujarnya optimis.

Arief menjelaskan pihaknya sangat siap menghadapi, dan semua itu sudah ada jalurnya.
“Kami merasa sudah menjalankan apa yang seharusnya kami lakukan.”

“Insyah Allah kami siap hadapi jika ada masalah. Ya, kita serahkan saja kepada tim kuasa hukum. Dan kami selalu melaporkan semua proses transisi ini kepada pihak pertamina. Selain itu setiap perkembangan kami selalu update dengan pak Wali Kota,” ujarnya.

Untuk diketahui, Arief Nurzaman resmi menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi untuk masa jabatan 2018-2022, pada Rabu 24 Januari 2018.

Arief Nurzaman diambil sumpah oleh Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji. Pengangkatan Arief Nurzaman sebagai Dirut PD Migas berdasarkan SK Wali Kota Bekasi Nomor : 539/Kep.51_Ek/I/2018 tanggal 23 Januari 2018. ** (Jak-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *