Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bekasi

Pemda Kota Bekasi Hentikan Kerjasama dengan Foster Oil and Energi Pte. Ltd. dalam Pengelolaan Migas

193
×

Pemda Kota Bekasi Hentikan Kerjasama dengan Foster Oil and Energi Pte. Ltd. dalam Pengelolaan Migas

Sebarkan artikel ini
Dirut PD. Migas Pemkot Bekasi Arief Nazurman Menyerahkan Surat Keputusan Pembatalan Kerjasama dg FOE yg diterima oleh Manajer Operasional Bambang Satrio (Foto: dok sh) Rabu 23 September 2020
banner 325x300

BEKASI, RELASIPUBLIK.COM-Pemerintah Kota Bekasi akhirnya memutuskan untuk menghentikan Kerja Sama Operasional dengan Foster Oil and Energy Pte. Ltd (FOE) dalam pengelolaan minyak dan gas di wilayah Kota Bekasi. Penghentian Kerja Sama Operasional itu tertuang dalam Surat Keputusan Pembatalan Kerjasama. Adapun, dalam Surat Pembatalan Kerjasama tersebut yang diantar dan diserahkan langsung oleh Direktur Utama PD. Migas Arief Nurzaman kepada Manajer Operasional KSO Bambang Satrio di Kantor Operasional KSO di Kranggan, Bekasi, Rabu, 23/9/2020).

Dirut PD. Migas Arief Nurzaman datang didampingi Kuasa Hukum PD. Migas dari Kantor Law Firm SRR & Partner (Dr. Stefanus Roy Rening, SH, MH dan Partners) Dr. Syasuddin Radjab, SH, MH, MM bersama aparat keamanan dari Polsek Pondok Gede. Kedatangan Direktur Utama PD. Migas Arief Nazurman bersama tim ini diterima oleh Manajer Operasional Bambang Satrio didampingi staf.

Dalam pertemuan di ruang meeting Kantor KSO di Kranggan, Bekasi ini, Arief Nurzaman sebagai Dirut PD. Migas Pemkot Bekasi menguraikan beberapa hal penting berkaitan dengan keputusan Pembatalan KSO dengan Foster Oil and Energy.

“PD. Migas setelah mengevaluasi kinerja, mempelajari perkembangan kegiatan usaha dan berkonsultasi intensif dengan para pihak terutama Pemkot Bekasi, akhirnya diputuskan untuk membatalkan Kerjasama Operasional dengan Foster Oil and Energy,” kata Dirut PD. Migas Arief Nazurman dalam pertemuan dengan Bambang Soetrisno, manajer operasional di kantornya.

Kantor PD Migas Kota Bekasi (Foto :dok/sh).

Diketahui, bahwa Foster Oil and Energy (FOE) merupakan sebuah perusahaan asing dari Singapura dalam bidang pengolahan minyak dan gas bumi. Keterlibatan Foster Oil and Energy dalam pengelolaan migas di Bekasi didasarkan pada adanya Joint Operating Agreement For Jatinegara Oil and Gas Field Project antara FOA dan dengan PD. Migas Kota Bekasi, tertanggal 13 Januari 2011.

Kepada media ini, Arief menjelaskan, sesuai regulasi yang ada, dalam mengelola sumber daya Migas yang ada di Bekasi, Pemkot Bekasi membentuk Perusahaan Daerah untuk membangun kerjasama dengan Pertamina sebagai perusahaan negara yang akan membeli migas yang dihasilkan.

“Dalam operasionalnya, pihak Perusahaan Daerah dalam hal ini PD. Migas membangun kemitraan dengan perusahaan di bidang migas untuk pengelolaannya. Untuk itu lewat kesepakatan bersama dengan Foster Oil & Energy, ditandatangani kerjasama operasional itu pada tahun 2011 yang lalu. Jadi sudah Sembilan tahun kerjasama ini berlangsung,” terang Arief demikian sapaan bagi Dirut PD Migas Kota Bekasi, Jawa Barat, di kantornya, Rabu (23/9/2020).

Untuk diketahui, Arief Nurzaman resmi dilantik sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi untuk periode 2018-2022. Ia diambil sumpah oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji pada Rabu (24/1/2018) yang lalu.

Pengangkatan Arief Nurzaman sebagai Dirut PD Migas berdasarkan SK Wali Kota Bekasi Nomor : 539/Kep.51-Ek/I/2018 tanggal 23 Januari 2018. * (Domi Lewuk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *