Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaTerbaru

Pendapatan Pajak Sarang Burung Walet di Pesisir Selatan Dinilai Tak Masuk Akal, Setahun Hanya Rp125 Ribu

83
×

Pendapatan Pajak Sarang Burung Walet di Pesisir Selatan Dinilai Tak Masuk Akal, Setahun Hanya Rp125 Ribu

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

PAINAN – Pendapatan dari pajak sarang burung walet di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat dinilai tidak masuk akal. Dari bejibunnya sarang walet di daerah itu, pendapatan pajak dalam setahun hanya Rp125 ribu.

Hal itu disampaikan Fraksi PAN DPRD Pessel dalam pendapat akhir terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022.

Juru bicara Fraksi PAN DPRD Pessel Novermal mengatakan, realisasi pendapatan dari pajak sarang burung walet di Pesisir Selatan tidak masuk akal. Padahal, kata Novermal, sarang burung walet di Pessel sangat banyak dan rata-rata sudah berproduksi.

Selain itu, kata Novermal, Fraksi PAN juga menyoroti pendapatan dari pajak daerah dan retribusi daerah di Pessel yang dinilai belum sesuai dengan real transaksi dan kondisi lapangan.

“Misalnya pajak hotel dan restoran, belum ada hotel dan restoran di Pessel yang membayar pajak sesuai real transaksi. Hanya baru berdasarkan penetapan atas kesepakatan wajib pajak dengan petugas pajak,” kata Novermal.

Selain itu, pendapatan pajak dari PBB dan BPHTB juga belum sesuai dengan harga real objek pajak. Hal itu disebabkan NJOP yang belum pernah disesuaikan sejak pemungutan PBB dan BPHTB diserahkan kepada Pemkab Pessel.

Senada dengan itu, penerimaan dari retribusi daerah juga belum sesuai harapan. Disamping banyak kebocoran, besaran retribusi juga sudah lama belum disesuaikan, dan besarannya jauh di bawah besaran restribusi yang sama di daerah lain.

Untuk itu, kata Novermal, Fraksi PAN meminta Pemkab Pessel untuk segera menuntaskan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Fraksi PAN, kata dia, juga meminta Pemkab Pessel untuk mengkaji secara komprehensif terhadap objek-objek yang akan dikenakan pajak, dan pelayanan-pelayanan yang dikenakan retribusi. “Tentunya tetap mempertimbangkan kemampuan bayar para wajib pajak dan pengguna jasa pelayanan,” sambungnya.

Guna meningkatkan realisasi penerimaan dari Pajak Daerah, Fraksi PAN meminta Pemkab menempatkan petugas pajak yang berintegritas tinggi dan tegas dalam penetapan dan pemungutan pajak.

“Serta kami juga mendorong Pemkab untuk menerapkan sistem digital dalam proses penetapan dan pemungutan pajak sebagaimana diamanatkan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” tuturnya.

Hal yang sama juga, sebutnya, juga harus diterapkan dalam penetapan besaran dan pemungutan retribusi daerah. Semuanya harus didorong berdasarkan real pelayanan dan pemungutannya dengan sistem elektronik.

“Dengan aplikasi yang mudah diakses dan mudah digunakan, masyarakat bisa dengan mudah membayar pajak Pajak dan retribusi,” ujar Novermal.

Untuk peningkatan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, kata dia, Fraksi PAN meminta Pemkab Pessel menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan.

Para wajib pajak harus disadarkan, bahwa tidak membayar pajak dan atau tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut merupakan tidak pidana korupsi dan bisa dipidana,” terangnya.

Selain kejaksaan, Pemkab Pessel juga harus menggandeng tokoh adat dan alim ulama dalam menyadarkan para wajib pajak, bahwa tidak membayar pajak dan atau tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut adalah pelanggaran hukum adat dan hukum agama. (Afrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *