Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Peringatan HPN 2021, Wartawan Garda Depan Pemberitaan COVID-19

23
×

Peringatan HPN 2021, Wartawan Garda Depan Pemberitaan COVID-19

Sebarkan artikel ini
Puncak Peringatan HPN 2021 (humas hpn 2021)
banner 325x300

JAKARTA, RELASIPUBLIK.COM-Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin menyebut , para wartawan di Indonesia menjadi “garda terdepan” untuk mengubah perilaku baru masyarakat saat pandemi Covid-19. Menurutnya, dengan menerapkan etika jurnalistik, para wartawan bisa menjadi agen perubahan.

Hal tersebut kata Ma’ruf Amin, salah satu upaya untuk mengakhiri pandemi Covid-19 ini diperlukan upaya yang berkelanjutan. Untuk itu, Wapres Ma’ruf sangat menyetujui kerja sama yang dijalin antara Satgas Penanganan Covid-19 dan wartawan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Prof. Muhammad Nuh dalam diskusi menyambut Hari Pers Nasional Senin (8/2/2021) menyebut, saat ini sudah ratusan wartawan yang meninggal dunia akibat COVID-19.

Info grafik Covid-19 (Antaranews)

Sejak Maret 2020 hingga Januari 2021 sudah 735 orang wartawan yang meninggal dunia karena COVID-19. Dengan rincian Eropa 137 orang, Amerika latin 414 orang, Afrika 36 orang dan Asia 148 orang.

Meski belum diketahui secara benar sudah berapa orang Wartawan Indonesia yang meninggal karena COVID-19, namun tentunya ada di antara wartawan kita (Indonesia) menjadi korban virus corona hingga saat ini.

Guna menghidari terjangkitnya penyakit Virus Corona, maka para wartawan harus mematuhi tata cara atau Protokol Kesehatan (Prokes) yang dianjurkan oleh pemerintah.

Dalam meliput berita, wartawan harus melaksanakan protokol kesehatan dan teknik liputan aman untuk menghindari risiko tinggi penularan COVID-19 di lapangan. Pemerintah juga berencana membantu industri media yang terkena imbas pandemi.

Rencana Bantuan Pemerintah Terhadap Industri Pers

Berikut adalah sejumlah kebijakan pemerintah terhadap industri pers sepanjang masa pandemi COVID-19.
Pertama, Menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kerta koran. Kedua, PPN terhadap Bahan Baku media cetak menjadi tanggung jawab Pemerintah. Ketiga, Mengupayakan mekanisme penundaan/penangguhan beban listrik. Keempat, Menangguhkan Kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan.

Kelima, Mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi. Keenam, Memberikan keringanan cicilan Pajak Korporasi menjadi turun 50 persen. Ketuju, Membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta/tahun dan kedelapan, Menginstruksikan pengalihan anggaran belanja Iklan kepada media lokal.

Tentang teknik Peliputan

Sebagaimana diketahui dalam menjalankan tugas peliputan, para wartawan harus mematuhi aturan prokes sehingga dapat terhidnar dari sebaran Virus Corona. Apa sajakah hal-hal tersebut? berikut adalah hal-hal yang harus dilakukan oleh para wartawan saat bertugas.

Pertama, Menjaga jarak aman dari area yang telah terinfeksi minuila 6 meter.Kedua, menggunakan perangkat pelindung personal. Ketiga, membersihakn alat kerja kamera,perekam,pulpen,ponsel,dan laptop) dengan alkohol. Keempat, Tidak meletakan peralatan kerja di lantai, Kelima, menjaga jarak dengan jurnalis lain maupun narasumber. Keenam, Hindari wawancara doorstop dan sentuhan fisik dan keenam, selalu berkoordinasi dengan redaksi setelah meliput ke tempat-tempat yang berpotensi terpapar.

Sedangkan Agus Sudibyo, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, menegaskan bahwa Pers adalah pilar penting demokrasi.

“Pers juga merupakan pilar penting demokrasi dan perwujudan pemerintahan yang bersih dan tarsparan. maka melneyelamatkan nasib pers dalam situasi sekarang ini, merupakan investyasi untuk masa kini sekaligus untuk masa depan bangsa Indonesia”kata Agus. **(antara/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *