Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

PN Kota Bogor Gelar Sidang Lanjutan Kasus UU ITE dengan Tersangka Leni Marlina

37
×

PN Kota Bogor Gelar Sidang Lanjutan Kasus UU ITE dengan Tersangka Leni Marlina

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor/Domi Lewuk
banner 325x300

BOGOR,RELASIPUBLIK.COM-Pengadilan Negeri Kota Bogor menggelar sidang lanjutan kasus UU ITE di PN Kota Bogor atas nama terdakwa LENI MARLINA dalam perkara pidana nomor : 302/Pid.Sus/PN Bgr.
Berdasarkan Surat Panggilan Kejaksaan Negeri Kota Bogor Nomor : B./M212/Eku 2/2021, sidang kali ini menghadirkan saksi Rizayati,SH.,MM, Direktur CV Imza Rizky Jaya (PT. Imza Rizky Jaya), sebagai korban sekaligus pelapor dengan beberapa saksi lainnya.

“Guna melaksanakan penetapan Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor yang menetapkan hari sidang sidang sehubungan perkara atas nama LENI MARLINA anak dari ALBERT BARAMISE,” demikian bunyi surat panggilan saksi bernomor 302/Pid.Sus/PN Bgr yang diterima kuasa hukum pelapor Rizayati,SH.MM.

Panggilan tersebut untuk menghadap kepada : Agung Trisa Putra,SH/Jaksa Muda Kejaksaan Negeri Kota Bogor pada Rabu,20 Januari 2021. Pukul 09.30.00 WIB.

Leni Marlina ditangkap Polresta Kota Bogor di kediamannya, Rusun Cijantung,Jakarta Timur (Istimewa)

Sebagaimana diketahui, sidang perkara pidana pelanggaran Undang-Undang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut telah digelar pada Rabu 23 Desember 2020 berdasarkan surat pelimpahan nomor : B-2988M.2.12.Eku.2/12/2020. Sidang dipimpin oleh Riyanto Setiadi.S.Kom,S.M.H, Jaksa Penunutut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Diketahui, Leni Marlina sering bahkan berkali-kali memposting disosmed (akun facebook dan youtube hingga alpikasi whatsapp grup-red), konten ujaran kebencian, fitnah serta hoax menyerang Hj.Rizayati,SH.MM, Penggagas Program ‘Indonesia Terang’ yang juga Owner PT Imza Rizky Jaya (IRJ) Group.

Tersangka Pelanggaran UU ITE ,Leni Marlina saat ditangkap di kediamannya (Foto: Polresta Kota Bogor)
Atas perbuatan melawan hukum tersebut Hj.Rizayati SH.MM melalului tim kuasa hukumnya melaporkan Leni Marlina ke Bareskrim Polri,selanjutnya dilimpahkan kepada Polresta Kota Bogor. Oleh Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Leni Marlina ditangkap di kediamannya di rumah susun Cijantung, Pasar Rebo,Jakarta Timur.

Berikut adalah dakwaan dalam sidang sidang pertama 23 Desember 2020 dilansir laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bogor :

“Kesatu: —Bahwa Terdakwa LENI MARLINA anak dari ALBERT BARAMISE pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi antara bulan Desember 2018 sampai dengan bulan Januari 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat Jalan Ir. H. Juanda No.1 Kelurahan Paledang kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor tepatnya di Sekitar Istana Kota Bogor, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,”dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).”

Hj.Rizayati,SH.MM,saat mengucapkan sumpah sebelum memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara kasus Pelanggaran UU ITE oleh Terdakwa Leni Marlina di Pengadilan Negeri Kota Bogor,Rabu (20/1/2021). Foto:dok/Istimewa

Bahwa, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UURI nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kedua, Terdakwa LENI MARLINA anak dari ALBERT BARAMISE pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi antara bulan Desember 2018 sampai dengan bulan Januari 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, bertempat Jalan Ir. H. Juanda No.1 Kelurahan Paledang kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor tepatnya di Sekitar Istana Kota Bogor, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).”

Bahwa, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UURI nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. * (Domi Lewuk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *