Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

PN Kota Bogor Kembali Gelar Sidang Lanjutan Tersangka LENI MARLINA

52
×

PN Kota Bogor Kembali Gelar Sidang Lanjutan Tersangka LENI MARLINA

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

BOGOR,RELASIPUBLIK.COM-Pengadilan Negeri Kota Bogor kembali menggelar sidang perkara pencemaran nama baik dengan tersangka LENI MARLINA yang dilaporkan korban Hj. Rizayati,SH.MM ke bareskrism mabes polri akhir 2018 yang lalu.

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan saksi pihak pelapor yang dipimpin Jaksa Muda PN Kota Bogor, Agung Trisa Putra,SH, sedangkan majelis Hakim diketuai oleh Ibu Anna,SH, yang beranggotakan Ibu Tiur SH.MH, Abdi,SH.MH, dan Panitera Pengganti Ibu Hasri,SH.,MH.

Adapun, sidang diawali dengan pengambilan sumpa yang dipandu oleh Majelis Hakim Bu Tiur SH.MH dan diikuti oleh Saksi Pelapor Dr.Muh.Gempar Soekarnoputera.

Leni Marlina saat ditangkap Polsisi di Kediamannya (foto: polresta kota Bogor)

“Apakah saudara Saksi kenal denganterdakwa Ibu LENI MARLINA? Tanya JPU Pidum, Agung Trisa Putra,SH kepada saksi Muh.Gempar Soekarnoputera.”

“Iya. Saya kenal di face book. Tapi saya sudah blookir dari face book karena melihat begitu banyak komen-komen nya yang menurut saya tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum. selain itu saya beberapa kali melihat Ibu LENI MARLINA mendampingi Ibu Hj. Rizayati dalam kapasitas sebagai Direktur Utama PT Imza Rizky Jaya,” jawab Gempar Soekarnoputra.

Lanjut Saksi, bahwa ketika tersebarnya informasi yang menurutnya tidak benar ,tidak sesuai dengan fakta, dan dirinya yakin itu berita bohon atau hoax.

“Saya selaku komisaris di perusahaan Ibu Rizayati pimpin sempat berdikskusi dan menasihati terdakwa atas perbuatan nya. Sudah berulang kali diingatkan oleh Ibu Rizayati, namun terdakwa LENI MARLINA tetap melakukann aksinya bahkan semakin brutal,” jelas Gempar melanjutkan kesaksiannya di hadapan para Majelis Hakim.

“Hal itu menurut kami bahwa perbuatan Ibu LENI MARLINA telah menyebarkan berita bohong dan itu jelas-jelas telah merugikan banyak pihak. Selain nama baik korban, perusahaan,juga Partai NasDem, bahkan nama saya pun ikut terbawa-bawa dalam berita bohong yang dilakukan oleh terdakwa ibu LENI MARLINA,” urai saksi yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.

“Saya bahkan sampai bertanya-tanya, ada apa dibalik niat dan kenekatan terdakwa Ibu LENI MARLINA sehingga sampai sebegitunya ia lakukan dalam hal ini menyebarkan berita bohong-hoax,dan itu sangat tidak etis. Saya tidak tahu apakah ada maksud lain atau ada aktor intelektual di balik sikap dan perbuatan terdakwa Ibu LENI MARLINA kepada Ibu Rizayati. Karena perbuatan terdakwa itu tidak hanya satu-dua kali tapi hal itu sejak tahun 2017 hingga 2019,” terang Gempar Soekarnoputra.

Dalam kesempatan itu, Anggota Hakim Tiur,SH.MH pun bertanya kepada terdawa LENI MARLINA yang hadir secara virtual dari tempat tahanan.

Dr.Muh.Gempar Soekarnoputra saat dimintai keterangan sebagai saksi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik oleh LENI MARLINA di PN Kelas I B Kota Bogor (Domi Lewuk)

” Saudara terdakwa, LENI MARLINA, apakah ada bantahan dari Anda terhadap saudara saksi?”.
“Yang Mulia, saya membantah pernyataan saksi. Bahwa tidak ada aktor intelektual adat fakta-fakta yang saya sampaikan dalam sidang,” sanggah terdakwa LENI MARLINA.

Majelis Hakim pun langsung menjelaskan kepada terdakwa bahwa itu fakta,dan Hoax yang disampaikan oleh saudara terdakwa.

“Apakah cukup? tanya Majelis Hakim Tiur, SH.MH kepada JPU Pidum. Iya, saya kira cukup,timpal Jaksa Muda Agung Trisa Putra,SH. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi lain yang belum sempat hadir pada sidang kedua pada 20 Januari 2021 yang diagendakan empat saksin dari pihak pelapor.
Kronologis

Terdakwa LENI MARLINA berulangkali memposting disosmed (akun facebook dan youtube hingga alpikasi whatsapp grup-red), konten ujaran kebencian, fitnah serta hoax menyerang seorang Hj Rizayati SH MM, Penggagas Program ‘Indonesia Terang’ yang juga Owner PT Imza Rizky Jaya (IRJ) Group.

Oleh Hj.Rizayati,SH,MM ia dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polris pada akhir 2018 atas perbuatan melawan hukum. LENI MARLINA berulang kali dipanggil pihak penegak hukum namun tidak mengindahkan sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Kota Bogor.

LENI MARLINA sebagaimana dijelaskan Polresta Kota Bogor sempat menjadi buronan selama 1 tahun. Ia bahwa kerap berpindah-pindah tempat dari Tanjung Priuk, Kramat Jati hingga Rumah Susun DKI di Kawasan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo,Jakarta Timur.

Seperti kata pepata, sepandai-pandainya tupai melompat,akhirnya jatuh pula. Minggu (19/10/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, Kanit Polresta Bogor Kota, AKP Dudi Aminuddin bersama tim nya menangkap LENI MARLINA di kediamannya Rumah susun Cijantung, Jakarta Timur.

Lebih dari dua hari, kasusnya pencemaran nama baik yang dilancarkan oleh LENI MARLINA ditetapkan jadi tersangka oleh Polresta Kota Bogor. Awal November 2020, kasus LENI MARLINA memasuki P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Ia pundikenakan UU ITE. Ancaman hukumannya sesuai Pasal 27 ayat (3) dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Rabu, 23 Desember 2020 kasus pencemaran nama baik tersebut memasuki sidang tahapan pertama. Pada Rabu (20/1/2021) PN Kota Bogor menggelar perkara tahap II. Sidang tahap ketika dilaksanakan Senin (25/1/2021) dan tahap selanjutnya akan digelar pekan depan. ** (Dom).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *