Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Opini

Refleksi Akhir Tahun 2020 IFLC: Perempuan, Anak & Disabilitas Saat Masa Pandemi COVID-19

39
×

Refleksi Akhir Tahun 2020 IFLC: Perempuan, Anak & Disabilitas Saat Masa Pandemi COVID-19

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak (Istimewa).
banner 325x300

Oleh : Nur Setia Alam Prawiranegara,S.H.,M.Kn

INDONESIA Pada awal tahun 2020 tidak siap menghadapi situasi pandemi COVID-19 yang membuncah dan menggoyang dunia. Begitu banyak kebijakan yang tumpang tindih bahkan terkadang membingungkan. Namun,semua memahami atas kondisi dan langkah pemerintah dan jajarannya. Siapa yang tidak merasa panik dan mencari solusi walau harus tetap ada korban hingga berujung pada kematian.

Pada saat penanggulangan Pandemi COVID-19 hampir semua masyarakat melakukan proses WFH (Work from Home) bahkan ada yang mengalami pensiun dini, penghentian pekerjaan dan atau kehilangan pekerjaan.

Hal ini dirasakan pula oleh Perempuan, Anak dan Kaum Disabilitas, untuk berjuang menghadapi pandemi ini, apakah mereka sedang dalam kondisi bekerja, berhenti bekerja ataupun sekolah ataupun berhenti sekolah. Dimana sebagian dari mereka tidak hanya bertahan dan berjuang melawan COVID-19, tetapi harus pula berjuang dan bertahan menghadapi kekerasan karena menjadi korban bahkan menjadi pelaku karena berasal dari korban.

Banyak yang tidak mengetahui saat adanya Pandemi Covid-19, dimana hampir sebagian besar berada di rumah untuk berjuang melawan Virus yang mematikan itu. Selain berjuang untuk dirinya sendiri juga bagi orang disekitarnya. Mirisnya lagi, sejak bulan Maret 2020 hingga November 2020, pengaduan dari masyarakat kepada IFLC maupun Komnas Perempuan dan atau Lembaga Pemerhati lainnya meningkat.

Bagaimana korban perempuan, anak dan kaum Disabilitas mengalami kekerasan baik itu fisik dan psikis dalam Rumah Tangga. Belum lagi kekerasan seksual, perceraian karena KDRT, perebutan anak antara pasangan yang bercerai. Belum lagi perdagangan orang /traffiking karena kebutuhan ekonomi yang melanda hampir sebagian masyarakat. Tak hanya itu, persoalan prostitusi, dimana suami menjual istri atau anaknya, atau saudara atau tetangga terdekatnya.

Kekerasan lain misalnya pelecehan seksual atau pencabulan yang dilakukan oleh ayah kepada anaknya, kakak kepada adiknya, tetangga kepada tetangga terdekatnya. Persoalan semakin komplit dimana orang tua merasa stress karena harus mengajarkan anak yang belajar online. Sedangkan di sisi lain harus mencari pemasukan untuk kebutuhan rumah tangga.

Nur Setia Alam Prawiranegara,S.H.,M.Kn, Advokat & Ketua Umum Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC). Foto:dok/Istimewa

Kasus pembunuhan pun terjadi karena telah mengalami kejadian pemerkosaan pada dirinya. Pencabulan atau pelecehan terjadi berulang kali pada korban (yang) sama karena tidak memahami akibat intelektual disabilitas dan mengakibatkan horor bagi sekitarnya, dan sebagainya.

Begitu carut marut kekerasan yang hampir tidak terjamah oleh pemerintah. Mengapa demikian? Karena faktor utama yang pemerintah siapkan adalah masalah ekonomi dan kesehatan bagi masyarakatnya. Tentu saja, hal tersebut bukan meurpakan suatu kesalahan, akan tetapi belum menjadi skala prioritas.

Kekerasan yang terjadi pun disampaikan oleh Komnas Perempuan dan Kepolisian Unit PPA saat IFLC berkoordinasi serta berdiskusi, hal tersebut bukan nya menurun akan tetapi malah meningkat.

Sedangkan kejadian tersebut nialinya meningkat karena diketahui saat dilaporkan atau berupa pengaduan. Kejadian yang sama terjadi secara diam-diam karena korban merasa takut, malu, tertekan, terancam. Baik korban maupun keluarga termasuk dari orang sekitarnya, bahkan bukannya melindungi akan tetapi (justru) menyuruh diam dan menganggap masalah itu tidak pernah ada.

Kiranya, sejumlah masalah kekerasan yang diuraikan di atas dapat menjadi bahan “Refleksi Akhir Tahun” bagi IFLC selaku Lembaga Advokasi untuk korban kekerasan terhadap Perempuan, Anak dan Kaum Disabilitas.

Harapannya, semoga refleksi ini bisa jadi perhatian bagi pemerintah, anggota dewan, pemerhati, para penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, Hakim dan para Advokat untuk melakukan bantuan probono termasuk masyarakat pada umumnya.

Selain itu, untuk terlaksananya bantuan hukum sudah tentu harus ada peraturan-peraturan yang mendukung, dengan tujuan untuk meminimalisir kekerasan yang terjadi.

Kepada Pemerintah dan DPR

Penulis selaku Ketua Umum Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) berharap, RUU PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) yang (akan) bahkan sudah masuk dalam Prolegnas 2021 di DPR RI tersebut dapat dikedepankan.

Sebagaimana sering digaungkan oleh Komnas Perempuan, IFLC serta lembaga pemerhati lainnya, seyogyanya sebagai refleksi akhir tahun 2020 dengan segala problematika kekerasan menyadarkan pucuk pimpinan untuk tegas menyatakan mendukung pengesahan RUU tersebut.

Selaras dengan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional sejak tanggal 25 November 2020 s/d 10 Desember 2020 dan Hari Disabilitas Internasional pada tanggal 3 Desember 2020, Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) mendukung hapusnya kekerasan terhadap para korban perempuan, anak dan kaum Disabilitas, dimana sebagian korban berjuang melawannya selain menghadapi pandemi Corona COVID-19.

Divisi Kekerasan dan Eksploitasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Valentina Ginting mengatakan bahwa 3.296 anak perempuan dan 1.319 anak laki-laki menjadi korban kekerasan selama rentang waktu tersebut, (Kantor berita VOA /29/07/2020) menyebut sejak januari-Juli 2020 tercatat bahwa lebih dari 4.600 Anak mengalami kekerasan.

Dari jumlah tersebut, 1.111 anak mengalami kekerasan fisik, 979 anak mengalami kekerasan psikis, 2.556 anak menderita kekerasan seksual, 68 anak menjadi korban eksploitasi, 73 anak menjadi korban perdagangan orang, dan 346 anak menjadi korban penelantaran. **

Graha Mustika Ratu Jakarta, 4 Desember 2020. *) Penulis adalah Ketua Umum Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *