Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Legislatif

Sosialisasikan UU Cipta Kerja Misbhakun Jelaskan Maksud Baik Pemerintah

28
×

Sosialisasikan UU Cipta Kerja Misbhakun Jelaskan Maksud Baik Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Misbhakun saat mensosialisasikan RUU Ciptaker (Dok/Ist)
banner 325x300

PASURUAN,RELASIPUBLIK.COM – Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun kembali memanfaatkan masa reses untuk menyambangi daerah pemilihannya di Pasuruan, Jawa Timur.

Politikus Golkar itu mengunjungi konstituennya di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II guna menyosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah pada 5 Oktober lalu.

Dengan menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasuruan, Misbakhun menggelar kegiatan Sosialisasi UU Cipta Kerja di kota asalnya, Rabu (28/10). Menurutnya, substansi sebenarnya tentang regulasi yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu harus disampaikan ke seluruh kalangan masyarakat.

“Masa reses adalah momentum terbaik bagi DPR untuk datang ke konstituen, ke seluruh masyarakat, (menyosialisasikan) tentang Undang-Undang Cipta Kerja ini,” ujarnya.

Wakil rakyat asal Pasuruan itu menambahkan, masyarakat harus tahu sebenarnya maksud dan tujuan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengegolkan UU Cipta Kerja. Dengan demikian publik tidak memahami maksud baik itu dengan kesalahpahaman.

“Maksud dan tujuan baik itu harus dijelaskan supaya tidak terjadi deviasi pemahaman. Masyarakat itu tahunya isi-isi yang tidak benar, tetapi kemudian itu yang terlebih dahulu dipercaya,” sambungnya.

Namun, Misbakhun menegaskan bahwa menyosialisasikan substansi dan tujuan UU Cipta Kerja merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPR. Dengan demikian masyarakat pun memperoleh informasi dari pihak pertama yang terlibat langsung pembahasan UU tersebut.

“Supaya masyarakat klir memahami dari tangan pertama, tidak oleh pihak-pihak yang punya kepentingan dengan kemudian menambahkan, mengurangi, tetapi substansinya menjadi kabur dan menjadi menyesatkan,” tegas Misbakhun.

Bagaimana dengan tudingan yang menyebut DPR dan pemerintah terburu-buru bahkan memaksakan persetujuan atas RUU Cipta Kerja? Politikus yang dikenal getol membela program pemerintahan Presiden Jokowi itu menepis anggapan tersebut.

Misbakhun menegaskan, harus ada upaya cepat untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 yang sampai sekarang tak disketahusi secara pasti kapan akan berakhir. Sebab, Covid-19 tidak hanya berdampak pada masalah kesehatan, tetapi juga ekonomi dan sosial.

“Memang pemerintah harus aktif melakukan upaya preventif dan antisipasi. Kalau kemudian diartikan terlau cepat dan terburu-buru, Covid ini tidak boleh menghambat aktivitas kita untuk menghasilkan peraturan dan perundang-undangan. Keputusan cepat dan sebagainya adalah urusan politiknya,” pungkasnya. ** (dom/rls).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *