Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Sugeng Teguh Santoso : Peradi Pergerakan akan Konsisten Kawal Penegakkan Hukum, Demi Membela Hak Konstitusi Warga

41
×

Sugeng Teguh Santoso : Peradi Pergerakan akan Konsisten Kawal Penegakkan Hukum, Demi Membela Hak Konstitusi Warga

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DPP Peradi Perjuangan , Sugeng Teguh Santoso,SH (Foto: Domi Lewuk)
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, komunitas advokat, komunitas keahlian hukum mandiri,menjalankan fungsi negara dalam penegakan hukum yang independent (independen state organ). Adapun, menurutnya, komunitas yang dinyatakan sebagai penegak hukum per Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ingin diterima resmi sejajar dengan hakim, jaksa dan polisi.

“Namun, harapan itu masih jauh panggang dari api. Status penegak advokat penegak hukum adalah yuridis, faktanya tidak. Karnanya harus direbut kembali. Hak tidak akan jatuh dari langit bagaikan mimpi. Karena itu ia harus direbut dan dipertahankan. Dengan kinerja membela dan mempertahankan kehormatan profesi,” kata Sugeng Teguh Santoso dalam sambutan pelantikan struktur kepengurusan DPP Peradi Pergerakan yang dibidaninya, di Gedung Joang 45 Menteng Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2020).

Wakil Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan,Hermawi Taslim,SH.MH serahkan Petaka Kepada Pengurus DPC Palembang,Surabaya,Wonosari dan Bantu (Dok/DPP)

Ia menyebut, saat ini ada sekitar 30 organisasi profesi advokat, tetapi hak sederajat sebagai penegak hukum tergadai. Sebut saja, MoU Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Dirjen PAS soal persidangan online Perma yang mengatur proses persidangan pidana sama sekali mengabaikan posisi Organisasi Advokat untuk ikut memberikan pendapat dan sikap. Padahal advokat adalah aparatur persidangan pidana bersama jaksa dan hakim. Hak tidak akan dapat di genggam tanpa diperjuangkan dengan keras dan cerdas, karnanya sebagai Ketua Umum Peradi Pergerakan saya mengajak kita merebut kesederajatan hak sebagai penegak hukum.

“Komunitas advokat direndahkan, dianggap hanya pelengkap penderita karna juga perilaku kita advokat yang merendahkan martabat profesi semata-mata pertimbangan ekonomi. Mau dipakai sebagai advokat rekanan polisi dan jaksa. Mengatur perkara,”urai Sugeng.

Selain itu kata dia, Advokat juga tidak berada dalam ruang hampa yang teralienasi dengan lingkungannya berasal. Ia ada bersama-sama dan ditengah masyarakat bangsa  yang dijadikan objek perlindungan oleh negara karna perintah konstitusi.

Karena itu, advokat, organisasi advokat harus peka pada amanat penderitaan rakyat khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu. Pasal 22 uu advokat bukan pajangan semata, pasal itu harus diwujudnyatakan.

Foto bersama usai pelantikan. (domi lewuk)

Dijelaskan, tujuan bernegara untuk melindungi segenap bangsa didirikan, ditanamkam dengan teguh  dalam konstitusi kita  oleh para Founding Fathers Indonesia adalah juga tugas Advokat dan OA untuk mewujudkannya. Perwujudkan tersebut dalam prosesi kita adalah memberikan kepastian  hukum dan keadilan atas hak-hak rakyat tdk mampu. Karna Indonesia adalah negara hukum maka cita-cita mewujudkan kesejahteraan wajib digariskan dalam Undang-Undang.

“Maka dalam persepektif tugas advokat  menegakkan keeadilan, kebenaran dan huku. Advokat dan OA Harus memahami Politik Hukum dalam penyususunan UU. Advokat harus faham apakah Undnag-Undang sebagai perwujudan politik hukum telah memenuhi prinsip-prinsip   konstitusi? Atau menyimpang dr kobstirusi?,” tegasnya lagi.

Dijelaskan, bahwa dalam prinsip negara hukum 3 (tiga) hal penting setidaknya harus ada ; “demokrasi, peradilan yang bebas dan hak asasi manusia (HAM)”.

“Kita advokat sesungguhnya sehari-hari bergelut dengan 3 (tiga) hal tersebut. Sadar atau tidak sadar. Masalahnya kita tidak sadar bahwa kita ada dalam pusaran tersebut. Hari ini OA Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia perlu menegaskan bahwa kita akan berada pada posisi membantu pemerintah menegakkan prinsip negara hukum; mewujudkan demokrasi , mendorong dan menjaga peradilan yang bebas dan tidak lupa melingungi HAK ASASI WARGA negara ( sesuai pasal 3 a kode etik advokat), ” jelas Ketua Umum Peradi Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso.

Penyerahan cinderamata oleh Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan (Domi Lewuk)

“Dalam politik hukum kekinian, UU Cipta Kerja harus disoroti sebagai suatu politik hukum yang dipertanyakan konstitusionalismenya. UU ini dalam proses sampai dengan disahkannya menimbulkan kontroversi. Pertama, karena proses pembentukannya tidak transparan. Kedua, terjadi bias sumber mana yang benar dari draft yang beredar. Karna itu, kita wajib berada digarda terdepan untuk bisa memberikan enligtment pada publik apakah uu ini sudah sesuai dan memenuhi konstitusionalitas sebaga UU,” ujar menyemangati pengurus lainnya.

Peradi Pergerakan sebagai OA baru harus memiliki ciri khas yang harus terus menerus dipertahankan dan diwujudkan dalam ruang publik agar keberadaan advokat di tengah masyarakat bukan hanya dikenal mencari uang saja.

“Advokat haru juga memikirkan keadilan sosial dalam sudut pandang perspektif konstitusi. Pertanyaan, apakah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanya bisa dijawab dengan Investasi ( bahkan oleh Asing) ? Ingat investasi asing membawa sifat-sifat hegemonik, kapitalistik, dan eksesif. Kalau jawabannya investasi asing, bersiagalah lingkungan hidup kita akan terdampak, hutan akan dirambah, terjadi konflik-konflik pertanahan dan hak-hak masyarakat setempat,” ujrai Sugeng.

“Oleh karena itu, dalam kondisi absuritas ini maka Konstritusi UUD 1945 dan semangat pendirian negara oleh faounding father kita harus menjadi mercusuar memandu potensi kehilangan arah pemerintahan. Kita berada pada posisi memandu dengan mercusuar itu,” tutup nya.

Dalam kesempat itu Wakil Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan Hermawi Taslim ,SH.MH menyerahkan 4 SK Penetapan kepada DPC-DPC di antaranya Surabaya, Palembang,Wonosari dan DPC Bantul.

“Kita (Peradi Pergerakan) akan menjadi partner-partner partai-partai politi untuk memberi masukan kepada mereka dalam rangka pembangunan di bidang hukum terkhusus prolegnas . Jadi, kita akan berkesinambungan memberi masukan-masukan. Karena para penegak hukum yang aktif di dunia politik seperti PDIP, Nasdem, dan PSI dan lainnya. Terakhir, Peradi Pergerakan akan memberi pendidikan hukum kepada pengacara-pengacara muda,” ujar pria yang akrab disapa Taslim.

Sidang Online

Wakil Ketua Umum Peradi Pergerakan Hermawi Taslim juga menyinggung soal sidang Online. Organisasi Advokat yang dipimpin oleh mas Sugeng Teguh Santoso ini menilai, sidang online adalah sesuatu hal yang baru bagi para Advokat yang sudah menjalani profesi penegakan hukum selama puluhan tahun.

“Oleh karena itu kita berharap para hakim, jaksa dan pengacara untuk sama-sama belajar dengan sabar soal pengadilan online tersebut yang barus diberlakukan masa Pandemi Covi-19 ini. Jadi, pada prinsipnya kami mendukung kebijakan tersebut,” ujar Taslim.

Ketika disinggung mengenai Undang-Undang Ciptaker, Taslim mengatakan pihaknya hanya memberi masukan hal-hal yang sekiranya diperlukan.

Profil Singkat

Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) resmi dideklarasikan di Joglo Keadilan, Desa Kemang, Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, Jumat (18/9/2020).

Tentang Peradi Pergerakan

Peradi Pergerakan menimbang :

1. Bahwa untuk menghimpun para Advokat yang memiliki perhatian khusus dalam bidang bantuan hukum dan menjalankan profesi probono serta untuk memenuhi kebutuhan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu yang membutuhkan pendampingan, Pendiri Persaudaraan Penasihatt Hukum Indonesia memandang perlu membentuk dan menyusun struktur organisasi ditingkat Pusat yang disebut dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) sebagai pusat yang membawahi cabang-cabang;

2. Bahwa sebagai wujud integritas profesi advokat yang mulia (officium nobile), pembentukan pengurus adalah bagian dari sistem kerja organisasi sehingga dapat mencapai cita-cita organisasi yaitu mengawal tegaknya negera hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya bidang hukum;

3. Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Organisasi Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia No. 01 Pasal 43 Anggaran Dasar Organisasi perlu dilakukannya penyempuraan susunan dewan pengurus pusat.

Mengingat :

1. Membentuk Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia atau disebut dengan PERADI PERGERAKAN, untuk masa bhakti tahun 2020 sampai tahun 2024;

2. Mengangkat nama-nama dibawah ini karena dipandang cakap dan mampu serta memenuhi syarat sesuai dengan Anggaran Dasar Organisasi , untuk mengemban tugas sebagai Pengurus di tingkat Pusat sebagaimana daftar pengurus terlampir dengan surat keputusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Adapun, keputusan ini ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 27 Oktober 2020 oleh Sugeng Teguh santoso (Ketua Umum) dan M. Syafei, S.H., M.Si (Sekretaris Jenderal).

Pengurus DPC Peradi Pergerakan Palembang (domi lewuk)

Susunan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia Masa Bhakti 2020-2024 :

DEWAN PENASIHAT
1. Kamal Firdaus, S.H.
2. Amin Zakaria, S.H., M.H.
3. Chang Wediyanto, S.H.
4. Prof. DR. Drs. Y. Usfunan, S.H., M.H.

DEWAN KEHORMATAN
1. Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M.
2. Nasruddin Pasigai, S.H.

KETUA UMUM : Sugeng Teguh Santoso, S.H.
WAKIL KETUA UMUM:
1. Hermawi Taslim, S.H.
2. H. Sulthani, S.H., M.H.
3. MR. Banuara Sianipar, S.H., M.M.
4. Bimas Ariyanta, S.E., S.H., C.N.
5. Toro Masiran, S.H., M.H.
6. I Wayan Suardana, S.H.
7. Imran Mahfudi, S.H., M.H.

SEKRETARIS JENDERA : M. Syafe’i, S.H., M.Si.

WAKIL SEKRETARIS JENDERAL :
1. Jonni Silitonga, S.H., M.H.
2. Muh. Sarbini, S.H.
3. Regginaldo Sultan, S.H., M.M.
4. Sion Tarigan, S.H.
5. Andi Hikmaluddin, S.H., M.H.
6. Alwiyah Ahmad, S.H., M.H.
7. Gregorius B. Djako, S.H.
8. Albert Riyadi Suwono, S.H., M.Kn.
9. Sofyan Jimmy Yosadi, S.H.

BENDAHARA UMUM : Nurmala, S.H., S.Kom.

WAKIL BENDAHARA UMUM : 
1. Yulia Hapsari, S.H., M.H.
2. Prasetyo Utomo, S.H., M.H.

* (Domi Lewuk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *