Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bogor

Tangkap Buronan “Pencemaran Nama Baik” Hj.Rizayati, Polresta Kota Bogor : Berhati-Hatilah Gunakan Sosmed

190
×

Tangkap Buronan “Pencemaran Nama Baik” Hj.Rizayati, Polresta Kota Bogor : Berhati-Hatilah Gunakan Sosmed

Sebarkan artikel ini
Kantor Polresta Bogor Kota (Foto: DL/RP)
banner 325x300

BOGOR,,RELASIPUBLIK.COM-Kanit Lidik V Polresta Bogor Kota, AKP Dudi Aminuddin menegaskan, pihaknya telah menangkap buronan berinisial LM dalam kasus “pencemaran nama baik”. Ia ditangkap sebuah rumah susun BLK Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (18/10/2020).

LM dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Hj. Rizayati,SH.MM atas tuduhan pencemaran nama baik.Oleh Bareskrim Mabes Polri dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota berdasarkan surat pelimpahan Polri Nomor : Nomor : B/8111/IV/RES15 /2019/ datro tanggal 30 April 2019.

“Ketika saya menjabat Kanit, maka perkara ini saya buka kembali, saya jalani. Kita menghubungi Ibu Rizayati sekaligus dimintakan keterangan di kantor beliau di kawasan Atrium jakarta Pusat. Dari hasil itu saya kembangkan terus. Dalam perjalanan waktu, muncul nama akun Enjel. Akun itu memfitnah, mensiarkan, mendistribusikan bahwa Ibu Rizayati telah melakukan penipuan segala macam,sebagaimana tuduhan LM,” kata AKP Dudi dalam wawancara dengan media ini di ruang kerjanya Lt.3 Gedung Polresta Bogor Kota, Jumat (23/10/2020) yang lalu.

Ayah dari tiga orang anak yang salah satunya telah lulus Akmil di Magelang itu menyebut,jika tersangka ibu LM melakukan tindak pidanan pencemaran nama baik melalului video yang dishare ke akun youtube di sosmed.

“Ada beberapa video yang beredar . Dalam video tersebut beliau melakukan fitnah secara jelas dengan bahasa dan kata-kata sedemikian rupa sehingga mengarah kepada hukum. Adapun tindakan pencemaran nama baik itu dituduhkan kepada Rizayati,SH.MM, salah seorang politikus.” kata AKP Dudi saat diwawacarai media di ruang kerjanya, Kantor Polresta Bogor Kota, Jumat (23/10/2020).

Dari hasil penyidikan, LM disangkan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi ” “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana ketentuan ketentuan Pasal 310 KUHP . Ancaman hukama penjara paling lama empat (4) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.

Kanit Lidik V Polresta Bogor Kota, AKP Dudi Aminuddin (Foto: DL/RP)

Juga Pasal 28 ayat 1 UU ITE berbunyi ” Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” Sedangkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar).

Guna memperkuat dugaan perkara “pencemaran nama baik” Polresta Kota Bogor menghadirkan ahli hukum dari Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti,SH.MH serta Dr. Untung . Hasilnya menyatakan ungkapan atau ujaran-ujaran pelaku masuk dalam unsur pidana Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Ahli hukum menyatakan bahwa dari kalimat-kalimat tersebut benar-benar masuk unsur-unsur fitnah.

Kanit AKP Dudi Amanuddin menjelaskan ada dua orang tersangka yakni AK dan LM dijadikan tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik atas nama HJ. Rizayati.

“Nah, untuk tersangka AK ini kita harus terbang ke Tomohon Sulawesi Utara, tempat terduga berada,” urai AKP Dudi.

Berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Tomohon, lanjut Dudi, tersangka mengaku akun yang dimaksud bukan miliknya melaikna milik orang berinisial H yang berdomisili di Surabaya Jawa Timur. Polisi tidak bisa membawa AK ke Jakarta untuk proses hukum karena akun tersebut bukan miliknya tapi milik H.

“Memang banyak kasus-kasus ITE seperti pencemarah nama baik, fitnah itu banyak. Ini mungkin karena kurang sosialisasi kepada masyarakat. Karena banyak masyarakat yang belum tahu,sehingga sering terjadi hal demikian. Masyarakat tidak tahu, atau karena kecewa dan mungkin ada rasa benci, akhirnya dishare ke grup wa atau juga di sosmed,sehingga dilihat orang banyak,yang ujung-ujungnya terjerat pasal hukujm UU ITE. Saya kitra, kalau dia tahu, mungkin tidak akan melakukan hal demikian,” ujar AKP Dudi Aminuddin.

Bripka Feri Zawan,SH (Paling kanan) penyidik kapolresta bogor kota) Fot: DL/RP

“Himbauan saya kepada masyarakat, berhati-hati saja dalam dunia IT apalagi dunia sosmed. Menahan diri dalam hawa nafsu apalagi di medsos. Jadi, jangan semaunya sendiri. Di medsos itu kan banyak manusia kan kita juga gak tau pola pikiran mainsed yang berbeda-bena, kalau ada kesentu sedikit yang bernuansa hukum tentu yang bersangkuta atau korban bisa melapor ke sini (Polisi) sebagai salah satu lembaga penegakkan hukum,” imbuh AKP Dudi Aminuddin.

Sementara itu, penyidik Bripka Feri Zawan,SH yang ditemui di ruang kerja unit Lidik Polresta Bogor Kota mengatakan, mengatakan pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan.

“Kita ini menangani perkara tersebut sebagai tindaklanjut dari pelapor yakni Hj. Rizayati. Bahwa, kasus tersebut lama yakni Desember 2018 yang lalu. Jadi bukan kasus baru. Hanya saja kami secara terus menerus mengembangkan informasi sehingga akhirnya terungkap dan salah satu pelaku berinisial LM sudah diamankan pada 18 Oktoner 2020 yang lalu.

“Pak Kanit AKP Dudi ini baru bertugas enam bulan sekitar bulan Mei 2020 di unit Lidik polresta Bogor Kota. Kasus ini lalu dibuka kembali oleh beliau.Lalu dibuka kembali dan ditindaklanjuti oleh Kanit. Sesuai dengan informasi kasus ini dilaporkan di Jakarta hingga di Tomohon, Sulawesi Utara.

“Jadi, untuk sementara waktu ada salah satu akun lagi yang kita temukan, tapi itu belum kita sampaikan ke publik, masih dalam penyidikan internal kita (Tim Lidik Polresta Bogor Kota),” ujar Bripka Feri Zawan.
Ia menilai, setelah ditangani Kanit AKP Dudi, kasus ini termasuk sangat cepat terungkap. Kebetulan beliau adalah orang yang senang di lapangan, ada kemauan sehingga perkara ini yang diusut oleh beliau terlihat cepat diungkapnya.

“Memang kendalanya, saya melihatnya penanganan sebelumnya sulit didukung oleh penyidik yang lama. Termasuk kita-kita ini juga mencari pelakunya tidak gampang. Jadi sulit kalau menurut saya,” ujar nya.

Kalau ditanya pengalaman paling berharga di kasus ini, ya termasuk cepat sejak ditangani oleh Kanit AKP Budi. Kebetulan beliauadalah orang yang senang di lapangan, ada kemauan sehingga perkara ini yang diusut oleh beliau terlihat cepat.

“Memang kendalanya, saya melihatnya penanganan sebelumnya sulit didukung oleh penyidik yang lama. Termasuk kita-kita ini juga mencari pelakunya tidak gampang. Jadi sulit kalau menurut saya,” ujar nya.

“Karena, dimana-mana, kepuasan pihak pelapor itu merasa dilayani dengan baik. Inillah masalahnya, maka kepastian hukum inilah tinggal kita premasikan kedepannya seperti apa?.”

“Berhati-hatilah dalam bertutur kata,bersikap dan bertindak di dunia sosmed. Jangan pernah memasang status di sosmed dengan kata-kata yang kurang etis,karena Undang-Undang ITE sudah menerapkan aturan hukum,” ujarnya mengingatkan.

Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar membenarkan bahwa pelaku pencemaran nama baik yang dilaporkan Ibu Rizayati SH,MM sudah ditangkap petugas Sat reskrim Polresta Bogor Kota minggu pekan lalu.

Kanit Lidik V Polresta Bogor Kota, AKP Dudi Aminuddin saat menyerahkan surat penangkapan kepada LM di Rusun BLK Cijantung, Pasar Rebo,jakarta Timur, 18/10/2020 (dok/polresta Bogor Kota

“Jadi, dari Sat Reskrim Bogor Kota sudah menangkap atau mengamankan satu orang DPO berinisial LM di Jakarta pada tanggal Minggu (18/10/2020) yang lalu di Rumah Susun BLK Cijantung, Pasar Rebo,Jakarta Timur oleh tim yang dipimpin langsung Kanit AKP Dudi Aminuddin,” tegasnya.

Kasusnya adalah pencemaran nama baik. Jadi yang kita kejar sekarang adalah masalah pencemaran nama baik oleh tersangka LM kepada Hj. Rizayati SH.MM. Beliau merupakan seorang pengusaha di Jakarta.

“Bahwa benar, sat reskrim Bogor Kota telah mengamankan seorang DPO atas nama Leni Marlina dalam kasus pencemaran nama baik terhadap salah seorang politisi. Jadi untuk sementara waktu itu saja yang dapat kami sampaikan selaku Humas Polresta Bogor Kota terkait kasus pencemaran nama baik oleh tersangka Leni Marlina,” tutup kata Subbag Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar di temui kabardaerah.com usai menggelar konferensi pers penangkapan 7 anggota geng motor bersenjata tajam di Polresta Bogor Kota,Jumat kemarin. ** (Domi Lewuk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *