JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Setelah melalui proses persidangan dismissal (penelitian gugatan) akhirnya pada sidang, Senin ( 15/2/2021), Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa permohon pasangan Maria Geong dan Sivester Sukur dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum dalam sengketa pilkada Manggarai Barat oleh karenanya permohonannya “tidak dapat diterima”.
Dengan demikian, pasangan Edi Endi dan Yulianus Weng yang telah ditetapkan oleh KPUD Manggarai Barat dikukuhkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat 2021 – 2026.
Menurut Kepala Desk Pilkada Bappilu Partai NasDem, Hermawi Taslim mengatakan bahwa keputusan MK itu sudah tepat karna selisih perolehan suara kedua pasangan tersebut diatas ambang (1,5 persen) dari ketentuan yang ditetapkan oleh UU Pilkada.
“Jadi, dengan kemenangan Edi Endi yang juga adalah ketua DPD Nasdem Manggarai Barat, maka kami akan berkonsentrasi untuk mempersiapkan pelantikan agar Edi Endi bisa segera bekerja menunaikan program kerja yang telah dijanjikan dimasa kampanye yakni : menghantar kota labuhan bajo sebagai destinasi wisata terkemukan di dunia,” tegas Taslim.
Masih kata Taslim, Taslim, Partai NasDem akan mengerahkan seluruh potensi yang dimiliki untuk membangun sarana dan prasarana yang berkelas international untuk memastikan kenyamanan para pelancong, dan kami juga sudah membangun jaringan dg berbagai biro wisata besar di tanah air dan jaringan parawisata international untuk mewujudkan labuhan bajo sebagai destinasi wisata terkemuka tingkat dunia. ** (Domi Lewuk).