Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Dirjen Keuda Depdagri,Mochamad Ardian Noervianto Dicopot dari Jabatannya,Apakah Terkait “Fee Dana Dau Sulsel?”

596
×

Dirjen Keuda Depdagri,Mochamad Ardian Noervianto Dicopot dari Jabatannya,Apakah Terkait “Fee Dana Dau Sulsel?”

Sebarkan artikel ini
Mochamad Ardian Noervianto,mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri (Foto: Istimewa)
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Kementerian Dalam Negeri akhirnya mencopot Mochamad Ardian Noervianto dari jabatannya sebagai Direktur Jendral (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda). Sebagaimana diketahui, nama Ardian pernah di  sebut meminta fee pengurusan proyek saat sidang kasus suap Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah.

Hal tersebut ditegaskan oleh mantan kepala unit layanan pengadaan (ULP) Provinsi  Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumras pada sidang yang digelar beberapa waktu lalu. Diketahui Jumras dua kali mengungkap nama Adrian di persidangan yakni saat menjadi saksi di sidang terdakwa agung Sucipto pada Kamis (24/6/ 2021 ) serta saat menjadi saksi sidang terdakwa Nurdin Abdullah pada Kamis (26/8/2021) lalu.

Jelas Kuasa hukum Agung Sucipto ,Jumat 26 November 2021, bahwa majelis hakim melontarkan pertanyaan terkait Orang Kemendagri yang selalu datang mendesak meminta fee proyek, maka di situlah Jumras menyebut nama dan jabatannya.

“Iya seingat saya seperti itu, Jumras menyebut siapa orang yang mendesak minta fee proyek, oleh majelis hakim sehingga muncul lah nama orang Kementrian Dalam Negeri itu,”bebernya.

Dijelaskan bahwa kesaksian Jumras di persidangan pertama kali dihadirkan sebagai saksi di persidangan pada kamis 24 juni 2021 di kasus suap Nurdin Abdullah dengan Agung Sucipto sebagai terdakwa.

Saat itu jumras menyinggung pertemuan dirinya dengan kaka kandung Plt Gubernur Sulsel Andi Sumardi Sulaiman dan agung sucipto serta kontraktor Ferry Tanriadi di barbershop milik andi irfan jaya dibkawasan panakukang Makasar pada 2019 silam.

Pada pertemuan itu, Jumras mengaku dimintai proyek oleh Agung Sucipto. Namun dia mengaku tak bisa memenuhi karena ada pengusaha lain atas nama Hartawan yang kerap mengurus proyek itu ke Jakarta. Pada hari itu juga, Jumras memanggil Hartawan dan mempertemukannya dengan Agung Sucipto.

“Jadi waktu saya didesak sama Pak Agung (minta proyek) saya bilang, begini saja, anda kan sesama pengusaha, saya panggillah Hartawan, waktu ketemu, saya tinggalkan,” ungkap Jumras di persidangan.

Selanjutnya, ketua majelis hakim Ibrahim Palino mempertanyakan mengapa Jumras harus memanggil Hartawan yang notabene bukan penentu pemenang proyek. “Kenapa panggil Hartawan terkait permintaan Agung?” tanya hakim Ibrahim.

Menjawab pertanyaan hakim mengapa harus memanggil Hartawan, Jumras menjelaskan, Hartawan adalah pengusaha yang lebih dulu mengincar proyek yang diminta Agung Sucipto. Jumras mengatakan, saat dia mengurus proyek itu ke Jakarta, pengusaha Hartawan membantunya menemui orang di Kemendagri yang meminta fee atas pengurusan proyek itu di Jakarta.

“Karena selama ini Hartawan yang selalu memfasilitasi orang yang meminta fee dari saya. Dia minta langsung ke saya yang urus proyek itu di Jakarta,” kata Jumras.

Nama Dirjen Keuangan Daerah Moch. Ardian Noervianto Terkuak. Mendengar penjelasan Jumras, hakim lalu menanyakan siapa orang di Kemendagri yang dia maksud kerap meminta fee.

“Saya juga kaget, nanti setelah turun pekerjaan, itu hari ada dibayar, saya bilang di mana mau ambil duit,” kata Jumras.

Jawaban Jumras tak memuaskan hakim sehingga mendesak siapa orang Kemendagri yang dimaksud. “Siapa?” desak hakim.

“Salah satu Direktur di Kementerian Dalam Negeri. Pak Ardian. Karena saya hubungi dia, proposal saya bawa ke dia,” kata Jumras.

Menurut Jumras, Ardian bahkan datang ke Makassar untuk menagih fee proyek tersebut.”Langsung ditagih di Makassar. Dia tagih di hotel di Claro,” katanya.

Karena penjelasan tersebut, hakim meminta jaksa untuk melakukan pengusutan terhadap Ardian .

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencopot Mochamad Ardian Noervianto dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda). Ardian kini bertugas menjadi dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

“Beberapa waktu yang lalu Pak Ardian ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai dosen pada IPDN,” kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/11/2021).

Benni mengatakan, Ardian dicopot dari jabatannya minggu lalu, Jumat (19/11/2021). Namun dirinya enggan berkomentar mengenai adanya dugaan korupsi yang membuat Ardian dicopot dari jabatanya. “Kami belum sampai pada hal itu,” ucapnya dilansir cnnindonesia,Jumat (26/11/2021).

Lanjut Benni, Ardian memang memiliki passion untuk mengajar sehingga dijadikan dosen di IPDN. Menurutnya, pengalaman Ardian diperlukan untuk berbagi pengetahuan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

“Beliau sudah sering mengajar dan sangat memiliki passion untuk mengajar, sekaligus untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman, khusus berkenaan dengan pengelolaan keuangan daerah,” kata Benni.

“Hal ini, juga dalam rangka memperkuat program studi Keuangan Daerah yang terdapat di IPDN,” imbuhnya.
Saat ditanya apakah pencopotan Ardian terkait namanya yang disebut meminta fee proyek di sidang kasus suap Nurdin Abdullah, Benny mengaku belum mengungkapkannya.

“Kami belum sampai pada hal itu,” ucap Benni.*(Arief).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *