Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJakartaTerbaru

Bimtek Hukum Acara PHPU, Jonaidi Apresiasi Makamah Konstitusi

45
×

Bimtek Hukum Acara PHPU, Jonaidi Apresiasi Makamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

JAKARTA — Jonaidi, SH, MH, peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah mengadakan acara Bimtek tersebut.

Jonaidi kepada wartawan, Jumat (14/7/2023) mengatakan, acara Bimtek yang berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, pada Senin (10/7/2023) lalu itu penting dilakukan agar seluruh peserta pemilu paham apa yang harus dilakukan apabila terjadi sengketa pada pelaksanaan pemilu.

“Dengan ikut bimtek, kita dapat informasi langsung dari MA, apabila kita sedang menangani perkara advokat tidak boleh berjumpa dengan hakim yang menyidangkan perkaranya.” ujar putra Lengayang Pesisir Selatan ini.

“Diacara itu kita diajarkan benar-benar sesuai aturan, akan tercegah kesalahan gugatan perkara di MA nanti hasil pemilihan Umum, Pilkada, Pilleg DPR RI, DPD RI, DPRD Prop, DPRD Kab/Kota,” ucap advokat terkenal kota Medan ini.

Menurut Jonaidi juga, salah satu pemateri menyebutkan periode pemilihan yang lalu ada sekitar 200 perkara perselisihan MA ditolak yg disebabkan tidak cermat gugatan, data dan alat bukti banyak salah.

“Kita berterima kasih pada MA dan Partai Demokrat.Mudah-mudahan Bimtek ini berguna untuk masyarakat luas yang memerlukan terutama yang ikut serta Pemilu, Pilkada Pileg semua tingkatan” ucapnya.

Jonaidi menghimbau agar tidak perlu sungkan bertanya, sebab bukti-bukti kecurangan pemilihan nanti sedari awal sudah dikumpulkan. Karena proses permohonan dan proses sampai proses akhir di MA sangat pendek.

Seperti disampaikannya, kegiatan Bimtek yang diikuti 150 orang peserta yang terdiri dari pengurus dan anggota Partai Demokrat dari seluruh Indonesia, Bimtek dibuka oleh Ketua MK Anwar Usman dengan dihadiri oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono bersama jajaran pengurus dewan pimpinan pusat lainnya.

Dalam sambutan pembukaan, Anwar Usman menyapa dan menyampaikan pesan kepada kader Partai Demokrat yang mengikuti bimtek dan terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) baik di tingkat pusat Provinsi, Kabupaten/Kota.

Menurut Anwar, MK dan Partai Demokrat memiliki kesamaan visi dan misi yaitu menjaga konstitusi.

“Tugas Mahkamah Konstitusi adalah menjaga konstitusi yang antara lain bagaimana mengawal pelaksanaan pemilu sebagai pintu terakhir untuk mencari keadilan, yang sesungguhnya keadilan itu ada di dalam hati nurani kita masing-masing. Kalau di dalam Islam itu bagaimana Allah mengajarkan bagaimana kepada kita semua terutama para pengambil keputusan, hendaklah memutus secara adil,” tutur Anwar.

Lebih lanjut Anwar mengatakan konstitusi telah mengamanatkan pemilu dilaksanakan berdasarkan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Jika prinsip dalam pemilu dijadikan pegangan, dan dilaksanakan dengan baik, maka, proses pemilu, akan terselenggara dengan baik, dan hasilnya pun dapat melahirkan suksesi kepemimpinan, yang baik pula.

Anwar menjelaskan, bimtek hukum acara penyelesaian perkara PHPU Tahun 2024 bertujuan untuk menyukseskan seluruh tahapan pemilu yang menjadi hajat nasional, demi kepentingan bersama. Sebagaimana kita ketahui, sengketa hasil pemilu merupakan babak akhir dari tahapan proses pemilu yang akan diselenggarakan secara serentak pada 14 Februari 2024 yang akan datang.

Untuk itulah, mengapa bimtek ini digelar oleh MK, bekerja sama dengan partai politik, tentu dengan harapan, agar terbangun sinergitas antara penyelenggara negara dengan institusi demokrasi, demi mewujudkan amanat UUD 1945 dalam rangka membangun negara demokratis yang berdasarkan atas hukum. Besar harapan kami, agar para peserta diklat, dan kita semua, dapat sama-sama mengawal proses demokrasi dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 mendatang, demi terselenggaranya pemilu yang demokratis, sesuai dengan asas-asas, yang ditegaskan dalam konstitusi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Anwar.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *