Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJakartaTerbaru

Presiden PKS Harap Kemerdekaan Hakim Konstitusi Harus Terjaga

291
×

Presiden PKS Harap Kemerdekaan Hakim Konstitusi Harus Terjaga

Sebarkan artikel ini
Presiden Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Syaikhu. (Foto dok AN )
banner 325x300

JAKARTA, RELASI PUBLIIK – Presiden Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Syaikhu, berharap para Hakim Mahkamah Konstitusi dapat mengambil keputusan sesuai dengan nilai-nilai kebenaran, baik secara formil maupun materil dalam proses peradilan hasil pilpres 2024.

Syaikhu menilai saat ini Mahkamah Konstitusi menjadi tumpuan pertama dan terakhir bagi segenap rakyat Indonesia dalam menentukan sikapnya atas hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang penuh dengan dinamika.

Seperti diketahui bersama bahwa pada tanggal 22 April mendatang Hakim Mahkamah Konstitusi akan menetapkan dan membacakan putusannya.

Syaikhu menyebut Hakim Mahkamah Konstitusi harus segera menyusun putusannya berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Penyusunan putusan tersebut harus bebas dari pengaruh dan tekanan pihak manapun. Termasuk harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan negara yang ada di luar cabang kekuasaan kehakiman, seperti cabang kekuasaan eksekutif maupun cabang kekuasaan legislatif,” ucapnya.

Kemerdekaan Hakim Mahkamah Konstitusi menurut Syaikhu harus terjaga, baik secara orang perseorangan maupun secara kelembagaan. Kemerdekaan itu diantaranya adalah dalam hal membuat putusan, kemerdekaan atas segala bentuk intervensi dari pimpinan maupun rekan sejawat hakim, kemerdekaan atas pengaruh kekuasaan lembaga lain, dan kemerdekaan atas pengelolaan anggaran.

“Kemerdekaan Hakim Mahkamah Konstitusi merupakan syarat mutlak terselenggaranya kekuasaan kehakiman dan syarat mutlak berdirinya negara hukum Indonesia yang demokratis,” ucapnya.

Menurut Syaikhu Kemerdekaan Hakim Mahkamah Konstitusi tidak lepas pengaruhnya dalam pembentukan budaya hukum (legal culture) di Indonesia. Budaya untuk menghargai dan menjunjung tinggi hukum sebagai nilai dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk budaya untuk menghargai segala bentuk partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation).

Hakim Mahkamah Konstitusi harus taat pada kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta peraturan perundang-undangan yang ada.

“Kedua aturan tersebut (etika dan hukum) merupakan pedoman bagi Hakim Mahkamah Konstitusi agar mereka tetap merdeka dalam menentukan isi putusannya,” ucap Syaikhu.

Syaikhu juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006, tentang kode etik dan pedoman perilaku Hakim Mahkamah Konstitusi yang memuat 7 (tujuh) prinsip. Ketujuh prinsip tersebut terdiri dari:
(1) prinsip independensi
(2) prinsip ketakberpihakan
(3) prinsip integritas
(4) prinsip kepantasan dan kesopanan
(5) prinsip kesetaraan
(6) prinsip kecakapan dan keseksamaan
(7) prinsip kearifan dan kebijaksanaan.

Ketujuh prinsip tersebut lazim disebut ”Sapta Karsa Hutama”. Ketujuh prinsip tersebut juga merujuk pada prinsip-prinsip yang termuat dalam “The Bangalore Principle of Judicial Conduct tahun 2002” serta “Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.”

Kemerdekaan Hakim Mahkamah Konstitusi merupakan kebebasan yang bertanggung jawab. Artinya, pelaksanaan atas kebebasan itu oleh Hakim Mahkamah Konstitusi harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan rakyat Indonesia.

“Itulah alasannya, mengapa Hakim Mahkamah Konstitusi disebut juga sebagai “wakil Tuhan” di muka bumi. Setiap putusan Hakim Mahkamah Konstitusi, harus diawali dengan irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tambahnya.

Kendati menyandang posisi sebagai wakil tuhan di muka bumi, menurut Ahmad Syaikhu Hakim Mahkamah Konstitusi tetap saja merupakan manusia biasa yang tak luput dari segala khilaf dan juga salah.

“Beberapa Hakim Mahkamah Konstitusi pernah terbukti melanggar etika dan hukum yang menjadi pedoman perilakunya. Dampaknya, kepercayaan publik terhadap lembaga pengawal konstitusi (the guardian of constitution) tersebut menurun dan kewibawaannya selaku lembaga peradilan juga terkoyak,” ucapnya.

Di tengah rasa pesimisme yang kuat, masyarakat masih menaruh harapan besar kepada Hakim Mahkamah Konstitusi. Mereka berharap, semoga masih ada kesadaran kolektif dan perubahan perilaku dari Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki kepercayaan publik dan citra lembaga peradilan tersebut. Semoga Hakim Mahkamah Konstitusi juga mampu mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Kini semua orang menunggu kesadaran dan perubahan perilaku tersebut. Sanggupkah, Hakim Mahkamah Konstitusi mewujudkan ke dalam putusan yang ditetapkannya? Putusan yang mencerminkan nilai-nilai keadilan, memberikan kepastian hukum, memberikan kemanfaatan hukum bagi semua pihak, khususnya bagi para pemohon dam Putusan yang secara logis memuat karakteristik penalaran hukum (legal reasoning) yang baik dan benar,” ucapnya.

Syaikhu berharap Putusan yang akan disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi nanti merupakan keputusan yang berdampak langsung pada perbaikan pelaksanaan demokrasi dan kualitas hukum di Indonesia. Putusan yang akan dicatat dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dan sekaligus direkam dengan baik dalam ingatan rakyat Indonesia.

“Jadi putusan Hakim Mahkamah Konstitusi yang saat ini banyak ditunggu orang, bukanlah putusan yang hanya sekadar berisi pernyataan menang atau kalah saja. Namun putusan yang mampu menyatakan bahwa inilah hal yang benar dan inilah hal yang salah,” imbuhnya.

Ahmad Syaikhu optiminis bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi selama proses persidangan telah benar-benar melihat, mendengarkan, dan memahami dinamika yang ada.

“Semoga selama dalam proses penantian ini, semua pihak mampu menahan diri dan tidak menggunakan berbagai pengaruhnya agar kemerdekaan Hakim Mahkamah Konstitusi tetap terjaga,” tambahnya.

Terakhir, Syaikhu berharap pasca pembacaan putusan, konsolidasi demokrasi di Indonesia segera terwujud. Terwujudnya konsolidasi demokrasi membuat bangsa Indonesia siap dan kuat dalam menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang ada, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

“Dengan adanya kesiapan dan kekuatan dalam menghadapi berbagai masalah yang ada tersebut, bangsa Indonesia tentu semakin siap dan kuat juga dalam menyongsong Indonesia emas tahun 2045 (HUT ke-100 Indonesia merdeka),” pungkasnya.

Sementara itu Dewan Pakar PKS Ahman Nurdin berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa pilpres 2024 mengandung rasa keadilan.

Menurut Ahman, karena proses di MK adalah proses hukum, maka hasil akhir yang diharapkan adalah adanya kepastian hukum dan keadilan.

Kedua hal tersebut, kata dia, harus terpenuhi, tidak bisa hanya salah satunya saja. “Kalau ada kepastian hukum tanpa keadilan, tidak bisa diterima, dan sebaliknya ada keadilan tanpa kepastian hukum, juga tidak bisa diterima,” katanya.

Ahman juga berharap para hakim konstitusi agar bekerja sebaik mungkin untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan salah satu pihak yang bersengketa.

“Apa pun putusan MK nanti, maka semua pihak yang terkait dengan gugatan sengketa pilpres harus dapat menerima secara legowo,” ucap Ahman.

“MK adalah salah satu lembaga negara yang memiliki integritas teruji dan terpercaya. Karena itu, kami menaruh harapan kepada para hakim MK untuk menangani kasus sengketa pilpres ini secara adil,” kata Ahman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *