Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJakartaTerbaru

Desak Anies Bersama Buruh dan Ojol, Anies Komitmen Revisi UU Cipta Kerja Demi Keadilan

64
×

Desak Anies Bersama Buruh dan Ojol, Anies Komitmen Revisi UU Cipta Kerja Demi Keadilan

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

JAKARTA, RELASI PUBLIK – Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan berkomitmen akan merevisi Undang-Undang Cipta Kerja demi wujudkan keadilan. Hal itu disampaikan Anies dalam acara Desak Anies edisi buruh dan ojol di Jakarta Internasional Expo Hall A, pada Senin (29/1/2023).

“Saya tegaskan sekali lagi, kami berkomitmen untuk mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja agar aturan-aturan yang dipandang tidak memberikan rasa keadilan bisa dikoreksi untuk memberikan rasa keadilan,” ucap Anies.

Anies mengatakan, aturan ini disusun untuk menciptakan lapangan pekerjaan.

Anies menyinggung data BPS di masa kepemimpinan Presiden SBY kemiskinan turun 5,3 persen namun di era kepemimpinan Jokowi kemiskinan hanya turun 0,73 persen. Hal ini, kata Anies, menunjukkan usaha menciptakan lapangan kerja itu tidak terjadi dengan aturan seperti itu.

Anies mengatakan, pemenuhan hak pesangon kepada PHK yang diberikan secara tidak penuh perlu menjadi perhatian pemerintah.

“Ini adalah hak yang menurut kami harus dipastikan terlaksana dan pemerintah tidak boleh abai. Pemerintah harus memastikan pemenuhan hak-hak itu terjadi,” ucap Anies.

“Jadi kami ingin memastikan review terhadap undang-undang cipta kerja akan kami lakukan dan kita akan kerja secara bersama-sama untuk memastikan itu terjadi,” tegasnya.

Senada dengan itu, Dewan Pakar PKS Ahman Nurdin mengatakan, berbagai elemen masyarakat sipil telah memprotes terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik dari prosedur penyusunan maupun substansinya.

Salah satu substansi yang mendapat sorotan, kata Ahman yakni pengaturan klaster ketenagakerjaan yang mengubah setidaknya empat UU terutama UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Untuk klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dinilai tidak memberikan perbaikan terhadap praktik hubungan industrial, tapi malah menambah masalah,” ujar Ahman.

Terkait PHK, menurut Ahman, UU Cipta Kerja memberi kemudahan bagi pemberi kerja untuk melakukan PHK. Perubahan Pasal 51 UU Ketenagakerjaan mengatur dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat buruh.

Ahman berharap dengan terpihnya Anies pada Pilpres 2024 mendatang dapat memperbaiki aturan-aturan dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *