JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Bupati Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Hamim Pou menepis tudingan mengulur waktu pelantikan dirinya sebagai bupati definitif Bone Bolango pada periode 2010-2015 untuk mengakali masa jabatannya sebagai bupati.
Namun Hamim Pou menegaskan, kewenangan pelantikan sepenuhnya milik Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tidak ada niat sama sekali untuk mengulur waktu pelantikan dari pelaksana tugas bupati menjadi bupati definitif. Itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Saya tidak memiliki kewenangan di sana,” tegas Hanim Pou melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Koalisi Pelindung Konstitusi dan Demokrasi” (KPKD) dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (5/10/2020).
Adapun, gugatan tersebut diajukan pendamping Hamim Hou yaitu Wakil Bupati Bone Bolango, Mohammad Kilat Wartabone. Ia berpatokan pada Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada yang melarang kepala daerah yang sudah menjabat dua periode untuk kembali menjadi peserta pilkada pada jabatan yang sama.
Kilat Wartabone menagatakan, Hamim Pou selaku pihak terkait sudah tidak bisa lagi mencalonkan diri menjadi peserta Pilkada Serentak 2020 karena dianggap sudah melewati masa jabatan dua periode sebagai bupati.
Hamim Pou menjelaskan bahwa pada periode 2010-2015 dirinya hanya menjabat sebagai bupati selama 2 tahun 4 bulan. Jadi belum cukup disebut satu periode karena menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), satu periode masa jabatan kalau sudah menjabat paling kurang 2,5 tahun.
“Yangg disebut satu periode itu adalah 5 tahun sejak tanggal di lantik oleh Mendagri atau Gubernur. Nah klien kami baru dilantik sebagai bupati definitif tanggal 20 Mei 2013 untuk masa jabatan 2010-2015. Sehingga belum genap 1 periode karena klien kami baru menjabat bupati defintif selama 2 tahun 4 bulan,”tegas advokat senior Hermawi Taslim selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari KPKD yang mendampingi Hanim Pou di Sidang MK.
Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman menjelaskan, berdasarkan putusan MK nomor 22 tahun 2009 terkait pengujian UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Mahkmah Konstitusi(MK) telah menegaskan tafsir penghitungan 1 periode masa jabatan. Saat itu MK menyebutkan bahwa kepala daerah terhitung telah menjabat selama 1 periode apabila sudah bertugas selama 2,5 tahun.
“Dalam putusan MK di tahun 2009 kan disebut satu periode itu 2 tahun 5 bulan ,” tegas tim kuasa hukum dari KPKD melalui juru bicaranya DR. Duke Arie Widagdo, SH, MH yang membacakan keterangan pihak terkait.
Sementara itu, Suhajar Biantoro Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Kemendagri, mewakili pemerintah dalam persidangan itu menjelaskan, bahwa perhitungan masa jabatan kepala daerah baru dihitung saat yang bersangkutan dilantik.
“SOP nya: pengumuman, lalu di bawa ke Gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri untuk diproses, keluar SK nya sampai dia bisa dilantik secara defintif,” ungkapnya.
Pada Pilkada Serentak 2020 ini, Hamim Pou berpasangan dengan Merlan Uloli maju berkontestasi di Bone Bolango. * (Jak-01).