• REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Relasi Publik DKI
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
Relasi Publik DKI
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Hamim Pou Tepis Dugaan Ulur Waktu Pelantikan

6 Oktober 2020
Hamim Pou Tepis Dugaan Ulur Waktu Pelantikan

Tim kuasa hukum Hamim Pou dari Koalisi Pelindung Konstitusi dan demokrasi (KPKD), Pimpinan Advokat Senior Hermawi Taslim (dok/Tim)

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Bupati Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Hamim Pou menepis tudingan mengulur waktu pelantikan dirinya sebagai bupati definitif Bone Bolango pada periode 2010-2015 untuk mengakali masa jabatannya sebagai bupati.

Namun Hamim Pou menegaskan, kewenangan pelantikan sepenuhnya milik Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berita Lainnya

Owner PT. Indah Logistik Cargo, Wakafkan Saham Perusahaan untuk Anak Yatim

Ini Penjelasan Kominfo, Terkait Hak Labuh Starlink ke Telkomsat

Setelah 7 Tahun Berkarya, LSP PAR AM Raih Penghargaan “Most Innovative of Tourism Certification body Award 2022” 

“Tidak ada niat sama sekali untuk mengulur waktu pelantikan dari pelaksana tugas bupati menjadi bupati definitif. Itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Saya tidak memiliki kewenangan di sana,” tegas Hanim Pou melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Koalisi Pelindung Konstitusi dan Demokrasi” (KPKD) dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (5/10/2020).

Hanim Pou (Ist)

Adapun, gugatan tersebut diajukan pendamping Hamim Hou yaitu Wakil Bupati Bone Bolango, Mohammad Kilat Wartabone. Ia berpatokan pada Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada yang melarang kepala daerah yang sudah menjabat dua periode untuk kembali menjadi peserta pilkada pada jabatan yang sama.

Kilat Wartabone menagatakan, Hamim Pou selaku pihak terkait sudah tidak bisa lagi mencalonkan diri menjadi peserta Pilkada Serentak 2020 karena dianggap sudah melewati masa jabatan dua periode sebagai bupati.

Hamim Pou menjelaskan bahwa pada periode 2010-2015 dirinya hanya menjabat sebagai bupati selama 2 tahun 4 bulan. Jadi belum cukup disebut satu periode karena menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), satu periode masa jabatan kalau sudah menjabat paling kurang 2,5 tahun.

Mohammad Kilat Wartabone (Istimewa)

“Yangg disebut satu periode itu adalah 5 tahun sejak tanggal di lantik oleh Mendagri atau Gubernur. Nah klien kami baru dilantik sebagai bupati definitif tanggal 20 Mei 2013 untuk masa jabatan 2010-2015. Sehingga belum genap 1 periode karena klien kami baru menjabat bupati defintif selama 2 tahun 4 bulan,”tegas advokat senior Hermawi Taslim selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari KPKD yang mendampingi Hanim Pou di Sidang MK.

Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Anwar Usman menjelaskan, berdasarkan putusan MK nomor 22 tahun 2009 terkait pengujian UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Mahkmah Konstitusi(MK) telah menegaskan tafsir penghitungan 1 periode masa jabatan. Saat itu MK menyebutkan bahwa kepala daerah terhitung telah menjabat selama 1 periode apabila sudah bertugas selama 2,5 tahun.

“Dalam putusan MK di tahun 2009 kan disebut satu periode itu 2 tahun 5 bulan ,” tegas tim kuasa hukum dari KPKD melalui juru bicaranya DR. Duke Arie Widagdo, SH, MH yang membacakan keterangan pihak terkait.

Hermawi Taslim selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari KPKD yang mendampingi Hamim Pou di Sidang MK. (Dok/Ist)

Sementara itu, Suhajar Biantoro Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Kemendagri, mewakili pemerintah dalam persidangan itu menjelaskan, bahwa perhitungan masa jabatan kepala daerah baru dihitung saat yang bersangkutan dilantik.

“SOP nya: pengumuman, lalu di bawa ke Gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri untuk diproses, keluar SK nya sampai dia bisa dilantik secara defintif,” ungkapnya.

Pada Pilkada Serentak 2020 ini, Hamim Pou berpasangan dengan Merlan Uloli maju berkontestasi di Bone Bolango. * (Jak-01).

ShareTweetSend
Previous Post

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari : Dirgahayu TNI Ke 75 Bersinergi Untuk Kebaikan NKRI

Next Post

Batalkan JOA dengan Foster Oil, Pemkot Bekasi Nyatakan Dukung Operasional PD. Migas kepada PT Pertamina EP

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Perwakilan Jabodetabek

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK