JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Pemerintah akan berencana membebaskan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada 1 April 2022. Saat ini, pemerintah tengah melakukan uji coba pembebasan karantina di Bali.
Dalam siaran pers di Jakarta, Senin (7/3/2022 Luhut Binsar Panjaitan mengatakan ada update khusus untuk syarat wajib berpergian domestik. Di mana kini tak perlu lagi menunjukkan rapid test antigen maupun Polymerase Chain Reaction (PCR).
Kabar gembira tersebut disambut baik oleh Presiden Partai Indonesia Terang (Pinter) Dr. Hj. Rizayati, SH, MM. Menurutnya, kebijakan pemerintah membebaskan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat tersebut perlu diapresiasi. Karena masyarakat tak lagi harus menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif Covid-19 serta ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 1 hari.
“ Alhamdulilah pemerintah mengeluarkan statement kebijakan-kebijakan tanpa karantina, tanpa PCR, jadi banyak orang-orang yang susah yang tertolong dengan adanya kebijakan ini,” kata Dr.Hj.Rizayati yang juga owner sekaligus Presiden Direktur PT. Imza Rizky Jaya (IRJ) Group kepada awak media di Jakarta, Senin (7/3/2022).
Penggagas Program Indonesia Terang, proyek pemasangan instalasi lampu penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) yang telah membangun puluhan ribu unit di berbagai pelosok nusantara inipun berharap agar kebijakan tersebut segera direalisasikan. Dengan demikian masyarakat dapat melakukan aktivitas sebagaimana biasanya.
“Kebijakan tersebut sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Karena,dengan ketentuan baru tersebut masyarakat bisa terus melakukan aktivitas dan ekonomi terus bertumbuh,” ujar pengusaha sukses asal kota juang Bireuen,Aceh yang baru saja pulang dari Umrah selama 10 hari di Tanah Suci bersama keluarganya ini.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan tersebut diambil dalam rangka transisi menuju aktifitas normal. Kebijakan tersebut mulai dari pencabutan syarat PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestic, hingga karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Meski demikian kata Luhut, semua pihak juga diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahapan sesuai bertingkat, dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak kita inginkan.
Dilansir dari YouTube Setpres, Senin (7/3/2022), Menko Maritim menjelaskan beberapa hal sebagai berikut.
PCR dan antigen tidak lagi diwajibkan
Luhut Binsar Panjaitan juga menyebut, pemerintah membolehkan kegiatan kompetisi olaraga untuk diperkenankan membuka loket penjualan tiket penonton,namun kapasitasnya disesuaikan dengan level PPKM masing-masing.
Indonesia Berdamai dengan COVID-19
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan sejumlah aturan pelonggaran pembatasan COVID-19 di Indonesia. Kabar baik bagi yang sudah divaksinasi lengkap atau booster, pemerintah mencabut kewajiban tes COVID-19 baik PCR maupun antigen.
“Kebijakan ini tidak terburu-buru, kita harus siap dengan transisi, semua upaya yang ada hari ini perlu didukung dengan keterlibatan masyarakat yang baik dan juga edukasi mumpuni yang terus dilakukan pemerintah, agar bisa berdampingan dengan COVID-19 tidak hanya slogan saja,” beber Luhut dalam konferensi pers Senin (7/3/2022).
Tak ada lagi wajib PCR dan antigen
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” tegas Luhut.
Ketentuan ini menyusul tren kasus COVID-19 secara nasional yang diklaim sudah membaik. Angka keterisian pasien COVID-19 di RS dan kematian juga disebut Luhut menurun signifikan ketimbang beberapa pekan terakhir.
Kompetisi olahraga
Seluruh kegiatan kompetisi olaraga diperkenankan membuka tiket penonton, kapasitasnya disesuaikan dengan level PPKM masing-masing.
“Dengan syarat sudah menerima vaksin booster dan menggunakan PeduliLindungi,” tegas Luhut.
Kapasitas PPKM berlevel: Pertama, Level 4: 25 persen,Kedua, Level 3: 50 persen,Ketiga, Level 2: 75 persen,Keempta, Level 1: 100 persen,dan kelima.
Bebas karantina
Indonesia rencananya juga mencabut kewajiban karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Dimulai dengan uji coba di Bali mulai hari ini Senin (7/3/2022).
Sementara itu, Bali disebut telah siap menggelar kebijakan uji coba tanpa karantina. Hal tersebut mendapat persetujuan Presiden yang pelaksanaannya (harus) disesuaikan dengan sejumlah syarat sebagai diantaranya :
Pertama, PPLN harus menunjukkan booking hotel minimal 4 hari atau domisili Bali bagi WNI. Kedua, PPLN harus sudah divaksin lengkap atau booster. Ketiga, Entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes keluar, setelah negatif bisa bebas beraktivitas,dan terakhir PCR test di hari ke-3, di hotel masing-masing.**
Editor : domi lewuk.