Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Kementrian PPN/Bappena : Target Pencapaian SDGs Desa dan Pengalokasian Dana Desa Tahun 2021

91
×

Kementrian PPN/Bappena : Target Pencapaian SDGs Desa dan Pengalokasian Dana Desa Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
KANTOR KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (IST)
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Bappenas selaku koordinator dalam pelaksanaan SDGs akan ikut mengawal pelaksanaan SDGs di setiap daerah.

Hal tersebut mengingat Indonesia adalah negara kepulauan terbesar dan memiliki jumlah penduduk terbesar keempat di dunia. Kemajemukan bangsa Indonesia merupakan tantangan tersendiri untuk menerapkan prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) “No One Left Behind” (tidak ada satu pun yang tertinggal). Dengan prinsip ini maka diharapkan pelaksanaan SDGs dapat dirasakan oleh semua kalangan, semua suku, dan smeua pulau di seluruh Indonesia.

“Komitmen global ini diharapkan dapat membawa Indonesia menjadi negara berkembang dengan pemenuhan kualitas hidup yang lebih baik. SDGs ini juga sejalan dengan apa yang telah tertuang dalam RPJMN 2020 – 2024 serta Indonesia Maju 2045,” tulis Kementrian PPN/Bappenas melalului Tim Komunikasi Publik,Selasa (15/12/2020).

Dijelaskan, penerapan SDGs ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri, perlu kerjasama dari semua pihak baik pemerintah (pusat, daerah) dan parlemen, Organisasi Kemasyarakatan dan Media, Filantropi dan pelaku usaha serta akademisi dan pakar untuk secara bergotong royong untuk mencapai SDGs sampai tahun 2030.

“Untuk itu perlunya sinergi antara pemerintah dan nonpemerintah baik dalam hal perencanaan pembangunan maupun dalam pelaksanaan program-program yang mendukung pembangunan nasional dan daerah.”

Sejalan dengan itu, Pemerintah juga menyadari bahwa implementasi SDGs memerlukan pembiayaan yang besar. Strategi pembiayaan untuk menutup Gap (kekurangan dana) ini dilakukan dalam bentuk dukungan terhadap pengembangan pembiayaan yang inovatif dan kreatif. Mobilisasi sumber daya pembiayaan merupakan kunci utama keberhasilan implementasi agenda pembangunan 2030.

Setiap daerah memiliki taget pelaksanaan SDGs masing-masing, target pelaksanaan SDGs di daerah sendiri akan menggunakan Dana Desa tahun 2021. Dana Desa tahun 2021 yang telah disetujui oleh pemerintah sebesar Rp 72 triliun untuk 74.961 desa. Fokus utama penggunaan Dana Desa tahun 2021 adalah mendukung kegiatan 1) SDGs di Desa, 2) pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan 3) adaptasi kebiasaan baru pasca Covid-19.

Sedangkan dari segi penggunaan Dana Desa 2021 untuk pencapaian SDGs Desa dibagi lagi menjadi tiga fokus penggunaan yakni pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, adaptasi kebiasaan baru.

Adapun, fokus pertama untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa melalui pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDes/BUMDesma yang tertuang dalam SDGs Desa ke 8; Penyediaan listrik desa tertuang dalam SDGs Desa nomor 7; Pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/BUMDesma untuk pelaksanaan SDGs Desa nomor 12.

Fokus kedua untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dengan kegiatan pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk penerapan SDGs Desa Nomor 17; Pengembangan Desa wisata untuk penerapan SDGs Desa nomor 8; Penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa untuk penerapan SDGs Desa nomor 2; Desa Inklusif untuk penerapan SDGs Desa nomor 5, 16 dan 18.

Fokus ketiga untuk adaptasi kebiasaan baru yakni dengan Desa aman Covid-19 untuk penerapan SDGs Desa nomor 1 dan 3.

Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Bappenas selaku koordinator dalam pelaksanaan SDGs akan ikut mengawal pelaksanaan SDGs di setiap daerah. Tujuan pembangunan nasioal yang tertuang pada RPJMN sejatinya selaras dengan Sustainable Development Goals (SDGs) yang merupakan kesepakatan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ditetapkan pada tahun 2015 yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat global termasuk Indonesia. Semoga penggunaan dana desa ini dapat dialokasikan dengan baik, demi terciptanya kesejahteraan masyarakat. ** (Tim Komunikasi Publik Kementrian PPN/Bappenas).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *