JAKARTA – Komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) se-ASEAN dikabarkan akan menggelar kegiatan kumpul bareng di Jakarta. Acara itu rencananya digelar pada tanggal 17-21 Juli 2023.
Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia pun memberikan tanggapan. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta pemerintah menolak pertemuan tersebut.
Ia menilai, apabila kegiatan pertemuan itu terlaksana berarti melanggar konstitusi negara.
“(Itu) telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan konstitusi terutama Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Anwar Abbas dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).
Lebih lanjut Anwar mengungkapkan, konsekuensi logis dari Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, pemerintah tidak boleh memberikan izin kegiatan pertemuan LGBT se-ASEAN.
“Dari enam agama yang diakui di negeri ini yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu tidak ada satu pun dari agama tersebut yang mentolerir LGBT,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hirbak Wahyu Setiawan menyebut, pihaknya saat ini tengah mencari tahu perihal kebenaran acara.
“Sedang kami cari tahu, benar atau enggak,” ucap Hirbak Wahyu Setiawan dihubungi wartawan, Selasa (12/7/2023).
Dia juga memastikan Polda Metro Jaya belum menerima adanya pemberitahuan atau pengajuan izin acara tersebut ke kepolisian.
“Sampai saat ini belum ada yang mengajukan izin dan enggak ada pemberitahuan juga,” ucap Hirbak. (AZ)