Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Laksanakan Amar Putusan Hukum, Pemerintah Siap bayar Rp 3,9 Triliun kepada 213.217 eks Pengungsi Kerusuhan Maluku 1999

256
×

Laksanakan Amar Putusan Hukum, Pemerintah Siap bayar Rp 3,9 Triliun kepada 213.217 eks Pengungsi Kerusuhan Maluku 1999

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum dan Perwakilan Eks Pengungsi Maluku berfoto bersama di Kantor PN jakarta Pusat (Selas 22/9/2020) Domi Lewuk
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Pemerintah menyatakan siap membayar Rp 3,9 triliun sisa dana eks pengungsi Maluku tahun 1999 yang kini tersebar di tiga wilayah provinsi, Maluk,Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara sesuai amar putuasan Mahkamah Agung 2019 lalu. Adapun jumlah eks pengungsi berdasarkan data PK Pemerintah yang dimenangkan oleh pihak perwakilan tersebut adalah 213.217 kepala keluarga.

Hal tersebut disampaikan Direktur LBH Kepton yang juga Ketua Tim Kuasa hukum perwakilan eks pengungsi La Ode Zulfikar Nur,S.H.,M.H usai menghadiri sidang eksekusi putusan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl.Bungur Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2020).

Pustusan tersebut setelah pihak korban kerusuhan Maluku pada 1999 lalu melayangkan gugatan class action atau gugatan kelompok warga terhadap pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemerintah selaku tergugat disebut siap membayar ganti rugi sesuai putusan pengadilan sebesar Rp3,9 triliun.

La Ode Zulfikar Nur saat memeberikan keterangan pers di Kantor PN Jakarta Pusat (Domi Lewuk)

Adapun, dalam sidang Selasa (22/9/2020), mengagendakan pertemuan antara penggugat dengan tergugat untuk pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pencairan ganti rugi sebesar Rp3,9 triliun.
Jumlah uang tersebut terdiri dari bahan bangunan rumah (BBR) sejumlah Rp15 juta dan uang tunai Rp3,5 juta untuk masing-masing pengungsi sebanyak 213.217 kepala keluarga. Pemberian ganti rugi dikecualikan bagi mereka yang memilih keluar (option out) dari proses gugatan kelompok ini.

“Di dalam agenda pertemuan tadi sudah disampaikan melalui panitera, semuanya siap untuk melaksanakan isi putusan,” kata La Ode Zulfikar kepada wartawan.

Dijelaskan, akan dibentuk Tim Panel untuk memvalidasi data masyarakat yang menerima ganti rugi berikut besaran jumlahnya. Hal itu dilakukan karena ada perubahan data seperti 7 kepala keluarga yang memilih keluar dari gugatan kelompok.

“Di dalam tim ini ditentukan bahwa masyarakat mana yang akan mendapat berapa,” urai pria asal Buton, Sulawesi Tenggara ini.

Lanjutnya, Tim Panel terdiri Kementerian Sosial yang menjadi koordinator. Kemudian pihak gubernur Maluku, gubernur Maluku Utara dan gubernur Sulawesi Tenggara serta pihak kuasa hukum perwakilan dari masyarakat eks pengungsi Maluku dan Maluku Utara.

“Untuk persoalan teknis kapan waktu pencairan dibentuk dulu Tim Panel. Jadi, Tim Panel yang akan menentukan kapan waktu pencairan,” katanya.

Tim Kuasa Hukum dan Perwakilan Keluarga Eks Pengungsi berfoto bersama usai Sidang Eksekusi Rp 3,9 triliun sisa dana eks pengungsi (domi Lewuk)

Diketahui, sebelumnya, gugatan para korban kerusuhan Maluku dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2012 silam. Dalam putusan tersebut, pemerintah dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban memberi bantuan kepada korban kerusuhan.

Dalam amar putusan itu pemerintah diwajibkan membayar uang ganti rugi senilai Rp3,9 triliun. Pemerintah sebagai pihak tergugat kemudian melakukan upaya hukum banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Pihak pemerintah dalam hal itu 7 kementerian, Presiden RI, 3 Gubernur Maluku,Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara serta perwakilan tiga provinsi daerah sebaran eks pengungsi kerusuhan Maluku 1999 mengajukan kasasi ke MA dengan nomor perkara 1950 K/PDT/2016. MA dalam putusannya tetap menolak dan menghukum pemerintah untuk tetap memberikan ganti rugi sebagaimana yang dimaksud.

Namun, upaya dua kali PK tak membuahkan hasil (menang). Langkah hukum pemerintah terhadap eks korban pengungsi tersebut tidak mengubah keadaan. MA tetap menghukum pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp 3,9 trilun karena pemerintah dianggap melawan hukum.

Usai putusan itu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan putusan PK tersebut bukan berarti mengharuskan pemerintah membayar ganti rugi secara tunai.

La Ode Zulfikar Nur bersama Ketua Maluku Bersatu (domi lewuk)

“Tentunya pemerintah tidak seperti membayar kembali barang, tetapi kan harus dianggarkan harus ada rencana ya. Jadi jangan diartikan membayar langsung tunai [Rp3,9 Triliun]” kata Abdullah usai sidang di gedung MA, Jakarta Pusat, 19 Agustus 2019.

Adapun pihak pemerintah dalam perkara sisa dana eks pengungsi Maluku itu antara lain, Presiden RI, Menko Kesra, Mensos, Menko Perekonomian, Menteri Bappenas, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Menko Polhukam, Menteri Keuangan, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara, dan perwakilan Pemda Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara.

“Kami berharap dalam waktu sekitar 6-12 bulan ke depan tim panel terkait pencairan dana sebagaimana dikmaksud nanti berjalan lancar. Tim Panel akan megecek kembali jumlah kepala keluarga yang (mungkin) sudah pindah ke daerah lain dan juga yang sudah meninggal dunia. Itu akan berdasarkan hasil tim panel nanti,” imbuh La Ode Zulfikar Nur. ** (Jak 01/domi lewuk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *