Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politk

Legislator , Yan Permenas Mandenas Usulkan RUU Provinsi Kepulauan Papua Utara

30
×

Legislator , Yan Permenas Mandenas Usulkan RUU Provinsi Kepulauan Papua Utara

Sebarkan artikel ini
Legislator Papua, Yan Permenas Mandenas (iSTIMEWA)
banner 325x300

JAKARTA, RELASIPUBLIK.COM-Legislator Papua, Yan Permenas Mandenas mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Provinsi Kepulauan Papua Utara. Menurutnya, pembentukan provinsi baru di wilayah Kepulauan Papua Utara ini untuk pemerataan pembangunan dan pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan dan hak – hak dasar Orang asli Papua (OAP).

“Izinkan saya sampaikan hal-hal krusial tentang provinsi Papua Utara sebagai RUU Kumulatif Terbuka,” kata Yan saat Rapat Dengar Pendapat Badan Legislasi dengan Pengusul atas RUU Tentang Provinsi Papua Utara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Politikus Gerindra ini menerangkan, bahwa kepulauan Papua Utara berasal dari sebagian wilayah provinsi Papua yang terdiri atas, Kabupaten Nabire, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen, dan Kabupaten Supiori.

“Ini merupakan kabupaten yang terdiri dari pulau dan pesisir pantai,” jelas Anggota Baleg DPR RI ini.

Anggota fraksi Partai Gerindra itu menegaskan pemekaran wilayah merupakan salah satu wujud implementasi dari otonomi daerah. Hal ini dikarenakan penyelenggaran otonomi daerah sudah seharusnya dapat menjamin keserasian hubungan antara daerah satu dengan daerah lainnya.

“Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dengan pemerintah,” ungkapnya.

Lanjutnya, bahwa pembentukan provinsi baru di wilayah Kepulauan Papua Utara merupakan aspirasi masyarakat papua.

Yan menjelaskna, sasaran Pembentukan Provinsi Kepulauan Papua Utara adalah untuk mendekatkan Pemerintah dalam memberikan pelayanan publik, mengatasi masalah indeks kemahalan konstruksi akibat kondisi geografis yang berat di Provinsi Kepulauan Papua Utara, serta memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan dan penghormatan hak – hak dasar Orang Asli Papua (OAP).

“Arah pengaturan dalam RUU ini adalah memberikan penegasan hubungan antara Provinsi Kepulauan Papua Utara dengan Provinsi Induk,” ujarnya.

Adapun, jangkauan dalam RUU tentang mengenai pengaturan cakupan wilayah, batas wilayah, ibukota, pembiayaan dan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur kepulauan Papua Utara untuk pertama kali.

Diterangkan, dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus, nantinya akan dibentuk MRP Provinsi Kepulauan Papua Utara yang merupakan representasi kultural OAP yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak OAP dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

Yan Mandenas menambahkan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua bahwa pembentukan daerah otonomi baru dapat dilakukan oleh Pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Sejalan dengan itu, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang – undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bahwa Anggota DPR berhak mengajukan usul Rancangan Undang – Undang juncto Pasal 48 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang – Undang provinsi Kepulauan papua utara.

“Mohon agar Badan Legislasi melakukan sinkronisasi, harmonisasi dan pemantapan konsepsi atas RUU Provinsi Kepulauan Papua Utara,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Baleg DPR RI Sulaeman Hamzah menyampaikan kebijakan membentuk daerah otonomi baru di Papua bisa meningkatkan ekonomi, kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Saya senapas dengan apa yang disampaikan pengusul, karena memang saya daerah pemilihan papua dan saya tahu betul, pendekatan pelayanan kepada masyarakat yang kita sebut terpencil ini tidak hanya dari gunung, tetapi pesisir juga masih banyak belum dapat pelayanan,” jelasnya.

Ia mengatakan, sebenarnya usulan pemekaran terhadap tujuh wilayah adat di Papua sudah sejak lama disuarakan masyarakat Papua.

“Dari 7 wilayah adat masing – masing menghendaki ada pemerintahan sendiri. Usulan ini tidak juga menjadi hal baru tetapi aspirasi yang sudah mengemuka sehingga patut kita akomodir dan sebisa mungkin masuk dalam agenda pembahasan selanjutnya,”tutur legislator dari daerah pemilihan Papua ini.** dl.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *