JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Pengamat Maritim dan Pendiri Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M. Mar mendesak Pemerintah segera membebaskan Surya Hidayat Pratama, WNI Pelaut (ABK) yang diduga menjadi korban penyanderaan yang dibajak oleh pemberontak Houthi Yaman di Kapal kargo Rwabee milik Uni Emirat Arab (UEA),Sabtu (8/1/2022) yang sedang berlayar.
Adapun, Kapal tersebut dilaporkan sedang mengangkut peralatan medis dan obat-obatan milik Arab Saudi dari Pulau Sokotra, sekitar 80 kilometer di timur Tanduk Afrika.
Dalam kapal kargo Rwabee yang disandera para pembajak tersebut, sejumlah awak kapal yang salah satunya Surya Hidayat Pratama, Chief Officer, asal Makasar, Sulaewsi Selatan,Indonesia yang hingga berita ini ditulis belum diketahui nasibnya.
Dalam tayangan Youtube di saluran Radarekspres, Sabtu (8/01/2022), Pemberontak Houthi Yaman Membajak Kapal Uni Emirat Arab, yang mana satu di antaranya WNI asal Makassar.
Sri Rahayu istri dari Surya Hidayat Pratama ABK yang jadi korban peristiwa Pembajakan tersebut mengharapkan kepada pemerintah Indonesia, Presiden Joko Widodo untuk dapat membantu pembebasan suaminya.
Sementara itu, dalam tayangan you tube tersebut, pihak Humas Serikat Pelaut Sulawesi Selatan juga meminta perhatian dari pemerintah.
Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengaku prihatin dengan peristiwa yang menimpa pelaut Indonesia tersebut.
OLeh karena itu, Marcellus meminta pihak pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk membantu pembebasan awak kapal Indonesia tersebut.
“Saya mendesak agar pihak-pihak yang memiliki otoritas agar bisa membuka jalur diplomasi yang dibutuhkan, agar bisa menyelamatkan warga Indonesia yang disandera. Saya sangat mendukung langkah yang diambil oleh Serikat Pelaut Sulawesi Selatan (SPSS) yang telah berusaha menghubungi pihak KBRI di negara UEA. Langkah SPSS memberi angin segar bagi kepedulian untuk para pelaut dan keluarga tentunya, ” kata Capt. Hakeng dalam keterangan tertulis diterima kabardaerah.com di Jakarta, Senin (10/1/2022).
Negara mempunyai suatu hak melindungi warganya yang berada di luar negeri. Ini bertautan dengan segala ketidaknyamanan yang timbul pada para warga negara yang berada di luar negeri terkait dengan pelanggaran keadilan internasional ataupun peristiwa kejahatan yang menimpa warga negara.Begitu juga dengan tanggung jawab Negara yang melindungi warga negara asing di negara Indonesia.
“Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kemenaker, Kepolisian, TNI AL, Persatuan Pelaut Nasional dan Internasional dapat berkoordinasi dengan pihak keamanan di sana. Pemerintah sebaiknya juga berkoordinasi dengan agen, dan atau dengan pemilik kapal kargo Rwabee yang mempekerjakan pelaut Indonesia. Perlindungan hukum terhadap awak kapal adalah tanggung jawab negara. Pelaut Indonesia adalah WNI dan berhak untuk dibantu dan dilindungi oleh negara seperti WNI lainnya,” ujarnya.
Dikatakan, bahwa Pemerintah Indonesia dapat turut serta menangani kasus pembajakan ini.
“Karena dalam UNCLOS 1982 (konvensi hukum laut 1982) pada Pasal 100 yang berbunyi, Semua negara harus bekerjasama sepenuhnya dalam penindasan pembajakan di laut lepas atau di tempat lain manapun di luar yurisdiksi suatu negara,” jelas pria asal Maumere, Flores NTT tersebut.
“Jadi, inilah saatnya untuk pemerintah menunjukkan tanggung jawab dalam melindungi pelaut Indonesia yang sedang mengalami masalah. Dengan ikut sertanya pemerintah untuk menyelamatkan pelaut yang disandera akan membawa dampak positif di mata masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia,” imbuhnya.
“Segera bertindak untuk membantu pelaut yang dalam masalah. Bahwa, menjaga keselamatan jiwa pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing merupakan sebuah harga mati. Apalagi ada hampir 1,2 juta pelaut Indonesia, baik yang bekerja di kapal perikanan maupun kapal niaga. Para pelaut memberi sumbangan devisa untuk negara. Dan, berdasarkan catatan dari International Labour Organization (ILO) mencatat bahwa Indonesia adalah penyuplai pelaut di Indonesia,”urai Cap.Hakeng.
“Patut diingat, pelaut adalah salah satu pekerja yang memiliki peran penting sebagai penopang perekonomian sebuah negara Indonesia. Sumbangan dari pekerja maritim kita adalah sekitar Rp150 triliun,” tutupnya berharap.** DL.