• REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Relasi Publik DKI
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
Relasi Publik DKI
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Perda Pemanfaatan Lahan Tidur di Sumbar Dapat Dukungan Penuh dari DPD RI

10 Maret 2021
Perda Pemanfaatan Lahan Tidur di Sumbar Dapat Dukungan Penuh dari DPD RI

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM – Tingginya kebutuhan jagung di Sumatera Barat membuat Pemerintah Provinsi berencana memanfaatkan lahan tidur. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti di Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Menurutnya, pemanfaatan lahan tidur memerlukan peraturan daerah (perda) dan pemanfaatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya

Owner PT. Indah Logistik Cargo, Wakafkan Saham Perusahaan untuk Anak Yatim

Ini Penjelasan Kominfo, Terkait Hak Labuh Starlink ke Telkomsat

Setelah 7 Tahun Berkarya, LSP PAR AM Raih Penghargaan “Most Innovative of Tourism Certification body Award 2022” 

Sebagaimana diketahui, produksi jagung di Provinsi Sumatra Barat mencapai 1 juta ton per tahun. Jumlah ini dinilai masih belum bisa mencukupi kebutuhan jagung di Sumbar sebesar 1,2 juta ton. Alasan itulah yang membuat Sumbar berencana memanfaatkan lahan tidur.

“Provinsi Sumatera Barat memerlukan perda pemanfaatan lahan tidur untuk menggenjot produksi jagung. Namun, regulasi pemanfaatan lahan harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata LaNyalla.

Lanjut senator Jatim itu pun menyarankan pemerintah daerah setempat untuk mempersiapkannya secara baik dan matang agar rencana strategis (renstra) yang disusun tidak terbengkalai.

“Setelah membuat renstra, pemerintah daerah harus segera menyiapkan perda terkait hal-hal yang diperlukan. Sebab, renstra jangan sampai terbengkalai. Mengingat, masih ditemukannya beberapa renstra yang hanya menjadi rutinitas.

“Tetapi pada pelaksanaannya kurang signifikan. Itulah pentingnya perda, untuk menunjang pembangunan di daerah,” tegasnya. ** (dom).

ShareTweetSend
Previous Post

Carolus KK Bolly Dukung Langkah AHY Pasca KLB Partai Demokrat, Ini Penjelasannya

Next Post

Permen Hilirisasi Batubara Segera Diterbitkan Menteri ESDM, Apa Kata Senator Bengkulu?

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Perwakilan Jabodetabek

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK