JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM – Tingginya kebutuhan jagung di Sumatera Barat membuat Pemerintah Provinsi berencana memanfaatkan lahan tidur. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti di Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Menurutnya, pemanfaatan lahan tidur memerlukan peraturan daerah (perda) dan pemanfaatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, produksi jagung di Provinsi Sumatra Barat mencapai 1 juta ton per tahun. Jumlah ini dinilai masih belum bisa mencukupi kebutuhan jagung di Sumbar sebesar 1,2 juta ton. Alasan itulah yang membuat Sumbar berencana memanfaatkan lahan tidur.
“Provinsi Sumatera Barat memerlukan perda pemanfaatan lahan tidur untuk menggenjot produksi jagung. Namun, regulasi pemanfaatan lahan harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata LaNyalla.
Lanjut senator Jatim itu pun menyarankan pemerintah daerah setempat untuk mempersiapkannya secara baik dan matang agar rencana strategis (renstra) yang disusun tidak terbengkalai.
“Setelah membuat renstra, pemerintah daerah harus segera menyiapkan perda terkait hal-hal yang diperlukan. Sebab, renstra jangan sampai terbengkalai. Mengingat, masih ditemukannya beberapa renstra yang hanya menjadi rutinitas.
“Tetapi pada pelaksanaannya kurang signifikan. Itulah pentingnya perda, untuk menunjang pembangunan di daerah,” tegasnya. ** (dom).
Discussion about this post