JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Berkat kerja keras tim, akhirnya Partai Indonesia Terang (PINTER) resmi memiliki Badan Hukum, yang ditandai dengan “pengesahan” AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Penandatanganan Akte Notaris Pendirian partai Politik tersebut dilakukan dihadapan Notaris Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn, Pejabat PPAT, Jumat 23 April 2021 di Jakarta.
Wakil Presiden Partai Indonesia Terang (PINTER) Dr.Drs.Sayid Fadhil,S.H.,M.Hum mengatakan, setelah resmi berbadan hukum, maka pihaknya segera melakukan tahapan kedua, yakni penyempurnaan pengurus di semua level, verifikasi administrasi oleh Kemenkumham dan verifikasi Faktual.
“Dengan ditandatanganinya Akta Notaris, berarti kita sudah mempunyai kekuatan hukum dan kita akan segera mendaftarkan diri di Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu Partai politik yang akan bertarung di Pemilu kedepan (2024),” katanya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, maka Partai Politik baru harus memenuhi sejumlah persyaratan penting saat mendaftarkan ke Kemenkum HAM.
Adapun ketentuan umum di antaranya kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Harus memiliki kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum, serta memiliki rekening atas nama partai politik.
“Nah, kita sekarang sedang melakukan koordinasi dan konsolidasi agar tahap-tahap selanjutnya sebagaimana proses legal hukum Kemenkum HAM benar-benar dapat disiapkan dengan baik sebagaimana termaktup dalam Undang-Undang Nomor partai politik tersebut,” kata Wakil Presiden Partai Indonesia Terang (PINTER) Sayid Fadhil.
Jadi, konsoliadasi sudah dilakukan jauh-jauh sebelumnya terkait Kepengurusan di tingkat Provinsi, Kabupaten /Kota sehingga begitu selesai Akta Pendirian Partai selesai, tim langsung bergerak cepat untuk proses pendaftaran dan verifikasi baik administrasi maupun faktual di kementerian Hukum dan HAM. ** (DL).