• REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Relasi Publik DKI
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang
No Result
View All Result
Relasi Publik DKI
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Sayid Fadhil : Partai Indonesia Terang Segera Daftarkan Diri ke Kemenkum HAM

24 April 2021
Sayid Fadhil : Partai Indonesia Terang Segera Daftarkan Diri ke Kemenkum HAM

Dr (Cn) Hj.Rizayati,SH.MM, Presiden Partai Indonesia Terang (Tengah) didampingi Dr (Cn). Teuku Eddy Faisal Rusydi, SHI., M.Sc., CM., CTT. (K), Sekjend dan Bendahara Umum Avrinda Widiyati (dok/DPP PInTER)

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM-Berkat kerja keras tim, akhirnya Partai Indonesia Terang (PINTER) resmi memiliki Badan Hukum, yang ditandai dengan “pengesahan” AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Penandatanganan Akte Notaris Pendirian partai Politik tersebut dilakukan dihadapan Notaris Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn, Pejabat PPAT, Jumat 23 April 2021 di Jakarta.

Wakil Presiden Partai Indonesia Terang (PINTER) Dr.Drs.Sayid Fadhil,S.H.,M.Hum mengatakan, setelah resmi berbadan hukum, maka pihaknya segera melakukan tahapan kedua, yakni penyempurnaan pengurus di semua level, verifikasi administrasi oleh Kemenkumham dan verifikasi Faktual.

Berita Lainnya

BEM SI Gelar Aksi Nasional , Empat Tuntutan untuk DPR dan 6 untuk Presiden Jokowi

Legislator , Yan Permenas Mandenas Usulkan RUU Provinsi Kepulauan Papua Utara

Pesan dan Harapan Anggota BKSAP DPR Dyah Roro Esti dalam IPU ke-144 di Bali

“Dengan ditandatanganinya Akta Notaris, berarti kita sudah mempunyai kekuatan hukum dan kita akan segera mendaftarkan diri di Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu Partai politik yang akan bertarung di Pemilu kedepan (2024),” katanya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, maka Partai Politik baru harus memenuhi sejumlah persyaratan penting saat mendaftarkan ke Kemenkum HAM.

Adapun ketentuan umum di antaranya kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Harus memiliki kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum, serta memiliki rekening atas nama partai politik.

Presiden Partai Indonesia Terang, Dr (Cn) Hj.Rizayati,SH.MM (tengah) sedang memperlihatkan Dokumen Akta Notaris Pendirian Partai di Kantor Sekretariat DPP PINTER, didampingi Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn, Pejabat PPAT, Sekjend dan Wakil Presiden PINTER (dok/DPP Pinter)

“Nah, kita sekarang sedang melakukan koordinasi dan konsolidasi agar tahap-tahap selanjutnya sebagaimana proses legal hukum Kemenkum HAM benar-benar dapat disiapkan dengan baik sebagaimana termaktup dalam Undang-Undang Nomor partai politik tersebut,” kata Wakil Presiden Partai Indonesia Terang (PINTER) Sayid Fadhil.

Jadi, konsoliadasi sudah dilakukan jauh-jauh sebelumnya terkait Kepengurusan di tingkat Provinsi, Kabupaten /Kota sehingga begitu selesai Akta Pendirian Partai selesai, tim langsung bergerak cepat untuk proses pendaftaran dan verifikasi baik administrasi maupun faktual di kementerian Hukum dan HAM. ** (DL).

ShareTweetSend
Previous Post

Kompak Indonesia Apresiasi Pimpinan KPK,Dewas KPK Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Soal Ini

Next Post

Investasi Syariah Sesuai #Pilihan Hati, PermataBank Syariah Hadir Sebagai Mitra Distribusi Sukuk Wakaf Ritel Seri 002

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Perwakilan Jabodetabek

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Human Interest
  • Legislatif
  • Opini
  • Kriminal
  • Politk
  • Pariwara
  • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Jakarta Barat
    • Jakarta Selatan
    • Jakarta Utara
    • Jakarta Timur
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Tangerang

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK