JAKARTA,KABARDAERAH.COM-Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi membentuk panitia khusus atau pansus untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN). Adapun, Pansus RUU Ibu Kota Negara terdiri atas 56 anggota Dewan dari lintas komisi.
Adapun, keputusan tersebut diambil DPR dalam Rapat paripurna ke-10 masa sidang II tahun 2021-2022 pada Selasa, (7/12/2021) di Ruang Sidang DPR RI Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Jakarta.
Laporan Komisi III terkait pembahasan RUU Kejaksaan dibacakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dalam rapat paripurna.
Adapun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna dalam pengambilan keputusan atas pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tantang Kejaksaan ini.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Sufmi Dasco Ahmad,saat memimpin rapat.
Setelah dibacakan dan ditanyakan kepada peserta paripurna, para peserta siding pun menyetujui pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tantang Kejaksaan menjadi Undang-Undang. ** Arief/DL.