Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Kapolri Angkat 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Pergerakan Advokat Nusantara Bereaksi Tegas

56
×

Kapolri Angkat 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Pergerakan Advokat Nusantara Bereaksi Tegas

Sebarkan artikel ini
PEREKAT NUSANTARA Menggelar Konferensi Pers Terkait Kapolri Angkat 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN
banner 325x300

JAKARTA, RELASIPUBLIK.COM – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara berencana menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengangkatan 57 eks Pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri.

Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus mengatakan Peraturan Kepolisian RI Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri akan di-Uji Formil dan Materiil ke Mahkamah Agung.

“Sebab, proses pembuatan dan substansinya bertentangan dengan UU Nomot 2 Tahun 2002 Tentang Polri, UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perudangan-Undangan,” kata Petrus Selestinus dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/12/2012).

Dalam kesempatan itu, hadir juga sejumlah advokat dan pemerhati sosial politik di antaranya Sugeng T Santoso, Sebastian Salang, Daniel Tonapa Masiku, Piter Singkali, Mansyur Arsyad, Jelani Christo, Robert Keytimu, Frans S Delong, Robin Laytonga, Carel Ticualu, Erick S Paat, dan Zaenal Abidin.

Menurut Petrus, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 maka pengadaan dan pengangkatan ASN di lingkungan instansi pemerintah, hanya boleh diselenggarakan oleh dan menjadi wewenang BKN Cq. Badan Pembina Kepegawaian.

“Polri merupakan instansi Pemerintah pengguna SDM yang dihasilkan oleh BKN melalui Badan Pembina Kepegawaian,” tegas Petrus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini.

Menurut Petrus, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, sesungguhnya Kapolri tidak memiliki kewenangan memproses dan mengangkat sendiri ASN dan membuat Peraturan Perundangan sendiri sebagai dasar hukumnya, khusus mengangkat 57 Eks Pegawai KPK yang sudah dinyatakan tidak lulus tes menjadi ASN oleh BKN.

Dengan demikian, kata Petrus, Perpol No. 15 Tahun 2021 akan menjadi preseden buruk dalam manajemen ASN, karena kelak setiap Instansi akan membuat sendiri aturan dan mengangkat sendiri ASN tanpa mengindahkan UU ASN, UU Admin Perintahan, UU Pembentukan Perundang-Undangan, dan lain-lainnya.

Selain itu, Perekat Nusantara juga menilai proses dan substansi Perpol Nomor 15 Tahun 2021, tidak sinkron bahkan saling bertentangan antara konsiderans, mengingat dan substansi.

“Terlebih-lebih tidak mengacu kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN sehingga harus dibatalkan, karena dalam manajemen ASN menurut UU ASN,” ujar Petrus.

Oleh karena itu, Perekat Nusantara mengingatkan Kapolri tidak boleh melakukan pengangkatan ASN dengan dasar Perpol Nomor 15 Tahun 2021. Sebab, UU ASN tidak mendelegasikan wewenang atau memberi mandat kepada Kapolri untuk mengangkat sendiri dengan membuat aturan sendiri hanya untuk mengangkat 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN.

Petrus mengatakan berdasarkan Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Ilmu Perundang-Undangan, Perpol RI merupakan peraturan perundang-undangan yang berada di bawah UU atau dalam hirarki peraturan Perundang-Undangan, ia berada di bawah PP.

Pergerakan Advokat Nusantara (PEREKAT NUSANTARA) gelar Konferensi Pers terkait Pengangkatan 57 eks pegawai KPK. Tampak dalam gambar : Advokat Senior, Sugeng Teguh Santosa (peci hitam), Koordinator PEREKAT NUSANTARA ,Petrus Selestinus, Sebastian Salang (baju puti) 

“Perpol dimaksud harus senapas dengan Peraruran Perundang-Undangan yang ada di atasnya dan harus bersifat mengatur hal-hal yang umum terkait dengan peran dan fungsi Polri selaku penegak hukum, pengayoman dan penjaga ketertiban umum, sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Petrus.

Karena itu Kapolri harus menjawab, sejumlah pertanyaan PEREKAT NUSANTARA, sbb. :

1. Apakah Perpol 15 Thn 2021 Tentang Pengangkatan Khusus dari Eks 57 Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN di Lingkungan Polri, demi memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum atau demi tujuan politik tertentu.

2. Apakah telah dipertimbangan dari aspek perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki 57 Eks Pegawai KPK sebagai calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik?

3. Apakah 57 Eks Pegawai KPK yang diangkat menjadi ASN pada Polri, dapat menggaransi atau menjamin keamanan dan ketertiban umum di Negara ini atau hanya menciptakan anomali baru dalam pemerintahan?

4. Apakah Kapolri telah mendapat Surat Keputusan Pendelegasian Wewenang dari Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN untuk menetapkan pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK?

PEREKAT NUSANTARA, meminta kepada KAPOLRI untuk menjawab 4 pertanyaan di atas dan bersedia membatalkan Perpol No. 15 Tahun 2021 serta menghentikan proses pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN, satu dan lain untuk menghindari tuntutan hukum dari masyarakat terhadap Presiden dan Kapolri karena mengeluarkan kebijakan yang merusak sistem merit yang berlaku dalam manajemen ASN.

Para Advokat yang tergabung dalam Peregerakan Advokat Nusantara (PEREKAT NUSANTARA) yakni : Petrus Selestinus,Sugeng T. Santoso, Sebastian Salang, Daniel Tonapa Masiku, Piter Singkali, Mansyur Arsyad, Jelani Christo, Robert Keytimu, Frans S. Delong, Robin Laytonga, Carel Ticualu, Erick S. Paat, dan Zaenal Abidin. ** Arief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *