Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Legislatif

DPD RI Minta Presiden, Segera Tanda Tangani PP Detada dan Desertada,Ini alasannya

48
×

DPD RI Minta Presiden, Segera Tanda Tangani PP Detada dan Desertada,Ini alasannya

Sebarkan artikel ini
Ketua Komite I DPD RI,Fachrul Razi
banner 325x300

JAKARTA,RELASIPUBLIK.COM -Senator Fachrul Razi kembali menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan Desain Penataan Daerah (Detada) sudah waktunya untuk ditanda tangani oleh Presiden.

“PP Desertada dan Detada sebagai landasan hukum dalam penataan daerah otonomi baru,” tegas Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi dalam acara dalam Webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MPI) dengan tema “Membaca Peluang Pembentukan Daerah Otonom Baru di Indonesia”, Sabtu (11/12/2021).

Ditegaskan, tahun 2021-2022 adalah tahun netral bukan tahun politik. Maka perlu segera diwujudkan pemekaran daerah sebagai solusi terhadap kesejahteraan. Berbeda kalau sudah masuk tahun 2023.

“Justru nanti akan muncul asumsi publik bahwa (2021-2022) adalah tahun politik. Pemekaran hanya kepentingan elit, oleh karena itu kini saat yang tepat bagi Pemerintah Pusat untuk mensahkan PP Desain Penataan Daerah (Detada) ” tegas senator yang selalu berbicara vokal dalam hal kepentingan daerah bahkan umum bagi masyarakat sebagaimana tupoksi keterwakilannya sebagai Dewan Perwakilan Daerah di Parlemen.

Ketua Komite I DPD RI ini kembali menegaskan, mengapa pemekaran wilayah itu penting bagi daerah. Menurutnya, kondisi geografis antara pusat pemerintahan dan sebaran penduduk yang relatif jauh sehingga menyulitkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik. Adanya ketimpangan kondisi sosial ekonomi daerah yang berada dekat dengan pusat pemerintah dan daerah yang jauh dari pusat pemerintahan.

“Lemahnya daya saing daerah diakibatkan ketidakefektifan pemerintah daerah dalam menjangkau wilayah-wilayah yang relatif jauh. Wilayah yang tersebar penduduknya dan kondisi geografis yang sulit. Wilayah yang berada di daerah-daerah perbatasan, daerah terluar dan terdepan atau masuk dalam kategori wilayah strategis nasional. Serta dalam rangka untuk menjaga keunikan adat, tradisi dan daerah,” pungkas senator daerah pemilihan Aceh itu.

Ia menegaskan, bahwa tujuan pemekaran daerah adalah mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah dan memelihara keunikan adat-istiadat, tradisi dan budaya daerah.

Ilustrasi Pemekaran Wilayah (Anataranes)

“Pemekaran daerah merupakan langkah konstitusional dan sebagai pelaksanaan dari UUD NKRI atas kewenangan DPD RI, sebagaimana tertuang dalam Pasal 220 ayat (1) dan ayat (2), yang kemudian diatur didalam UU 23 Tahun 2014 tentang Penataan Daerah. Penataan Daerah merupakan pilihan kebijakan yang rasional dan objektif yang membuka ruang kreasi dan Inovasi bagi daerah untuk mengedepankan dan mendekatkan pelayanan publik pada masyarakat dan daerah serta menjadi solusi dalam mengatasi keterisolasian, kemiskinan, serta kesenjangan daerah-daerah terdepan di perbatasan,” bebernya.

Dalam menjawab aspirasi kuat yang berkembang di daerah, Fachrul Razi menjelaskan, adanya keinginan kuat masyarakat dan daerah untuk mendapatkan hak atas kesejahteraan dan keadilan melalui pembentukan DOB (Daerah Otonomi Baru).

“Usulan pembentukan calon DOB yang masuk melalui DPD RI hingga sekarang ini berjumlah sebanyak calon 178 DOB, yang terdiri dari 15 usulan pembentukan Provinsi, 140 usulan pembentukan Kabupaten dan 23 usulan pembentukan Kota,” paparnya.

Sebagai komitmennya, Fachrul Razi berjanji bahwa DPD RI akan terus memperjuangkan agar tuntutan pembentukan DOB wajib terwujud di seluruh Indonesia.

Kegiatan webinar MPI kali ini menghadirkan para pembicara di antaranya Dr. Drs. Akmal, M.Si (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri) yang diwakili Direktur Penataan Daerah Kemendagri serta Dr. M. Nur Alamsyah, S.IP, M.Si (Dosen Administrasi Publik FISIP Universitas Tadulako). ** Editor : Arief Lakasim. 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *